Cara Membuat CV Perusahaan

Mau Perusahaan Legal dan Diakui Pemerintah? Berikut Cara Membuat CV Perusahaan

Cara Membuat CV Perusahaan

Cara Membuat CV Perusahaan – CV merupakan sebuah bentuk dari perusahaan yang menjalankan usaha dengan modal yang terbatas. Perusahaan ini sering dijadikan sebagai alternative untuk pengusaha yang punya modal banyak. Namun, CV perusahaan ini adalah sebuah badan usaha resmi atau legal.

Jadi anda harus mengikuti aturan cara membuat CV perusahaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bila anda bertanya tentang perbedaan dengan PT, sebetulnya tidak jauh berbeda. Hanya saja, untuk CV ini modalnya tidak seperti PT yang harus memenuhi minimal modal 50 juta. CV tidak menentukan batasan menimal dari modal.

Segala macam usaha bisa anda daftarkan dan menjadi sebuah CV. Hal itulah yang terkadang orang tidak memahaminya. Sehinga ketika perusahaan sudah besar mereka tidak lagi melakukan izin untuk melegalkan perusahaan. Kebanyakan hal ini terjadi karena tidak paham atau tidak tahu. Makanya lebih baik anda menyimak artikel ini agar paham dengan baik.

Di dalam cara membuat CV perusahaan, pertama kali yang harus dilakukan ialah dengan mengurus pembuatan akta pendirian. Di mana anda bisa mendapatkanya? Akta pendirian ini bisa didapatkan dengan datang ke kantor notaris. Akan tetapi anda jangan hanya datang saja tanpa membawa persyaratan. Anda mesti menyediakan persyaratan yang telah ditetapkan untuk diajukan.

Paling tidak syaratnya ini terdiri atas dua orang sebagai pemilik perusahaan sekutu aktif dan sekutu pasif. Pesrsiapan apakah yang harus dilakukan? ANda harus mempersiapkan nama CV dengan tempat anda mendirikannya. Sebagai persiapan pula anda perlu menentukan tujuan dari  CV perusahaan yang anda buat.

Jangan lupa untuk menyiapkan kartu identitas berupa KTP baik yang sudah difotokopi atau yang asli. Dalam pembuatanya sendiri membutuhkan waktu yang tidak sehari jadi. Paling tidak 2-3 hari akta pendirian perusahaan akan selesai dan bisa dipergunakan.

Cara Membuat CV Perusahaan dan Prosedur yang Mesti Dilakukan

Cara Membuat CV Perusahaan

Setelah anda mendapatkan akta pendirian tadi, cara membuat CV perusahaan selanjutnya ialah denan mendaftarkan perusahaan anda ke kantor pengadilan. Hal inilah proses yang paling penting dalam rangka melegalkan CV perusahaan anda. Untuk datang kesana anda harus memenuhi dokumen yang dibutuhkan nanti. Dokumen tersebut ialah sebagai berikut ;

  • Surat Keterangan Domisili Peruasahaan (SKDP)

Anda bisa mendapatka SKPD ini dengan datang ke kelurahan tempat perusahaan didirikan. Untuk tempatnya harus berdasarkan pada akta pendirian yang telah anda buat nantinya. Anda harus membuktikanya dengan adanya pajak bumi dan bangunan dan bila anda menyewa tempat tersebut maka harus ada surat perjanjian sewa.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Buatlah NPWP di kantor pajak sekitar tempat perusahaan anda berdiri. Nanti surat ini juga sangat penting untuk proses pengajuan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP).

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Surat ini terdiri dari SIUP dan SIUJK. Jika usaha yang dikembangkan oleh perusahaan anda merupakan usaha dalam bidang perdagangan maka anda harus mengurus dan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sedangkan untuk CV yang bergerak dalam bisang jasa bisa menggunakan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK). Meski sebetulnya tidak semua bidang jasa membutuhkan surat izin ini. Dokumen tersebut bisa diperoleh di dinas perdagangan.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melancarkan cara membuat CV perusahaan. Bila ketiga tadi sudah ada, maka anda bisa datang langsung ke pengadilan negeri untuk melegalkan perusahaan yang anda bangun. Sekian informasi yang bisa diberikan, semoga bisa memberikan manfaat kepada semua orang yang membutuhkan.

Check Also

Keuntungan Pendaftaran PT PMA Bagi Pebisnis Asing

Pemerintah Indonesia sangat terbuka dengan dunia bisnis dan investasi. Oleh karena itu, Warga Negara Asing …

Pengertian PMDN dan Perbedaan dengan PMA

Sudahkah Anda memahami PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)? Dilihat dari namanya sudah terlihat kalau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca