Kenali Syarat Mendirikan PT PMA dengan Baik

Kenali Syarat Mendirikan PT PMA dengan Baik

Kenali Syarat Mendirikan PT PMA dengan BaikJakarta, DuniaNotaris.Com – Penanaman Modal Asing atau PMA merupakan salah satu langkah yang dapat digunakan dalam pembuatan sebuah perusahaan atau PT. Untuk syarat mendirikan PT PMA sendiri memiliki kesamaan yang cukup jelas dengan pembuatan PT secara umum.

Yang membedakan antara PT umum dengan PT PMA adalah kepemilikan saham beserta dengan modal pembuatan PT. Pemegang saham PT PMA dapat dipegang secara menyeluruh oleh pemilik asing atau dapat pula dimiliki oleh setengah warga lokal.

Sedangkan untuk modal, PT PMA haruslah memiliki modal minimal sejumlah 10 milyar sedangkan PT umum hanya membutuhkan modal dasar sebesar Rp. 50.000.000. Tidak hanya itu, SIUP untuk PT umum dan PT PMA juga memiliki perbedaan yang signifikan.

Jika PT umum dapat langsung melakukan kegiatan setelah SIUP dikeluarkan sedangkan untuk PT PMA belum dapat melakukan kegiatan setelah sarana beserta dengan prasarana telah terpenuhi.

Dasar Hukum Mendirikan PT PMA

Dasar Hukum Mendirikan PT PMA

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah Pemerintah Republik Indonesia.
  • Serta semua peraturan pelaksanaannya dan berdasarkan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing tertanggal 01-12-2016, Nomor 3486/1 / IP / PMA / 2016, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Syarat Mendirikan PT PMA

  • Foto Copy KTP dan NPWP bagi WNI (jika peserta/pemegang saham adalah Individu).
  • Foto Copi Passport WNA (jika peserta/pemegang saham adalah Individu).
  • Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika berdomisili di Gedung Perkantoran).
  • Bidang Usaha, Alamat dan No. Telp Kantor beserta Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham/Susunan pengurus.

Dokumen yang diperoleh :

  • Ijin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Akta Pendirian Perseroan Terbatas/Notaris.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • NPWP Perusahaan.
  • SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Prosedur Mendirikan PT PMA

Prosedur Mendirikan PT PMA

  • Dapatkan izin prinsip dari BKPM.
  • Menetapkan perusahaan (corporate legalitas dalam bentuk akta pendirian perusahaan, surat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, domisili perusahaan, NPWP, SIUP TDP).
  • Lisensi dari orang yang berwenang terkait dengan spesifikasi bisnis perusahaan.

Bagaimana dengan biaya mendirikan PT PMA?

Biaya mendirikan PT PMA bisa berbeda-beda, tergantung dimana Anda membuatnya. Biaya mendirikan PT PMA Rp.35.000.000,- jika Anda menggunakan jasa notaris kami. Sekarang Anda sudah bisa mengurus pendirian perusahaan di Indonesia setelah mengetahui syarat mendirikan PT PMA dan biaya yang dibutuhkan.

Nah, itulah syarat mendirikan PT PMA serta biayan yang dikeluarkan jika Anda menggunakan jasa kami “DuniaNotaris.Com”. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca