Kebijakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Kebijakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Kebijakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Melalui Pendekatan Sistem

Kebijakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Sebelum membahas lebih lanjut, perhatikan dahulu pengertian serta maksud dan tujuan PTSP. PTSP merupakan singkatan dari (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang pengertianya adalah suatu kegiatan Penyelengaaran Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan Pendelegasian atau Pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan dan sebagai upaya mencapai good governance/kepemerintahan yang baik.

Maksud dan tujuannya jelas, yaitu menyelengarakan layanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efesien, transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan perizinan di bidang perizinan.

Pedekatan Sistem

Pendekatan sistem sebagai alat dalam mengoperasikan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), suatu alat yang pada hakekatnya bukan sesuatu yang baru. Pendekatan-pendekatan terpadu tidak lain adalah pendekatan sistem, namun di dalam pelaksanaannya ada jalur-jalur penghubung yang lepas dari pemeran kebijakan.

Keadaan seperti ini dapat menyebabkan penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan pada suatu komponen yang dilaksanakan tidak dapat segera diketahui dampaknya terhadap komponen-komponen yang lain.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa penanaman modal (investasi) sangat vital bagi pertumbuhan dan percepatan pembangunan ekonomi di suatu Negara. Apalagi dikategorikan sebagai Negara berkembang, seperti Indonesia. Modal tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk memulihkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan.

Paska kebijakan desentralisasi tahun 1999, banyak sekali pemerintah daerah yang bereksperimen dan berinovasi dengan mengembangkan berbagai pola pelayanan perijinan dan investasi.

Namun demikian, terdapat banyak kendala untuk dapat menggali modal dari para penanam modal (investor). Secara umum kendala tersebut dapat diinventarisir antara lain:

  1. Regulasi pemerintah yang tidak konsisten dan akomodatif sehingga cenderung membingungkan penanam modal dan calon penanam modal.
  2. Pelayanan perizinan yang tidak bisa diprediksi, lambat, dan tidak transparan.
  3. Kondisi politik dan keamanan dalam negeri yang belum memadai dan belum bisa diprediksi.
  4. Belum adanya jaminan terhadap kepastian hukum terhadap kontrak-kontrak yang telah disepakati pengusaha, terutama yang terkait dengan perusahaan asing.
  5. Peranan perbankan nasional dalam menyalurkan kredit ke sektor riil belum berfungsi secara normal.
  6. Pelaksanaan otonomi daerah belum memiliki arah yang jelas dan cenderung menciptakan pemerintahan baru di tingkat yang lebih rendah.

Dari kendala-kendala di atas, pelayanan perizinan merupakan kendala yang paling kasat mata. Studi yang pernah dilakukan Bank Dunia menunjukkan Birokrasi Indonesia sangat rumit yang dimulai dari prosedur untuk memulai penanaman modal baru, pengurusan perizinan, pertanahan, ekspor-impor, sampai dengan pengurusan pembayaran pajak.

Untuk memulai suatu usaha di Indonesia membutuhkan 12 prosedur yang memakan waktu lama atau 97 hari dengan biaya 86,7% dari pendapatan per kapita penduduk Indonesia.

Dibandingkan negara-negara tetangga, Thailand misalnya, hanya butuh 8 prosedur yang memakan waktu hanya 33 hari dan biaya hanya 5,8% dari pendapatan per kapita.

Sedangkan Malaysia hanya membutuhkan sembilan prosedur, 30 hari dan 19,7% pendapatan per kapita untuk memulai usaha. Birokrasi dengan prosedur dan dokumen yang rumit ini pada akhirnya berakibat pada waktu yang terbuang dan biaya yang besar.

Untungnya, Pemerintah tampaknya telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi kendala itu dengan membuat kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP atau One Stop Service (OSS) sebagai salah satu usaha menarik penanam modal menanamkan modalnya di Indonesia.

Kajian ini dimaksudkan untuk mendapatkan bentuk kebijakan yang ideal dalam membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut menggunakan metode pendekatan sistem dengan:

  1. Mendeskripsikan kebijakan nasional terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu.
  2. Mendeskripsikan kebijakan daerah terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu.
  3. Menganalisis kondisi yang ada untuk kemudian dibuat rekomendasi berupa kebijakan dan pelaksanaan pelayanan satu pintu yang ideal.

Kebijakan PTSP Di Tingkat Nasional

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bidang penanaman modal merupakan kebijakan yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, PTSP dimaksudkan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.

Dalam Undang-Undang tersebut, PTSP diartikan sebagai kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

Pengertian ini berbeda dengan pengertian ”pelayanan terpadu satu atap”. Dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, pengertian ”pelayanan terpadu satu atap” adalah pola pelayanan yang diselenggarakan dalam satu tempat untuk berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu, sedangkan ”pelayanan satu pintu” adalah pola pelayanan yang diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.

PTSP di tingkat pusat dilakukan oleh lembaga yang berwenang di bidang penanaman modal yang mendapat pendelegasian dari lembaga yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di tingkat pusat, propinsi atau kabupaten/kota. Lembaga yang dimaksud disini adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).

Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi Pemerintah, antar instansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antar instansi Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, maupun antar Pemerintah Daerah. Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal tersebut dilakukan oleh BKPM.

Dalam melaksanakan PTSP, BKPM harus melibatkan perwakilan secara langsung dari setiap sektor dan daerah terkait dengan pejabat yang mempunyai kompetensi dan kewenangan.

Dilihat dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 di atas, pada tingkat nasional telah terdapat “payung” bagi pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu. Hal yang berkaitan dengan apa itu pelayanan terpadu satu pintu, tujuan pembentukannya, kelembagaannya, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diatur lebih tegas.

Ketegasan ini dapat menciptakan kepastian bagi aparat pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan tugasnya, kepastian bagi penanam modal, dan kepastian bagi masyarakat umum.

Meskipun demikian, pengaturan ”payung” tersebut tidak akan dapat dilaksanakan tanpa adanya pengaturan mengenai mekanisme dan tata cara pelayanan terpadu satu pintu.

Undang-Undang hanya mengatur pelayanan terpadu satu pintu secara umum dan memerintahkan penyusunan Peraturan Presiden untuk mengatur tata cara dan pelaksanaannya. Sampai saat ini Peraturan Presiden dimaksud belum diterbitkan.

Penyusunan Peraturaran Presiden tersebut penting karena selain akan berlaku secara nasional, juga digunakan oleh daerah dalam membuat peraturan daerah bidang penanaman modal. Sementara itu praktek Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat ini menggunakan dasar hukum:

  1. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  2. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri melalui Sistem Pelayanan Satu Atap.
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang.
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
  7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dalam praktek, penyusunan peraturan pelaksanaan dari peraturan “payung” tidak selalu lebih mudah daripada membuat “payung”nya. Penyusun peraturan harus memperhatikan berbagai kepentingan sektor-sektor dan peraturan perundang-undangan terkait. Penyusun harus memahami peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
  5. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu.

Diatas adalah sekilas tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Berikut ini kami rangkum, beberapa jenis perizinan dan non perizinan yang dapat diurus di PTSP.

Jenis Perizinan dan Non Perizinan Yang Dapat Diurus Di PTSP

PTSP memiliki kewenangan atas beberapa jenis perizinan dan non perizinan, terdapat 26 bidang. Berikut…

  1. Lingkungan hidup (LH)
  2. Pendidikan
  3. Perumahan
  4. Penataan ruang
  5. Pertanahan yang menjadi Kewenangan daerah
  6. Kesehatan
  7. Pekerjaan Umum
  8. Perindustrian
  9. Kehutanan
  10. Perlindungan anak dan Pemberdayaan Perempuan
  11. Sosial
  12. Ketenagakerjaan dan transmigrasi
  13. Pertanian dan ketahanan pangan
  14. Kehutanan
  15. Komunikasi dan informasi
  16. Perpustakaan
  17. Olahraga dan pemudaan
  18. Kebudayaan dan pariwisata
  19. Koperasi dan UKM
  20. Penanaman modal
  21. Perdagangan
  22. Pembangunan
  23. Energi dan sumber daya Mineral
  24. Perikanan dan Kelautan
  25. Peternakan
  26. Kesatuan bangsa dan Politik dalam negeri

Jasa Pengurusan Perizinan Di Jakarta

Banyaknya pintu yang harus dilewati untuk mendapatkan surat izin membuat banyak orang kesal dan tidak sabar. Hal ini memang sangat terasa di Negera kita. Untuk izin apapun, terutama untuk izin usaha dibutuhkan tahapan dan persyaratan yang begitu panjang dan banyak sekali.

Namun itu semua dibuat dengan tujuan mempersempit gerakan pihak pihak yang tidak serius untuk melakukan sesuatu. Dengan pengecekan dan proses yang bertahap, surat izin yang diberikan akan lebih tepat sasaran.

Saat ini, mengurus surat perizinan usaha tidaklah terlalu sulit. Anda cukup mencari penyedia jasa yang akan melayani anda mendapatkan surat atau dokumen yang diharapkan.

Jasa pengurusan surat perizinan usaha bisa ditemukan dengan mudah, apalagi di Jakarta. Menggunakan jasa dari biro yang khusus mengusui surat perizinan usaha memang solusi terbaik.

Bagaimana tidak, awamnya seseorang dalam hal birokrasi dan syarat syarat hukum untuk surat perizinan membuat dokumen yang diincar tidak kunjung datang.

Dengan menggunakan biro yang terbiasa mengurusi perizinan usaha, anda sebagai klien cukup menuruti dan menyiapkan segala syarat yang dibutuhkan dan menunggu dokumen yang diharapkan tiba.

DuniaNotaris.Com hadir untuk Anda, kami memberikan jasa pengurusan berbagai izin usaha khusus untuk daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Bogor. Semua hal perizinan usaha Anda akan proses dengan cepat dan sebaik mungkin.

Apa yang Anda butuhkan?

Kami melayani jasa pembuatan PT, CV, pengurusan pendirian PMA dan berbagai perizinan usaha lainnya. Kami sudah berpengalaman lama dengan semua hal tersebut.

Anda membutuhkan informasi lebih lanjut… Silakan hubungi kami di 021-791-865-31 dengan senang hati kami akan melayani Anda. Demikianlah informasi ini kami buat, dapat dimengerti dan semoga bermanfaat untuk Anda..

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca