Masa Berlaku atau Kadaluarsanya Tindak Pidana Bidang Pertanahan
Masa Berlaku atau Kadaluarsanya Tindak Pidana Bidang Pertanahan

Masa Berlaku atau Kadaluarsanya Tindak Pidana Bidang Pertanahan

Masa Berlaku atau Kadaluarsanya Tindak Pidana Bidang Pertanahan

PPAT dalam pelaksanaan jabatannya sudah barang tentu pasti akan selalu berhubunngan dengan tanah dan bangunan sebagai bagian dari pekerjaannya. Sebagai bagian terpenting dari objek pekerjaannya sudah tentu PPAT juga dituntut harus waspada dan hati-hati jangan sampai terjebak dalam pidana pertanahan, artinya bahwa ada tindak pidana atas penggunaan atau pemanfaatan tanah, pendudukan atau penggarapan tanah, pengurusan dan pembuatan sertipikat hak atas tanah yang berhubungan dengan hukum pidana baik langsung maupun tidak langsung.

Oleh karena itu PPAT harus mengetahui dan memahami kaitan dengan profesi PPAT, tentang pasal yang dapat disangkakan kepada PPAT, yaitu :

  • -Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat ;
  • -Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHPidana tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara;
  • -Pasal 266 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Walaupun memang tidak mudah untuk menyimpulkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh PPAT.

Disamping itu juga tentu harus difahami adanya hapusnya hak penuntutan hukum pidana berkaitan dengan tindak pidana yang berkaitan dengan tanah sebagaimana tersebut diatas. Untuk itu maka perlu diketahui Pasal78 ayat (1) KUHPidana yaitu :

  1. Daluarsa penunutan mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun ;
  2. Daluarsa penunutan setelah 6 tahun terhadap kejahatan yang diancam pidana denda dan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun ;
  3. Daluarsa penuntutan setelah 12 tahun terhadap kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun ;
  4. Daluarsa penunutan setelah 18 tahun terhadap kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup ;
  5. Daluarsa penunutan pidana perpajakan setelah 10 tahun sejak pajak terhutang.

Semoga bermanfaat bagi pengunjung website dunianotaris.com

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca