Langakah Sebelum Penggabungan, Peleburan atau PengambilalihanPerusahaan, & Syarat

Apa yang harus diperhatikan sebelum langkah penggabungan, peleburan atau pengambilalihan perusahaan dilakukan?

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan:

  1. Kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan yang bersangkutan serta kepentingan kreditor.
  2. Kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
  3. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.

Apa syarat dilakukannya penggabungan, peleburan atau pengambilalihan perusahaan?

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS untuk memutuskan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit tiga perempat (3/4) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh paling sedikit tiga perempat (3/4) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh paling sedikit tiga perempat (3/4) bagian dari jumlah suara tersebut.

Khusus untuk Perseroan Terbuka, bila sejumlah syarat di atas tak terpenuhi, maka syarat kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPS ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *