Jasa Pengurusan PMA (Penanaman Modal Asing) Terpercaya
Jasa Pengurusan PMA (Penanaman Modal Asing) Terpercaya

Jasa Pengurusan PMA (Penanaman Modal Asing) Terpercaya

Jasa Pengurusan PMA (Penanaman Modal Asing) TerpercayaPenanaman modal asing merupakan salah satu jalan yang paling mudah dan cepat untuk memberikan kontribusi untuk kemajuan perekonomian bangsa. Bukan hanya untuk negara saja, namun penanaman modal asing yang dilakukan dengan bekerjasama dengan beberapa perusahaan asing akan memberikan manfaat untuk perusahaan bagi yang akan memperoleh tambahan modal dari luar negeri untuk peningkatan kuantitas produksi dan kemampuan memenuhi permintaan pasar.

Bagi Anda yang belum berpengalaman dalam bidang penanaman modal asing, Anda bisa mempercayakan biro jasa pengurusan PMA yang sudah dipercaya untuk mengurus berbagai perizinan penting yang berkaitan dengan PMA.

Biasanya ada beberapa hal yang harus dipersiapkan berkaitan dengan pendirian usaha yang bekerjasama dengan perusahaan asing. Berikut adalah beberapa hal penting mengenai mengurus perizinan melalui jasa pengurusan PMA yang sudah profesional:

  • Dasar hukum dari adanya izin penanaman modal asing antara lain:
  1. UU no 25 tahun 2007 yang mengatur tentang penanaman modal asing di Indonesia.
  2. UU no 40 tahun 2007 yang mengatur tentang persyaratan pendirian PT.
  3. PP No 36 tahun 2010 perihal persyaratan untuk menanamkan modal usaha asing dan bidang apa saja yang diizinkan untuk melakukan penanaman modal asing.
  4. Peraturan dari kepala BKPM tahun 2009 nomor 12 yang mengatur pedoman dan juga tata cara mengajukan permohonan penanaman modal asing dan juga bagaimana persyaratan dokumennya.
  • Adapun persyaratan yang wajib anda penuhi ketika akan melakukan penanaman modal asing antara lain:
  1. Paspor bagi WNA yang akan menanamkan modal di Indonesia.
  2. KTP dan NPWP bagi Wni yang akan menerima penanaman modal asing.
  3. PBB terakhir dari lokasi usaha yang akan diberikan tambahan modal.
  4. Surat kontrak jika gedung yang dipakai untuk usaha adalah gedung hasil sewa.
  5. Keterangan domisili dari gedung yang akan ditempati sebagai usaha yang akan dijalankan. Terlebih dari pengelola gedung.
  6. Kegiatan usaha yang akan dijalankan tidak berada pada permukiman padat penduduk yang nantinya akan mengganggu kenyamanan penduduk sekitar. Sebaiknya lokasi usaha berada pada wilayah perkantoran khusus atau ruko yang terpisah dengan wilayah permukiman.
  7. Pas foto dari penanggaung jawab usaha.
  8. Surat keterangan yang menyatakan tentang kesiapan untuk di survey kapan saja demi memastikan keberadaan usaha yang nyata.
  • Prosedur yang harus Anda lalui adalah sebagai berikut:
  1. Mengajukan permohonan kepada BKPM berkaitan dengan perizinan dan rencana penanaman modal asing. Pada tahapan ini, Anda harus menyediakan data-data penting investor yang akan menanamkan modalnya kepada Anda. Terutama tentang bisanis yang dijalnkan, kapasitas produksi, jumlah karyawan, rencana produksi dan juga kemungkinan omzet yang akan diraih. Tidak kalah penting nama pemegang saham.
  2. Melakukan pengurusan izin prinsip.
  3. Pemilik usaha harus mengajukan permohonan bebas pajak terhadap mesin yang akan digunakan untuk produksi.

Apabila seluruh prosedur dan persyaratan sudah lengkap dan Anda ingin mempercayakan kepada biro jasa pengurusan PMA yang sudah profesional, setidaknya Anda harus menyediakan dana sekitar 35 juta rupiah yang akan digunakan untuk pengurusan izin di BKPM, untuk mengurus akta notaris, surat domisili perusahaan, SK kehakiman, tnda daftar usaha dan juga NPWP perusahaan.

Paket lengkap ini akan Anda dapatkan ketika Anda menggunakan biro jasa yang sudah profesional di bidangnya. Sehingga Anda hanya perlu menyediakan dokumen pentingnya saja dan Anda hanya tinggal menunggu hasil dari pengurusan izin yang dimaksud sampai siap beroperasi.