Jakarta, DuniaNotaris.Com – Izin Usaha Banyak ragam dan jenisn yang ada di Indonesia. Banyak dari pelaku usaha yang merasa kesulitan atau tidak cukup waktu untuk mengurus Izin Usaha yang mereka maksud. Oleh karena itu, kami hadir untuk Anda. Pada artikel ini, kami akan mengulas tentang jenis-jenis izin usaha, pengertian dan yang lainnya. Berikut penjelasannya…
Pengertian Izin Usaha
Izin Usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seseorang atau perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan.
Izin Usaha merupakan hal terpenting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Dengan adanya izin usaha, tentunya kegiatan usaha lancar. Dengan demikian setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki Izin Usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Anda sebagai pelaku usaha, tentunya harus memahami jenis-jenis izin usaha dan hal lainnya. Berikut ini kami bahas lebih lengkap tentang jenis-jenis izin usaha, pengertiannya, dasar hukum, prosedur dan yang lainnya.
- Izin Prinsip (IP)
Izin Prinsip merupakan izin dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 32 Tahun 2000, tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, (IP) Izin Prinsip dibutuhkan dalam rangka mendirikan perusahaan baru atau dalam rangka memulai usaha baik sebagai penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau dalam rangka perpindahan lokasi proyek PMA atau PMDN.
Tergantung kepada natur dan besarnya nilai investasi, (IP) Izin Prinsip ini dapat diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal seperti Badan Kordinasi Penanaman Modal atau juga Badan Perizinan Terpadu yang ada di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Bila pemegang saham perusahaan Anda adalah warga negara asing dan sebagian lagi orang warga Negara Indonesia, maka pengurusan (IP) Izin Prinsip hanya bisa dilakukan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pengurusan (IP) Izin Prinsip Di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Bila perusahaan anda belum terbentuk, dokumen atau data-data berikut dibutuhkan untuk pengurusan (IP) Izin Prinsip :
- Formulir (IP) Izin Prinsip, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA.
- Nama-Nama Calon Pemegang Saham.
- Kartu Tanda Penduruk (bagi WNI) atau Kartu Tanda Pengenal yang sah (bagi Warga Negara Asing) seperti Paspor.
- NPWP (bagi warga WNI).
- Production Flow Chart dilengkapi dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai menjadi produk akhir (bagi industri) atau uraian kegiatan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan (bagi sektor jasa).
- Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apababila dipersyaratkan.
- Nama perusahaan yang akan dibentuk.
- Bidang Usaha Perusahaan yang akan dibentuk.
- Lokasi Proyek (Proyeksi).
- Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran.
- Luas Tanah yang dibutuhkan.
- Jumlah Tenaga Kerja.
- Rencana Nilai Investasi.
- Rencana Permodalan.
- Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar.
Syarat (IP) Izin Prinsip bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (PT)
Data-data yang dibutuhkan untuk pengurusan (IP) Izin Prinsip bila badan resmi sudah terbentuk, seperti Perusahaan (PT).
- Formulir (IP) Izin Prinsip, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA.
- Nama Pimpinan Tertinggi Perusahaan.
- Nama Perusahaan.
- Copy Akta Pendirian.
- Copy Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Copy NPWP.
- Copy Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Copy SIUP.
- Copy TDP.
- Bidang Usaha.
- Lokasi Proyek (Proyeksi).
- Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran.
- Luas Tanah yang dibutuhkan.
- Jumlah Tenaga Kerja.
- Rencana Nilai Investasi.
- Rencana Permodalan.
- Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar.
Durasi waktu untuk pengurusan izin adalah 6 hari (di BKPM) atau 14 hari (di PTSP di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi) dalam hari kerja.
- Izin Gangguan (HO)
Izin Gangguan atau yang dikenal juga dengann HO (Hinderordonnantie) merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat yang sudah ditentukan.
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha yang diberikan kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar Hukum
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
Saat ini Surat Izin Gangguan (HO) di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap-tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
- Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat.
- Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas).
- Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan (HO) bisa dengan mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini :
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup. Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil atau tidak mempunyai limbah buangan.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000.
- Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
- Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
- Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri.
- Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha yang jelas.
- Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan.
- Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan.
- Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat).
- Stopmap snelhelter warna kuning.
- Lama Proses : 11 hari
- Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
- Foto pergola tampak depan.
- Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-.
- Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat izin usaha perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Kewajiban pemilik atau pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara lain:
- Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.
- Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
- Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
- Penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.
Penggolongan SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah modal dan kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
- Siup besar, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta pendirian/perubahan dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
- Siup menengah, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta pendirian/perubahan dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
- Siup kecil, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta pendirian/perubahan dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duaratus juta rupiah).
Prosedur Permohonan
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil. Sedangkan untuk permohonan SIUP besar diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.
Sesuai Perda Nomor 05 Tahun 2002
Persyaratan permohonan:
- Fotocopy KTP 2 (dua) lembar.
- Fotocopy Undang-Undang Gangguan /Hinder Ordonantie (HO), bagi usaha yang memerlukan.
- Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha.
- Pas Foto Warna Ukuran 3×4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Materai 6000 sebanyak 2(dua) lembar.
- Surat Keterangan Usaha dari Desa/Lurah.
Masa Berlaku
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU atau Surat Izin Tempat Usaha, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan undang-undang gangguan (HO) Hider Ordonnatie mewajibkannya. Sedangkan untuk prosedur pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sebagai berikut:
- Pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dalam bentuk tanda tangan persetujuan dan tidak keberatan dengan keberadaan dan kegiatan usaha tersebut.
- Formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahui pejabat kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
- Setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tersebut diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. Setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulang).
- Membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977. Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2001.
Persyaratan permohonan :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu)lembar.
- Pas Foto Warna ukuran 3×4 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
- Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan.
- undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang memerlukan.
- Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa.
- Map biasa.
Nah diatas adalah beberapa jenis perizinan usaha yang harus Anda ketahui. Baik itu dari pengertiannya, prosedur, persyaratan dan lain sebagainya. Anda bisa mengurus sediri untuk mendapatkan beberapa jenis izin usaha ditas.
Memanfaatkan Jasa Izin Usaha
Jika merasa kesulitan, atau tidak cukup waktu untuk pengurusan tersebut, Anda bisa menggunakan pihak biro jasa atau jasa notaris dalam pengurusan Izin Usaha tersebut. Biasanya dalam pengurusan pembuatan PT, pihak biro jasa atau pihak notaris sudah menyediakan jasa lengkap, dimulai dari jasa pengurusan SIUP, SITU, dan yang lainnya.
Jika membutuhkan jasa tersebut, Anda bisa menggunakan jasa kami (DuniaNotaris.Com) dengan senang hati kami akan melayani semua pengurusan izin usaha Anda. DuniaNotaris.Com merupakan Perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama melayani pengurusan berbagai perizinan usaha, hingga pendirian perusahaan (PT, CV, dan PMA).
Segera hubungi kami di : 021-791-865-31, dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Izin Usaha Itu Sangat Penting
Terkadang banyak orang yang merasa keberadaan izin usaha itu tidak penting. Sedangkan izin usaha itu membawa dampak positif terhadap usaha yang dijalani. Dimulai dari kepercayaan terhadap usaha tersebut, hingga kemudahan dalam mengembangkan usaha tersebut.