Masa Jabatan Direksi dan Komisaris Berakhir

Bagaimana bila masa jabatan Direksi dan Komisaris berakhir, apakah Direksi dan Komisaris masih boleh melakukan pengurusan terkait pemanggilan RUPS untuk rapat yang menentukan pengganti pengurus baru?

Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sedangkan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta member nasihat kepada Direksi.

Ketika masa jabatan Direksi dan Komisaris telah berakhir maka segala hak dan tanggung jawab mereka pada perseroan juga turut berakhir. Pengurusan perseroan akan diurus oleh Direksi baru yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan. Sedangkan tugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat, wewenang dan tanggung jawabnya dibebankan ke Dewan Komisaris baru.

Dalam hal penyelenggaraan RUPS untuk menentukan pengurus baru, maka saat itu keadaan Direksi dan Komisaris masih memiliki kekuasaan. RUPS menentukan penggantian kepengurusan baru. Penggantian Direksi dan Komisaris pada saat penyelenggaraan RUPS dilakukan pada RUPS tahunan bukan saat RUPS luar biasa.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca