Seorang pengusaha yang menjalankan roda usahanya dengan melakukan import barang tentu saja harus memiliki tanda pengenal yang memastikan bahwa perusahaan Anda legal. Tanda pengenal berupa Angka pengenal importir (API). Dengan adanya API tentunya memberikan manfaat kepada pengusaha importir. Sebenarnya manfaat API tidak hanya dirasakan oleh pengusaha importir saja, namun juga dirasakan oleh pemerintah.
Pengusaha akan memperoleh manfaat untuk memastikan bahwa barang yang di import bisa datang dengan lancar. Sedangkan bagi pemerintah, API memiliki fungsi sebagai salah satu alat yang berguna untuk melakukan penataan terhadap tata tertib kegiatan usaha import barang.
Ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan API. Bagi sebegian pengusaha mengurus API tentu perlu bantuan. Salah satunya adalah dengan meminta bantuan dari jasa pembuatan API. Tentunya penyedia jasa pembuatan API akan mengurus semuanya hingga tuntas. Sebelum membahas lebih lanjut ada beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang API. Berikut penjelasannya..
Jenis API
- Angka pengenal importir umum.
- Angka pengenal importir terbatas.
- Angka pengenal importir khusus.
- Angka pengenal importir produsen.
Prosedur Pembuatan API
Berikut beberapa langkah atau prosedur yang harus Anda lewati ketika Anda akan mengurus kepemilikan API sebagai syarat utama menjalankan kegiatan import barang:
- Perusahaan harus mengajukan permohonan dengan membawa seluruh dokumen penting yang menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan API, pesyaratan dokumen ini harus lengkap supaya proses pengurusan menjadi mudah.
- Pihak dinas terkait akan melakukan pemeriksaan dan juga survey ke lokasi usaha Anda. Tujuannya adalah untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan kebenaran dokumen yang Anda ajukan ke dinas terkait.
- Pembuatan berita acara pemeriksaan yang akan ditanda tangani oleh kepala dinas yang berkaitan dengan perizinan import.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pejabat yang berwenang. Pejabat tersebut berhak menerima maupun menolak perizinan dan permohonan Anda apabila diperlukan. Meskipun persyaratan yang Anda ajukan sudah lengkap. Keputusan untuk menerima dan menolak berkas Anda berada pada pihak berwenang. Biasanya keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen di lapangan secara nyata apakah dokumen dan juga barang yang akan di import merupakan barang legal dan tidak akan mengganggu ketertiban pasar domestik.
Peryaratan Dokumen Pembuatan API
Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi:
- Fotocopy akta pendirian usaha yang sudah di sahkan di notaris dan juga apabila ada perubahan, perubahannya juga harus disertakan ke dalam berkas pengajuan.
- Copy surat keterangan domisili perusahaan dari kantor kelurahan setempat yang masih berlaku. Apabila perusahaan menggunakan gedung sewa, maka perrusahaan harus menyertakan surat perjanjian sewa tempat usaha Anda. Hal ini guna menjamin kebenaran kepemilikan gedung usaha Anda.
- Fotocopy NPWP perusahaan yang memiliki alamat sesuai dengan surat keterangan domisili usaha.
- Fotocopy surat izin prinsip yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
- Jika Anda mengurus API umum, Anda wajib menyertakan dokumen perizinan dari BKPM.
- Apabila Anda mempekerjakan pekerja asing, sertakan juga surat izin untuk mempekerjakan pekerja asing dan kartu tinggal sementara dari dinas imigrasi.
- Fotocopy rekening bank yang akan dipakai untuk transaksi keuangan.
- Pas foto pengurus dan juga fotocopi KTP pengurus perusahaan.
Diatas adalah hal-hal yang berkaitan dengan Angka Pengenal Importir (API). Kami siap membantu Anda menyelesaikan pengurusan Angka Pengenal Importir (API) hingga tuntas dan pastinya legal. Kami adalah notaris berpengalaman yang menyediakan jasa pembuatan API. Biarkan kami bekerja untuk Anda.