Jasa Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas atau biasa di singkat PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang di akui secara sah di mata hukum. Tentunya dengan memenuhi syarat dan prosedur pendirian PT secara baik dan benar.
Untuk itu Perseroan terbatas atau PT harus memiliki akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama dari perseroan terbatas dan akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dasar Hukum
Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas didasarkan pada peraturan pemerintah yang tertulis dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007.
Di dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa syarat pendirian PT secara formal.
Beberapa syarat tersebut diantaranya:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Syarat Pendirian
Selain beberapa syarat formal yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, ada beberapa syarat umum yang harus dilengkapi dalam pembuatan PT, diantaranya yaitu:
- Fotokopi kartu tanda penduduk orang yang memegang saham dan pengurusnya (Minimal ada 2 orang).
- Fotokopi Kartu Keluarga direktur PT.
- Nomor NPWP direktur atau Penanggung jawab.
- Pas Foto Ukuran 3×4 Penanggung jawab (sediakan foto berwarna sebanyak 2 lembar).
- Fotokopi PBB, dan Bukti kepemilikan tempat buat usaha atau surat sewa kantor.
- Jika bertempat di Gedung perkantoran maka supaya dilengkapi dengan surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh pengelola gedung.
- Kantor tidak terletak di pemukiman warga.
- Surat keterangan dari RT/RW setempat jika diperlukan.
Pendirian PT Lengkap
Jakarta
10.000.000;-
4 Minggu, Hari Kerja
Pendirian PT Lengkap
Bogor
15.000.000;-
4 Minggu, Hari Kerja
Pendirian PT
Tangerang Selatan
12.000.000;-
4 Minggu, Hari Kerja
Pendirian PT
Bekasi
12.000.000;-
4 Minggu, Hari Kerja
Pendirian PT PMA
Lengkap
35.000.000;-
5 Minggu, Hari Kerja
Akta pendirian PT (terbuka)
Akta pendirian PT (tertutup)
Mekanisme Pendirian
Dalam proses mendirikan Perseroan terbatas terdapat beberapa mekanisme yang harus dijalankan. Mekanisme pertama ialah melengkapi semua persyaratan yang telah dijelaskan pad poin sebelumnya. Setelah itu mengikuti prosedur pembuatan PT yang harus memenuhi persyaratan dibawah ini:
- Peseroan Terbatas yang akan didirikan mengikuti ketertiban umum dan norma kesusilaan.
- Akta pendirian sesuai dengan undang-undang.
- Jumlah modal yang disetor dan ditempatkan paling sedikit ialah 25 persen darimodal dasar.
Kemudian dilakukan pendaftaran di pengadilan negeri terdekat dan diumumkan oleh BNRI (Berita Negara Repoeblik Indonesia). Apabila tahap-tahap tersebut di atas telah dilalui maka dengan demikian Perseroan terbatas telah sah dan legal didirikan.
Struktur Permodalan
Seperti pada perusahaan pada umumnya, perseroan terbatas juga memiliki struktur permodalan. Di dalam badan perseroan terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan dari para pemegang saham perseroan. Modal yang ada pada Perseroan Terbatas terdiri dari 3 bagian modal, yakni:
- Modal dasar perseroan yang tertulis dalam akta pendirian. Paling sedikit Rp 50 juta.
- Modal yang ditempatkan minimal sebesar 25 persen dari modal dasar.
- Modal penyetoran yang disetorkan oleh pemegang saham ke kas perseroan.
Bila ada perubahan jumlah modal harus disahkan terlebih dahulu pada menteri kehakiman. Demikianlah beberapa syarat pendirian PT yang bisa anda jadikan acuan untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan badan hukum perseroan terbatas.