Jasa Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Menjalankan usaha tentu saja harus melakukan prosedur yang sudah ditetapkan salah satunya adalah melakukan pengurusan terhadap surat izin tempat usaha. SUrat tersebut dimaksudkan untuk mempertegas keberadaan sebuah perusahaan. Lokasi usaha yang sedang dilakukan tersebut juga dipastikan sudah berada di lokasi yang tepat.
Serta lokasi usaha yang akan digunakan memiliki ijin resmi dari pihak terkait untuk menjalankan usaha perdagangannya dengan baik. Sebagai sebuah perusahaan perdagangan, tentu saja Anda wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dengan melakukan pengurusan ijin untuk lokasi usaha yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan secara profesional.
Selain itu, bagi para profesional, melakukan pengurusan ijin sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku guna memperlancar kegiatan usaha yang sedang dijalankan.
Dasar hukum yang mengatur bahwa pemilik usaha harus melakukan pengurusan surat izin tempat usaha adalah ketetapan dari pemerintah kabupaten setempat. Peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Peraturan ini merujuk pada tata ruang yang ditetapkan oleh daerah yang bersangkutan. Konsep tata ruang masing-masing daerah memiliki konsep yang berbeda untuk menata sebuah lingkungan. Tentu saja konsep berbeda tersebut akan memberikan pengaruh terhadap ruangan manakah yang boleh digunakan untuk usaha dan manakah yang akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau.
Pada dasarnya pengurusan SITU sangat mudah. Anda hanya perlu melengkapi dokumennya saja dan surat ijin sudah bisa Anda dapatkan. Bagi pengusaha baru Anda wajib melakukan pengurusan SITU Baru.
Namun bagi yang sudah pernah memiliki SITU, maka wajib melakukan perpanjangan ketika masa berlaku SITU habis. Berikut adalah persayaratan untuk mengurus SITU yang baru :
- Perusahaan harus melakukan pengisian formulir pendaftaran SITU yang dibubuhi dengan materai. Membawa copy identitas diri. Selain itu, perusahaan harus melampirkan surat perjanjian jual beli dan bukti kepemilikan tanah jika tanah atau bangunan tersebut milik sendiri.
- Namun jika perusahaan masih menyewa, maka perusahaan harus melampirkan akta sewa tanah atau bangunan.
- Foto copi akta pendirian usaha. Akta pendirian usaha ini memiliki tujuan untuk megetahui bagaimana perusahaan akan bergerak dan bagaimana jenis usaha dari perusahaan yang dimaksud.
Proses Perpanjangan SITU
Sedangkan jika Anda ingin memerpanjang SiTU, maka kelengkapan dokumen yang harus Anda sertakan adalah SITU lama, surat permohonan perpanjangan, PBB terakhir dan juga surat keterangan domisili dari kecamatan yang terkait.
Permohonan baik itu untuk pembuatan SITU baru maupun perpanjangan SITU tentu saja hampir sama. Proses penyelesaian baik itu pengurusan SITU baru maupun perpanjangan tidak membutuhkan waktu yang lama.
Proses pengerjaannya saat perlengkapan permohonan dokumen SITU sudha dinyatakan lengkap membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja. Baik itu untuk perpanjangan maupun untuk pengurusan baru.
Masa berlaku surat izin tempat usaha adalah 3 tahun jika masa berlakunya sudah habis maka pengusaha wajib melakukan permohonan perpanjangan SITU. Prosedur untuk pengajuan SITU baik untuk permohonan baru maupun untuk perpanjangan sebagai berikut. Pemohon mengajukan surat permohonan disertai dengan kelengkapan dokumennya.
Kemudian petugas meneliti kelengkapan dokumen pengajuan yang diserahkan. Petugas melakukan survey terhadap lokasi yang akan dijadikan lokasi usaha sesuai dengan alamat pada saat pengajuan.
Setelah permohonan SITU disetujui, maka pemohon bisa membayar retribusi untuk pengurusannya dan SITU bisa diambil. Secara ringkas prosedurnya memang cukup sederhana. Retribusi yang Anda bayarkan ini bisa Anda setorkan melalui ATM dengan nomor rekening yang sudah ditentukan. Retribusi yang Anda bayarkan ini untuk mengganti biaya administrasi pada saat proses pembuatan SITU.