Jakarta, DuniaNotaris.Com – Dalam melakukan kegiatan investasi di indonesia, perlu adanya surat izin untuk investasi bagi para investor. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah yang telah tertulis dalam undang-undang. Izin prinsip dan izin sejenis lainnya dibutuhkan para investor agar bisa melakukan kegiatan penanaman modal.
Dengan memiliki izin prinsip tersebut maka para investor akan dilindungi secara hukum untuk melakukan berbagai usaha yang berhubungan dengan penanaman modal dan kegiatan investasi modal.
Secara luas, izin prinsip bisa diartikan sebagai izin yang diberikan pemerintah kepada perseorang untuk bisa melakukan kegiatan penanaman modal. Penjelasan kali ini akan membahas tentang dasar hukum, syarat dan prosedur pembuatan yang dijelaskan poin di bawah ini:
Dasar Hukum
Diwajibkannya mengurus izin prinsip bagi investor yang melakukan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan pemerintah yang telah dimuat dalam:
- undang-undang 25/2007 yang membahas soal penanaman modal.
- Undang-undang 40/2007 yang membahas soal perseroan terbatas.
- Peraturan Presiden 27/2009 terkait pelayanan bersama satu pintu.
- Peraturan presiden 36/2010 terkait bidang usaha terbuka dan tertutup bagi penanaman modal.
- Peraturan Gubernur 40/2010 terkait penyelenggaraan pelayanan bersama satu pintu.
Syarat yang Dibutuhkan
1. Bukti Diri Pengaju:
- Rekaman pendaftaran (untuk perusahaan yang sudah mendaftar)
- Fotokopi Akta pendirian badan usaha beserta perubahannya.
- Fotokopi surat pengesahan anggaran pokok badan usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Fotokopi NPWP.
2. Keterangan rencana aktivitas:
- Penjelasan rencana aktifitas yang berisi tentang proses produksi dimana didalamnya terdapat penjelasan tentang penggunaan bahan baku.
- Keterangan aktivitas usaha dalam bidang jasa.
- Surat pengantar dari kantor pemerintah setempat (bila diperlukan).
- Surat permohonan disahkan oleh direktur perusahaan yang dibubuhkan tanda tangan beserta materai.
Prosedur Pembuatan Izin Prinsip
Dalam proses pembuatan izin prinsip ada beberapa prosedur yang harus dijalankan secara urut oleh para pemohon, berikut prosedur pembuatannya:
- Mengisi lembar permohonan membuat izin prinsip secara lengkap dan sesuai dengan data diri yang benar. Kemudian lembar pendaftaran tersebut ditandangani yang disertai dengan materai oleh direktur perusahaan lewat Front office.
- Tanda terima berkas akan diberikan apabila pihak front office telah menyatakan formulir pendaftaran diisi dengan lengkap dan benar. Tanda terima berkas tersebut memiliki batas berlaku hanya tiga hari sejak dikeluarkan oleh front office.
- Apabila formulir pendaftaran dinilai petugas kurang lengkap, maka petugas akan memberitahukan kepada pemohon untuk mengisi kembali formulir pendaftaran sesuai dengan prosedur awal yang harus dilakukan.
- Apabila sudah lengkap, maka petugas akan melakukan proses perizinan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.
Contoh Surat Izin Prinsip
Ruang Lingkup Surat Izin Prinsip
Ruang lingkup yang diberikan untuk izin prinsip bidang penanaman modal terdiri dari tiga lingkup yakni lingkup proyek baru, lingkup pengembangan usaha dan lingkup pengalihan kepemilikan saham. Masing-masing lingkup tersebut memiliki kriteria yang berbeda. Berikut pembagiannya:
A. Proyek Baru
Lingkup proyek baru juga terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Penanaman modal asing.
- Penenaman modal di dalam negeri.
B. Pengembangan Usaha
Izin prinsip ini dibutuhkan bagi perusahaan yang ingin menmabahkan bidang usaha atau jenis produksi yang mendapatkan layanan fiskal.
C. Pengalihan Kepemilikan Saham
Pengalihan kepemilikan saham terbagi menjadi dua, yaitu:
- Pemasukan modal asing.
- Pengeluaran modal asing.
Beberapa langkah di atas merupakan cara pembuatan izin prinsip mulai dari deskripsi, syarat, dan prosedur yang mesti dilakukan bagi pemohon.