Keuntungan dan Cara Membuat CV

Mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer atau CV adalah permulaan yang tepat, ketika Anda memutuskan untuk menekuni dunia bisnis. Sangat banyak keuntungan yang bisa dirasakan saat bisnisnya sudah legal di mata hukum. Perusahaan akan lebih terlindungi dari permasalahan hukum, yang bisa saja mendera bisnis Anda. Ingin tahu bagaimana Cara Membuat CV? Ikuti pemaparan berikut ini!

Alasan Penting Mendirikan CV

Keuntungan lainnya dengan mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) adalah memiliki bermacam dokumen legal untuk akta pendirian dan surat perizinan yang diwajibkan. Dengan begitu, perusahaan bisa menjalankan kegiatannya tanpa was-was. Sebab aktivitasnya tidak bertentangan dengan hukum, dan dilindungi dengan perizinan resmi.

Perasaan nyaman dan aman bisa dirasakan para pelaku bisnis. Risiko pembekuan kegiatan usaha juga tidak akan terjadi. Karena Anda sebagai pemilik bisnis sudah mengantongi surat perizinan yang ditentukan dan masih berlaku.

Kalau perusahaan bisa bergerak dengan leluasa, maka sangat mendukung kemajuan bisnisnya. Oleh karena itulah, mendirikan badan usaha sangatlah penting.

Bentuk badan usaha Persekutuan Komanditer sangat cocok bagi pebisnis baru. Persyaratan, prosedur, peraturan dan pembiayaannya masih relatif mudah dan terjangkau. Nah, seiring dengan kemajuan bisnisnya, Anda tetap bisa meningkatkan bentuk badan usaha, seperti menjadikannya Perseroan Terbatas (PT).

Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha yang menawarkan kerjasama antara dua pihak atau bisa lebih dengan pembagian wewenang dan tugasnya masing-masing. Pada perusahaan ini terdiri atas Sekutu Aktif atau Komplementer dan Sekutu Pasif (Komanditer).

Sekutu Komplementer adalah pihak yang berperan sebagai manajerial kegiatan operasional perusahaannya. Sehingga Sekutu Aktif akan menjabat sebagai Direktur. Sehingga segala hal yang terkait dengan operasional perusahaan menjadi tanggung jawabnya.

Nah, kalau Sekutu Komanditer memiliki peranan sebagai pemilik atau penyetor modal saja. Jadi Sekutu Pasif ini tidak melibatkan diri secara aktif dalam setiap aktivitas operasional perusahaan. Karena tugas dan tanggung jawab tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Direktur CV.

Sulitkah Cara Membuat CV? Jawabannya tentu SANGAT GAMPANG.

Apalagi dengan segala kemudahan yang diberikan pemerintah dalam pengurusan berbagai dokumennya. Sebagai dukungan atas peningkatan dan kemudahan dalam perizinan dunia usaha. Biaya yang dibebankan juga sangat terjangkau.

Bila Anda tidak memiliki waktu memadai untuk mengurusi segala kebutuhan pendirian Persekutuan Komanditer, sangat dianjurkan untuk menggunakan jasa pendirian perusahaan. Namun, harus memastikan kredibilitasnya. Supaya memastikan semua dokumen yang dihasilkan dijamin resmi, cepat dan dibebani biaya yang relevan.

Kenapa Persekutuan Komanditer bisa menjadi pilihan Anda?

Banyak pelaku bisnis yang lebih memilih CV sebagai badan usahanya. Alasannya bisa karena urusan perpajakan dan prosedur pendirian yang semakin mudah dengan biaya lebih terjangkau. Tentunya bisa berbeda prosedur dan biayanya kalau memilih mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Bentuk badan usaha Persekutuan Komanditer sangat tepat bagi pelaku bisnis, yang memiliki pangsa pasar lokal. Selain itu, belum tertarik untuk memperoleh sokongan modal dari pihak pemodal asing.

Terkait dengan pendirian CV sudah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD Pasal 16 hingga 35. Secara mudahnya dijelaskan kalau pendirian Persekutuan Komanditer hanya memerlukan pembuatan Akta Pendirian di Notaris, dan selanjutnya melakukan pendaftaran di Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili perusahaannya. Sangat sederhana, bukan? Cara Membuat CV tidak perlu lagi melewati birokrasi panjang dan berbiaya besar.

Tepatnya mulai bulan Agustus tahun 2018, Pemerintah secara resmi menerapkan prosedur baru sebagai cara pendirian Persekutuan Komanditer.

Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 17 Tahun 2018 diterbitkan sebagai sandaran hukumnya. Kebijakan tersebut terkait dengan Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Perdata, dan Persekutuan Firma.

Regulasi tersebut dicanangkan sebagai keberlanjutan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018. Peraturan tersebut mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Teknologi dilibatkan dalam proses pendirian CV, dengan tujuan guna memudahkan para pelaku bisnis untuk melegalkan usahanya.

Prosedur pengajuan nama Persekutuan Komanditer

Proses awal pendirian badan usaha, baik CV maupun PT sama-sama harus menentukan nama perusahaannya dulu. Kemudian barulah mengajukan permohonan untuk registrasi perusahaannya. Pengajuan nama ini diajukan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan mengakses Sistem Administrasi Badan Usaha.

Supaya nama Persekutuan Komanditer bisa langsung disetujui, maka harus mengikuti berbagai ketentuan berikut ini.

  • Penulisannya harus dengan huruf latin.
  • Belum digunakan secara sah atau resmi oleh Persekutuan Komanditer, Persekutuan Perdata, dan Firma di dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
  • Nama perusahaan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Tidak mirip atau berbeda dengan nama lembaga pemerintah, lembaga negara, lembaga internasional. Kecuali sudah mengantongi surat izin dari lembaga bersangkutan.
  • Nama perusahaan tidak mengandung unsur rangkaian angka, dan rangkaian huruf tapi tidak membentuk kata.

Biaya tertentu akan dikenakan kepada pemohon pengajuan pendirian Perseroan Terbatas. Besaran biayanya sudah diatur secara resmi oleh Kemenkumham. Nah, sesudah prosedur permohonan tersebut nantinya Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) akan memberikan informasi terkait persetujuan nama perusahaannya.

Kalau pengajuan tersebut disetujui oleh Menkumham, berarti Anda bisa menggunakannya sebagai nama perusahaan Anda. Sebaliknya, kalau pengajuan namanya ditolak maka sebagai pertanda sudah ada badan usaha lain yang menggunakannya. Jadi Anda harus merancang nama baru, dan mengajukannya kembali agar bisa mendapatkan persetujuan dari Menkumham.

Supaya tidak terjadi persamaan nama perusahaan, maka pastikan untuk membuat nama yang unik. Bisa dengan menggunakan beberapa kata, sehingga menekan risiko adanya persamaan nama perusahaan. Tahapan ini terlihat sepele, tapi sangat penting sebagai Cara Membuat CV. Untuk mempercepat proses pengurusan pendirian CV-nya.

Sebab kalau tahapan ini terlalu lama dilalui, maka akan semakin membutuhkan waktu lama untuk pengurusan selanjutnya.

Prosedur permohonan pendaftaran persekutuan komanditer

Kalau pengajuan nama perusahaan sudah disetujui, maka tahapan seterusnya adalah membuat permohonan untuk pendaftaran CV. Prosedur ini dilakukan dengan mengakses Sistem Administrasi Badan Usaha. Caranya dengan mengisi dengan akurat Format Pendaftaran.

Pada pengisian format tersebut wajib disertai dokumen pendukung pernyataan, yang dilakukan secara elektronik dari Pemohonnya. Pada dasarnya dokumen tersebut menyampaikan kalau dokumen untuk registrasi CV-nya sudah lengkap. Selain itu dibutuhkan juga pernyataan dari Korporasi terkait dengan keabsahan dari informasi Pemilik Manfaat Persekutuan Komanditer.

Kalau ditinjau dari Perpres atau Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018, yang dimaksud dari pemilik manfaat adalah pihak yang bisa menunjuk dan sekaligus memberhentikan Direksi, pembina, pengurus, pengawas pada Korporasi, dan dewan komisaris.

Seluruh pihak yang disebutkan di atas mempunyai kemampuan dalam pengendalian Korporasi. Sekaligus memiliki hak untuk menerima manfaat dari Korporasi secara langsung atau tidak langsung. Mereka juga bertindak sebagai pemilik sebenarnya atas saham atau dana Korporasi, dan memenuhi segala kriteria yang sudah dijelaskan pada Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018.

Dengan begitu, kalau Anda memiliki peranan sebagai pihak pendiri Persekutuan Komanditer yang mendapatkan manfaat seperti pembagian hasil keuntungan dari perusahaan, maka Anda termasuk dalam kategori sebagai pemilik manfaat sesuai dengan Peraturan Presiden tersebut.

Unggah Akta Pendirian Persekutuan Komanditer

Akta Pendirian CV harus segera diunggah sesuai peraturan yang berlaku. Prosedur ini harus sudah dilakukan dengan batas waktu maksimal hanya sampai 60 hari saja. Batasan waktu itu terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer.

Saat melakukan registrasi pendirian CV, maka Anda biaya tertentu akan dikenakan kepada Anda sebagai penerimaan negara bukan pajak. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang paling berhak atas penentuan besaran biaya tersebut.

Pemohon juga diharuskan untuk melakukan pengisian berupa pernyataan secara elektronik. Pernyataan tersebut menerangkan kalau Format Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sudah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Pemohon juga akan bertanggungjawab penuh atas keabsahan dari surat tersebut.

Kalau permohonan pendirian Persekutuan Komanditer Anda diterima, selanjutnya Menkumham berwenang untuk penerbitan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) secara elektronik.

Penting untuk dipahami kalau seluruh rangkaian prosedur pendirian Persekutuan Komanditer, mulai dari pengajuan nama perusahaan sampai dengan mengunggah namanya tidak bisa dilakukan secara pribadi. Melainkan harus menggunakan jasa Notaris sebagai perwakilan dari perusahaan Anda.

Memang dengan penerbitan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, Cara Membuat CV terjadi ketidaksesuaian antara peraturan menteri tersebut dengan ketentuan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Sehingga terjadi ketidakpastian hukum terkait dengan cara pendirian Persekutuan Komanditer. Tapi karena peraturan menteri itu adalah kebijakan khusus guna mengatur tata cara mendirikan CV, maka regulasi tersebut memberlakukan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.

Maksudnya adalah kalau terdapat dua peraturan yang saling berlainan, maka diputuskan kalau peraturan khususlah yang akan diberlakukan. Jadi akan peraturan umumnya akan dikesampingkan.

Nah, dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, maka semakin memudahkan dalam proses pendirian CV. Oleh karena Anda tidak diharuskan lagi mendaftarkan permohonan pembuatan CV melalui Pengadilan. Jadi Anda bisa mengajukan permohonan tersebut secara online. Sama halnya dalam proses pendirian Perseroan Terbatas.

Pemerintah memberikan kemudahan tersebut memang dengan tujuan agar bisnis bisa semakin tumbuh di Indonesia. Sekaligus memberikan dukungan kepada pelaku usaha, supaya mau melegalkan bisnisnya dalam bentuk badan usaha yang sesuai. Salah satunya dengan membentuk Persekutuan Komanditer.

Sayangnya, masih banyak juga pelaku bisnis yang tidak memahami berbagai prosedur dan kewajiban lain yang harus disiapkan sebelum pembuatan atau pendirian sebuah CV. Oleh karena itu sangat disarankan untuk berkonsultasi dan menggunakan jasa pendirian perusahaan.

Namun tentunya harus memilih penyedia jasa yang kredibel, sehingga kinerjanya profesional dan bisa dipertangungjawabkan hasil dokumennya. Prosesnya juga cepat dan menawarkan biaya pengurusan yang relatif murah.

Adakah Larangan PNS mendirikan Perusahaan?

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak sandaran hukumnya. Supaya bisa lebih yakin dalam mengambil keputusan.

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 bisa menjadi rujukan hukumnya. Pasal ini berhubungan dengan Disiplin Pegawai Negeri. Kebijakan tersebut sekaligus mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.

Pada regulasi terbaru tersebut dijelaskan kalau tidak ada larangan yang tegas bagi PNS untuk bisa membeli saham atau bahkan menjadi Direksi di sebuah perusahaan.

Dengan syarat PNS bersangkutan sudah memperoleh surat izin resmi atau tertulis, yang diberikan oleh atasannya. Surat tersebut sangat mutlak dimiliki, sebab akan sangat dibutuhkan dalam pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Dokumen tersebut wajib dimiliki, baik Anda mendirikan Persekutuan Komanditer, Koperasi, Perseroan Terbatas dan badan usaha lainnya.

Dasar hukum terkait dengan hak PNS untuk bisa memiliki bisnis juga tertuang pada UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014. Pada peraturan tersebut tidak dijelaskan adanya larangan bagi PNS untuk menekuni bisnis tertentu.

Nah, dengan landasan hukum tersebut maka sangat jelas kalau PNS atau ASN dapat menjalankan usaha, memiliki saham, dan bahkan menjadi dewan komisaris perusahaan. Jadi tindakan itu tidak masuk dalam pelanggaran atau menyalahi aturan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jadi, bila Anda juga berstatus sebagai ASN tidak harus bimbang lagi kalau ingin mendirikan badan usaha tertentu, seperti Persekutuan Komanditer.

Pada dasarnya meningkatkan taraf hidup merupakan hak seluruh bangsa, termasuk bagi mereka yang berstatus sebagai PNS. Namun, tetap harus tunduk dengan kode etik atau etika dalam berbisnis. Dan pastinya tetap menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dengan baik, sesuai tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.

Hal yang sama juga berlaku untuk karyawan swasta. Tapi tentunya sebelum mendirikan perusahaan legal harus mencermati surat kontrak atau peraturan perusahaan terkait dengan hal tersebut. Supaya tidak menjadi permasalahan bagi karirnya di perusahaan tersebut.

Gunakan Jasa Pendirian CV Terpercaya

Salah dalam pemilihan layanan pendirian CV pastinya sangat merugikan secara finansial. Bahkan kredibilitas bisnis Anda bisa menjadi taruhannya. Sebab kalau dokumen yang diberikan ternyata tidak resmi, maka justru akan terlilit permasalahan hukum.

Adakah rekomendasi Jasa Pendirian CV terbaik?

Pastinya ADA.

Anda bisa mengakses DuniaNotaris.com untuk mendapatkan banyak informasi terkait dengan pengurusan pendirian bermacam badan usaha, pendaftaran Hak Cipta, membuat berbagai Perizinan dan lain sebagainya. Termasuk salah satu layanannya adalah membantu pelaku bisnis dalam mendirikan CV dan mengurus semua dokumen Perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

DuniaNotaris hadir membawa solusi hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia. Khususnya membantu dalam melegalkan status bisnisnya dengan mendirikan badan usaha yang sesuai bidang bisnisnya. Termasuk membantu pebisnis menyiapkan semua dokumen Perizinan.

Pengalaman panjang selama lebih dari 15 tahun menjadi modal sangat penting bagi penyedia jasa pendirian perusahaan tersebut. Apalagi dengan didukung oleh tim yang berkompeten dan profesional membuat kinerjanya sangat bisa diandalkan.

Semua pengurusan dilakukan dengan gerak cepat, sehingga tidak diperlukan waktu lama untuk mendapatkan hasilnya. Segala seluk beluk dalam dunia pengurusan dokumen perusahaan sudah sangat dipahaminya. Sehingga semua prosedur bisa dilalui dengan lancar tanpa hambatan berarti.

Wajar saja kalau sekarang ini DuniaNotaris sudah dipercaya lebih dari 1000 pengusaha. Para kliennya tidak hanya berasal dari dalam negeri saja, tapi ada pula yang merupakan pengusaha asing yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Tidak mudah menemukan penyedia jasa Pendirian Perusahaan dan Pengurusan Perizinan Terpercaya!! Untuk itu, percayakan saja semua kebutuhan legalitas perusahaan Anda hanya pada DuniaNotaris.

Sebab sudah terbukti SANGAT PROFESIONAL, BERPENGALAMAN, sudah TERBUKTI TERPERCAYA, proses PENGURUSAN CEPAT dan BIAYA TERMURAH.

Sangat jelas kalau penyedia jasa ini benar-benar sangat ideal bagi para pelaku usaha yang ingin melegalkan bisnisnya.

Layanan KONSULTASI GRATIS diberikan, bila masih bingung dengan segala persyaratan dan prosedur pendirian CV atau bentuk badan usaha lainnya. Pelayanan prima ini pastinya sangat membantu pelaku usaha yang masih bimbang untuk menentukan keputusan terbaiknya.

Segera kunjungi laman resmi DuniaNotaris.com untuk menikmati segala layanannya!!

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca