Menganal Pengurusan IUJK, Lengkap
Menganal Pengurusan IUJK, Lengkap

Menganal Pengurusan IUJK, Lengkap

Menganal Pengurusan IUJK, Lengkap

Sertifikasi Badan Usaha

  • Sertifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)

Permohonan baru untuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dapat langsung diberikan Kualifikasi Gred 7 (golongan besar), dengan jumlah bidang dan subidang sesuai kompetensinya.

Syarat penetapan kualifikasi Gred 7 lengkap Perusahaan baru berdiri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki modal disetor minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) didalam Akta Pendirian/Perubahannya dapat langsung mengajukan permohonan Sertifikasi dan registrasi badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi kualifikasi Gred 5 (golongan menengah), dengan jumlah maksimum 4 sub bidang pekerjaan.

Syarat penetapan kualifikasi Gred 5 lengkap Perusahaan baru berdiri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki modal disetor dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) didalam Akta Pendirian/Perubahannya atau badan usaha baru dalam bentuk Firma atau Perseroan Komanditer hanya bisa diberikan kualifikasi Gred 2 (golongan kecil), dengan jumlah maksimum 4 sub bidang pekerjaan. Syarat penetapan kualifikasi Gred 2 lengkap

  • Sertifikasi Badan Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan)

Permohonan baru badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dapat langsung diberikan Kualifikasi Gred 4 (golongan besar), dengan jumlah bidang dan subidang sesuai kompetensinya.

Syarat penetapan kualifikasi Gred 4 lengkap Perusahaan baru berdiri tanpa pengalaman dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki modal disetor minimal Rp. 200 juta didalam Akta Pendirian/Perubahannya dapat diberikan kualifikasi Gred 3, dengan jumlah maksimum 3 bidang/layanan dam maksimum 5 sub bidang/layanan.

Syarat penetapan kualifikasi Gred 3 lengkap Perusahaan baru berdiri tanpa pengalaman dalam bentuk PT yang memiliki modal disetor dibawah Rp. 200 atau badan usaha Firma atau Perseroan Komanditer (CV) hanya bisa diberikan kualifikasi Gred 2, dengan jumlah maksimum 3 bidang/layanan dan maksimum 5 sub bidang/layanan. Syarat penetapan kualifikasi Gred 2 lengkap.

Klasifikasi IUJK

  • IUJK untuk perusahaan jasa perencana konstruksi (konsultan) terdiri dari Golongan Besar (Gred 4), Golongan Menengah (Gred 3), Golongan Kecil (Gred 2).
  • IUJK untuk perusahaan jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) terdiri dari Golongan Besar (Gred 7 dan Gred 6), Golongan Menengah (Gred 5), Golongan Kecil (Gred 4, Gred 3, Gred 2).
  • IUJK untuk perusahaan jasa pengawasan konstruksi (konsultan), Golongan Besar (Gred 4), Golongan Menengah (Gred 3) dan Golongan Kecil (Gred 2).

Persyaratan Pengurusan

Persyaratan utama dalam pengurusan IUJK adalah:

  1. Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian atau bersertifikat keahlian sebagai berikut :
    A) Untuk perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi (konsultan) dengan kualifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA).
    B) Untuk perusahaan jasa pelaksana konstruksi ( kontraktor ) dengan kualifikasi Gred 7, Gred 6 dan Gred 5 harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA).
    C) Untuk perusahaan jasa pelaksana konstruksi( kontraktor ) dengan kualifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 minimal harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT).
  2. Memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi yang telah diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). SBU masih berlaku saat mengajukan permohonan IUJK.
  3. Bagi prusahaan anggota asosiasi harus melampirkan bukti kartu tanda anggota (KTA) asosiasi perusahaan jasa konstruksi.
  4. Melampirkan formulir permohonan IUJK yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan/penanggung jawab badan usaha
  5. Pimpinan perusahaan /penanggung jawab badan usaha bersedia datang untuk difoto.

Persyaratan Administrasi dan Legalitas Perusahaan

A) Data Administrasi dan Legalitas perusahaan

01-Izin persetujuan investasi PMA/PMDN termasuk perubahannya (jika ada) yang terkait dengan :

  • Perubahan status penanaman modal
  • Perubahan nama perusahaan
  • Perubahan bidang usaha
  • Perubahan tempat/kedudukan perusahaan
  • Perubahan modal dan kepemilikan saham
  • Perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris)

02-Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan yang terakhir (jika ada ) yang terkait dengan :

  • Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
  • Perubahan nama perusahaan
  • Perubahan tempat/kedudukan perusahaan
  • Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk perseroan terbatas
  • Perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris)

03-SK Menteri Hukum dan AHM RI (khusus untuk PT)

04-Surat Keterangan Domisili Perusahaan (yang masih berlaku)

05-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

06-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

B) Data Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan

  1. Daftar susunan pengurus perusahaan ( dibuat di atas kop surat perusahaan )
  2. Identitas /tanda pengenal pengurus perusahaan
  • KTP para pengurus ( direksi dan komisaris ) untuk Warga Negara Indonesia
  • IKTA/Paspor jika warga negara asing
  1. Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)
  2. Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT):
  • KTP para pemegang saham untuk warga negara Indonesia
  • IKTA/paspor untuk warga negara asing
  • NPWP jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan

C) Data Keuangan

Neraca dan laporan keuangan rugi/laba tahun terakhir atau laporan keuangan dari akuntan publik per 31 Desember.

D) Lain – lain Foto aktivitas kegiatan kantor dan foto papan nama perusahaan.

Tahapan Proses IUJK

  • Badan Usaha Jasa Kontruksi (BUJK) yang ingin memproleh IUJK harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui unit kerja/instansi yang ditunjuk. Permohonan yang diajukan terdiri atas:
  1. Permohonan izin baru
  2. Perpanjangan izin
  3. Perubahan data dan/atau
  4. Penutupan Izin
  • Setelah itu Bagian Administrasi Pembangunan melakukan pemerikasaan terhadap dokumen dan dapat melakukan verifikasi lapangan sesuai kebutuhan
  • Setelah berkas diterima , paling lama 10 ( sepuluh ) hari setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap IUJK diberikan. IUJK diberikan dalam bentuk serifikat yang ditandatangani oleh Walikota.

Cepat atau lambatnya penyelesaian IUJK ditentukan oleh keberadaan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengeluaran IUJK di Kota yang ditunjuk. Berikut ini adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengeluaran IUJK di Kota yang ditunjuk:

  • Kasubbag Pembinaan Pembangunan
  • Kabag Administrasi Pembangunan
  • Kabag Hukum
  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan
  • Sekretaris Daerah
  • Walikota

Masa berlaku IUJK selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. IUJK yang diberikan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Check Also

Pelaku Usaha Wajib Tahu!! 3 Istilah Penting dalam Pengurusan PT

Melegalkan bisnis adalah langkah penting untuk memajukan kegiatan usaha. Dukungan Pemerintah semakin besar untuk dunia …

Pengurusan CV dengan Domisili Virtual Office

Salah satu syarat penting dalam Pengurusan CV adalah Surat Keterangan Domisili perusahaan. Sayangnya, biaya sewa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *