Dalam mendirikan sebuah badan usaha diperlukan beberapa surat izin yang diperlukan sesuai dengan jenis perusahaan tersebut. Diantara sekian banyak surat yang diperlukan untuk legalitas sebuah perusahaan, salah satunya ialah pengurusan izin gangguan atau sering disebut surat HO.
HO merupakan kependekan dari kata Hinderordonnantie. Surat izin gangguan atau surat HO ini merupakan surat yang berisi tentang pernyataan dari lingkungan sekitar tidak merasa terganggu dan keberatan usaha kita pada suatu lokasi tertentu.
Terdapat jenis-jenis usaha yang mengharuskan dilengkapi dengan surat izin gangguan ini. Jenis usaha tersebut termasuk usaha industri penyulingan, industri bahan kimia, usaha berbahan dasar tembakau, usaha penyembelihan hewan, perusahaan porselen, lokasi pergudangan, indsutri pembuatan kapal dan usaha lain yang sejenisnya.
Dasar Hukum
Surat izin gangguan merupakan surat izin yang diharuskan dimiliki oleh seseorang/badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha dimana kegiatan tersebut berpotensi menciptakan kerugian, bahaya, gangguan terhadapa ketertiban dan ketentraman ini.
Pembuatan surat izin gangguan ini tidak berlaku bagi kegiatan atau tempat usaha yang letaknya telah ditentukan oleh Pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Diwajibkannya membuat surat izin gangguan ini berdasarkan ketentuan pemerintah yang tercantum dalam Undang-undang 28/2009 terkait soal retribusi daerah dan pajak daerah. Dalam peraturan menerbitkan surat izin gangguan ini tiap daerah mempunyai kebijakan yang berbeda.
Syarat Pembuatan Surat Izin Gangguan
Dalam proses pembuatan surat izin HO atau izin gangguan ini diperlukan beberapa berkas yang menjadi persyaratan untuk pembuatannya. Beberapa syarat tersebut ialah:
- Mengambil formulir permohonan dan diisi sesuai dengan data diri secara benar dan dibubuhkan materai.
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik badan usaha.
- Fotokopi surat hak milik tanah/sertifikat tanah.
- Bagi pemilik usaha yang menyewa tanah orang lain maka supaya menyertakan surat pernyataan yang berisikan ketidak beratan pemilik tanah dengan usaha yang didirikan.
- Fotokopi akta pendirian, pengesahan dari badan hukum, NPWP badan usaha, semua dokumen lingkungan, IMB.
- Surat pengantar dari instasi setempat terkait pendirian usaha.
- Bukti telah membayar pajak bumi dan bangunan.
- Surat persetujuan dari tetangga.
- Surat keterangan lokasi usaha.
Berkas tersebut disimpan dalam map berwarna hijau dan mengikuti prosedur selanjutnya.
Prosedur Pembuatan Izin Gangguan
- Mengambil berkas permohonan di kantor kecamatan yang kemudian disahkan oleh bapak/Ibu camat. (dilengkapi dengan materai).
- Kelompok kerja yang tergabung dalam sekretariat KPP membawa berkas pemohon tersebut pada Dinas ketertiban dan ketentraman.
- Selanjutnya dinas ketertiban dan ketentraman akan memproses data tersebuttermasuk meninjau ulang data dan lokasi terkait pembangunan usaha.
- Membayar biaya administrasi di KPP dan mendapatkan bukti pembayaran berwarna hijau.
- Menyerahkan bukti pembayaran di petugas.
- Proses pembuatan konsep surat izin dan ditandatangani oleh dinas atas nama bupati serta diterbitkannya nomor izin gangguan.
- Pengambilan surat izin gangguan.
Untuk bisa mendapatkan surat izin HO ini, bisa melalui dinas perizinan setempat yang berada di kabupaten. Proses pembuatan surat izin gangguan kisaran 14-25 hari setelah berkas syarat pembuatan surat izin gangguan diserahkan kepada petugas.
Diatas adalah beberapa informasi tentang dasar hukum dan persyaratan pengurusan izin HO. DuniaNotaris.Com merupakan notaris berpengalaman di jakarta, kami juga menyediakan jasa pengurusan izin gangguan atau HO. Anda bisa menghubungi kami di : 021-791-86-531, dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Alamat Kantor : Jl. Mampang Prapatan Raya, No.24-D, Jakarta Selatan, 12790 (Di Seberang Daihatsu/Di Samping Mampang Square)