Nomor Identitas Kepabeanan | Persyaratan Pengurusan NIK
NIK adalah sebuah identitas atau tanda pengenal bagi Anda yang akan melakukan kegiatan eksport import. NIK wajib dimiliki oleh setiap eksportir atau importir yang nantinya akan berurusan dengan pihak bea dan cukai untuk mengetahui legalitas sebuah barang yang di datangkan ke Indonesia.
Kewajiban bagi pengusaha yang hendak mendatangkan barang dari luar negeri harus memiliki izin adalah berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 59 tahun 2014 yang menyatakan setiap proses perdagangan luar negeri harus memiliki NIK.
Bagi Anda yang belum memahani Nik dan proses pembuatannya, Anda bisa mempercayakan pembuatannya pada jasa pembuatan NIK yang menawarkan bantuan kepada Anda untuk menguruskan perizinan tersebut. Berikut perusahaan yang bisa memanfaatkan biro jasa pembuatan NIK yang Anda jumpai tersebut:
- Perusahaan yang bergerak di bidang import barang dimana setiap barang yang masuk harus diperiksa di kantor bea dan cukai setempat guna menunjukkan legalitas usaha perdagangan dan juga memeriksa legalitas barang yang akan masuk ke Indonesia.
- Perusahaan yang bergerak di bidang eksportir. Perusahaan yang akan melakukan kegiatan eksport harus melakukan pembuatan NIK guna mengenali barang yang akan di eksport ke luar negeri . Sehingga pemerintah bisa menjamin legalitas barang yang dieksport tersebut.
- Perusahaan yang bergerak di bidang barang yang terkena cukai tersendiri.
Nik yang sudah Anda peroleh ini tujuannya untuk Anda bisa mengakses seluruh sistem kepabeanan yang akan terkoneksi dengan NIK Anda. Kepabeanan yang Anda akses ini sudah terhubung ke sistem data informasi yang cukup akurat dan jelas, sehingga bagi Anda para pengusaha yang bergerak di bidang bea dan cukai wajib memilikinya.
NIK berfungsi sebagai tanda pengenal bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang yang nantinya akan berhubungan dengan direktorat jenderal bea dan cukai. Data yang Anda masukkan ke dalam sistem juga dapat bermanfaat bagi pemerintah untuk melakukan investigasi dan juga pengontrolan terhadap barang-barang yang keluar dan masuk dari dan ke Indonesia. Bagi Anda yang akan mengurus NIK, Anda bisa melengkapi persyaratan terlebih dahulu yang terdiri dari:
- NPWP
- Surat domisili
- SiUP
- KITAs dan beberapa berkas lainnya seperti akta perusahaan dan juga surat perjanjian kontrak kerjasama dengan perusahaan luar negeri.
- Formulir pendaftaran yang bisa Anda peroleh pada dinas terkait.
- Formulir dan seluruh dokumen persayratan tersebut Anda lengkapi dan Anda isi kemudian Anda bisa urus ke dinas terkait. Apabila Anda menggunakan biro jasa, maka cukup biarkan biro jasa tersebut menguruskannya untuk Anda sampai NIK Anda keluar dan Anda dapat menggunakan NIK tersebut untuk mengakses sistem kepabeanan pada dinas bea dan cukai setempat.
Bagi Anda yang akan menggunakan biro jasa pembuatan NIK yang terpercaya, maka Anda hanya perlu mempercayakan seluruh dokumen penting persyaratan untuk pengurusan kepada pihak biro jasa. Biasanya Anda akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang berlaku.
Meskipun Anda harus membayar sejumlah dana untuk biaya pengurusan, namun Anda hanya perlu menunggu selama beberapa saat saja sampai NIK Anda bisa Anda manfaatkan untuk menjalankan kegiatan usaha dan mengakses seluruh sistem informasi pada dinas kepabeanan.
Serta dengan Anda memiliki NIK, Anda membantu dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang datang ke Indonesia dan keluar dari Indonesia. Hal ini tentu saja akan membuat sistem perdagangan global menjadi lebih tertib.