Laporan Keuangan Perseroan Seperti Apa Yang Wajib Diaudit?

Perusahaan yang wajib audit terutama perseroan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat serta Perseroan Terbuka.

Kewajiban audit oleh akuntan publik atas laporan keuangan juga berlaku untuk anak perusahaan dan perusahaan asosiasi dari emiten atau perusahaan publik serta kewajiban audit dalam rangka Penawaran Umum Perdana. Secara rinci sesuai undang-undang, berikut perusahaan yang laporan keuanganya wajib diaudit:

  1. Kegiatan usaha perseroan adalah menghimpun atau mengelola dana masyarakat.
  2. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat.
  3. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka.
  4. Perseroan merupakan perseroan.
  5. Perseroan mempunyai aset atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp. 50 miliar.
  6. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hasil audit oleh akuntan publik lalu disampaikan secara tertulis dalam RUPS melalui Direksi.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca