Bagaimana bila masa jabatan Direksi dan Komisaris berakhir, apakah Direksi dan Komisaris masih boleh melakukan pengurusan terkait pemanggilan RUPS untuk rapat yang menentukan pengganti pengurus baru?
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sedangkan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta member nasihat kepada Direksi.
Ketika masa jabatan Direksi dan Komisaris telah berakhir maka segala hak dan tanggung jawab mereka pada perseroan juga turut berakhir. Pengurusan perseroan akan diurus oleh Direksi baru yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan. Sedangkan tugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat, wewenang dan tanggung jawabnya dibebankan ke Dewan Komisaris baru.
Dalam hal penyelenggaraan RUPS untuk menentukan pengurus baru, maka saat itu keadaan Direksi dan Komisaris masih memiliki kekuasaan. RUPS menentukan penggantian kepengurusan baru. Penggantian Direksi dan Komisaris pada saat penyelenggaraan RUPS dilakukan pada RUPS tahunan bukan saat RUPS luar biasa.