Mencuci menggunakan detergen tentu saja menjadi kebiasaan bagi masyarakat, bukan? Sedangkan setelah melakukan pencucian pakaian, Anda akan mengalirkan air pembuangan tersebut menuju saluran pembuangan yang akan mengalir menuju sungai kemudian ke laut. Tahukah Anda bahwa yang Anda lakukan ialah melakukan pembuangan limbah B3?
Ya, tanpa disadari seringkali masyarakat juga ikut andil dalam pencemaran lingkungan. Sehingga bisa dikatakan bahwa limbah B3 ini sangat banyak dilakukan baik oleh perusahaan maupun domestik atau rumah tangga. Meskipun demikian, izin untuk pengankutan darat limbah B3 tetap harus dikantongi oleh perusahaan yang memproduksi barang.
Karena bagaimanapun juga limbah yang dihasilkan oleh domestik ialah berasal dari barnag atau produk hasil dari perusahaan. Sehingga perusahaan seharusnya mempertanggung jawabkan produk termasuk juga limbah yang dihasilkan.
Bagi Anda yang belum mengetahui limbah B3, limbah B3 adalah singkatan dari kata limbah bahan beracun can berbahaya. Sedangkan definisi dari limbah B3 ini yaitu buangan atau sisa yang dihasilkan dari sebuah proses produksi yang mengandung racun dan berbahaya, oleh karena itu limbah ini akan mampu mengancam kelangsungan hidup makhluk hidup.
Secara umum limbah B3 ini memiliki sifat yaitu mudah meledak atau explosive, mampu menghasilkan api saat bereaksi atau sering disebut mengoksidasi, mudah sekali terbakar atau menyala (flammable), produk mengandung racun, berbahaya atau harmful, mampu menyebabkan iritasi atau korosif, sesnitif pada kulit, dan berbahaya bagi lingkungan.
Betapa berbahayanya limbah yang termasuk dalam kategori limbah B3 ini sehingga tentu saja perusahaan yang melakukan produksi dan menghasilkan limbah B3 harus mengantongi izin pengelolaan limbah dengan baik.
Pengelolaan limbah B3 memang telah diatur oleh pemerintah tepatnya dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1994. Akan tetapi peraturan ini kemudian diperbarui dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1999 sebagai pembaharuan peraturan yang ketiga kalinya.
Dalam definisi yang dibuat oleh pemerintah bahwa limbah B3 ini adalah limban beracun dan berbahaya karena sifat, konsentrasi, maupun jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung mampu merusak lingkunan hidup. Dengan adanya pengelolaan limbah B3 ini diharapkan mampu mencegah sekaligus menanggulangi pencemaran lingkungan akibat limbah B3.
Sehingga produksi yang akan menghasilkan atau berhubungan dengan limbah B3 harus bida memperhatikan lingkungan dan mampu mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula apabila terjadi pencemaran. Melihat sanksi yang berat tentu saja perusahaan akan lebih memilih untuk melakukan pengangkutan atau pengelolaan limbah B3.
Salah satu caranya ialah dnegan melakukan pengangkutan datar. Dengan begitu perusahaan akan membutuhkan izin pengangkutan darat limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan. Pengajuan izin ini akan melalui proses, seperti:
- Mengajukan kepada Kementrian Lingkungan Hidup menenai permohonan rekomendasi pengankutan B3. Disini Anda perlu melengkapi dokumen adminstrasi yang diperlukan dan akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas KLH. Dokumen administrasi yang perlu Anda lengkapi ialah seperti misalnya akta perusahaan, buksi kepemilikan alat angkut beserta foto fisik alatnya, material safety data sheet, prosedur bongkar muat yang akan dilakukan, analisis bahan kimia yang menjadi limbah, prosedur penanganan bila terjadi hal darurat yang tidak diinginkan, dan lain sebagainya.
- Setelah itu, Anda akan melewati proses varifikasi lapangan dengan tujuan untuk memeriksa kebenaran dokumen apakah sesuai antara dokumen dengan apa yang ada di lapangan. Baik menyangkut jenis limbah B3 maupun alat angkut yang akan digunakan.
- Setelah verifikasi meloloskan dokumen Anda, Surat Rekomendasi Pengangkutan B3 ini akan bisa diterbitkan, terutama setelah segala persyaratan selanjutnya terpenuhi baik secara administratif maupun secara teknis.