Langkah Mengurus Izin Usaha
Langkah Mengurus Izin Usaha

Ingin Mengurus Izin Usaha? Ini Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

Langkah Mengurus Izin UsahaJakarta, DuniaNotaris.Com – Izin Usaha adalah sebuah kata kunci yang banyak dicari di google atau mesin pencari, kenapa banyak yang menacari? jawabnya adalah begitu antusiasnya para pemuda untuk memulai bisnis atau usaha, dalam benak para pebisnis pemula mengurus Izin Usaha begitu rumit dan berbelit belit, betul demikian adanya jika tidak mengetahui Prosedurnya, namun dengan terbitnya Perpres nomor 91 tahun 2017 dan PP nomor 24 tahun 2018 Tentang Penyederhanaan Perizinan semua menjadi mudah dan ringkas

Nah, berikut ini ada lima langkah mudah mengurus izin usaha. Dari mulai persiapan awal sampai dengan membuat perizinan. Yuk, simak ulasan lengkapnya!

  1. Menentukan Bidang dan Nama Usaha

Sebelum mengurus perizinan, pastikan Anda sudah menetapkan jenis usaha yang ingin dijalankan. Pilihlah bisnis sesuai dengan minat, bakat, keahlian, serta jumlah modal. Contoh bidang usaha potensial antara lain, kuliner, fesyen, properti, serta jasa. Untuk Bidang usaha yang lebih detail anda bisa lihat di KBLI 2017 yang sudah online langsung dengan Https://oss.go.id untuk Pengurusan NIB ( Nomor Induk Berusaha)

Setelah menentukan bidangnya, Anda mesti membuat nama atau merek usaha. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1, brand bisa berbentuk gambar, logo, kata, nama, angka, atau huruf. Pun berupa dimensi, hologram, suara, serta kombinasi dari seluruh unsur.

Lantas, bagaimana agar nama usaha atau brand mendapatkan legalitas? Mudah saja; siapkan beberapa daftar merek. Cantumkan yang paling unik dan menarik di dokumen perizinan. Jika ditolak, Anda bisa memilih salah satu dari beberapa list tersebut.

  1. Mengelompokkan ke dalam Skala Usaha Tertentu

Langkah kedua, Anda harus mengklasifikasikan bisnis ke dalam skala tertentu. Berdasarkan jumlah modal, skala usaha dibagi menjadi empat macam.

Pertama, usaha mikro; istilah untuk bisnis dengan kategori modal di bawah Rp50 juta. Jenis bisnisnya bisa berbentuk apa pun selagi tidak lebih dari nominal tersebut.

Klasifikasi kedua adalah skala usaha kecil, baik perorangan, maupun menginduk pada perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat 2, bisnis dalam kategori ini memiliki modal paling sedikit Rp50 juta sampai Rp500 juta. Sementara itu, penghasilan maksimalnya sekitar Rp2 miliar.

Berikutnya, skala usaha menengah dengan modal minimal Rp500 juta. Bisnis ini bisa menghasilkan kekayaan Rp50 miliar dalam setahun. Meski mendatangkan banyak keuntungan, tidak berarti mudah dijalankan. Justru, skala tersebut memiliki risiko yang lebih besar.

Terakhir; skala usaha besar yang modalnya lebih banyak ketimbang kategori menengah. Anda harus memiliki dana paling sedikit Rp10 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk tanah dan tempat usaha.

  1. Pastikan Anda Sudah Menetapkan Persentase Keuntungan Pemilik Modal

Apakah bisnis Anda didirikan oleh beberapa orang? Kalau demikian, berarti wajib membuat aturan pembagian laba. Biasanya, perusahaan berbentuk PT, CV, atau Firma menuangkan hal itu di anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART).

Keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan peran masing-masing pemodal. Sebagai contoh, kategorinya terdiri dari dua macam; laba pemilik dana aktif dan pasif.

Pemilik modal dikatakan aktif jika ikut terlibat dalam operasional atau mendapatkan gaji bulanan karena bekerja di perusahaan tersebut. Jumlah keuntungannya disesuaikan dengan modal. Semisal, Adit memberikan Rp50 juta, sedangkan Rian menanamkan dana Rp100 juta.

Karena modal Adit lebih besar, dia berhak memperoleh 60 persen dari keuntungan bersih. Sementara Rian, mendapatka sekitar 40 persen setelah dikurangi modal awal, biaya produksi, pajak, serta gaji bulanan.

Kategori kedua adalah pemilik modal pasif. Artinya, pemberi dana hanya berperan sebagai investor; tidak ikut dalam pengelolaan. Untuk pemodal pasif, berhak memperoleh keuntungan tahunan atau dividen. Persentasenya bervariasi; tergantung kemampuan perusahaan.

  1. Buatlah Peta dan Denah Perusahaan Anda secara Jelas

Peta dan denah tempat usaha merupakan dua hal yang wajib disertakan saat mengurus izin usaha. Peta memudahkan seseorang untuk menemukan lokasi kantor Anda. Pun membuktikan bisnis tersebut benar didirikan sesuai keterangan dalam surat izin.

Denah juga tidak kalah penting karena memudahkan seseorang saat memasuki kantor. Dengan denah, proses instalasi apa pun menjadi lebih gampang dilakukan. Selain itu, juga meminimalkan kebingungan tamu ketika mencari ruangan.

  1. Persiapkan Dokumen untuk Mengurus Izin Usaha

Supaya mudah mendapatkan perizinan, terlebih dahulu lengkapi dokumen persyaratannya. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Pasal 16 Ayat 3, untuk memperoleh izin usaha industri, minimal harus memiliki NPWP, identitas diri, data perusahaan, serta dokumen khusus berdasarkan ketentuan undang-undang.

Contoh Dokumen Izin Usaha

Contoh Dokumen Izin Usaha

Berikut ini beberapa contoh dokumen izin usaha beserta prosedur pembuatannya. Anda bisa memilih salah satu atau lebih sesuai dengan bisnis yang didirikan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh wajib pajak atau WP, baik perorangan, maupun badan usaha. Fungsinya sebagai identitas pembayaran pajak jika pendapatan WP di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Nominal pelunasan pajak sudah diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016, PP RI Nomor 46 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus pajak perusahaan, yaitu :

  1. Fotokopi KTP/SIM/paspor pemilik usaha;
  2. Salinan KK;
  3. Akta pendirian dari pengadilan;
  4. Surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa;
  5. Dan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan.

Kemudian, untuk membuat NPWP, Anda harus datang ke kantor pajak di sekitar tempat tinggal. Berikut ini prosedur yang harus dilakukan agar mendapatkan NPWP perusahaan.

  1. Langkah pertama, ambil formulir yang disediakan di loket dalam kantor pajak. Selanjutnya, isi formulir tersebut secara lengkap.
  2. Langkah kedua, serahkan formulir kepada petugas di loket. Data perusahaan Anda akan dicek dan langsung diproses saat itu juga.
  3. Terakhir; Anda bisa menunggu proses pembuatan kartu dan surat keterangan sampai selesai. Kalau tidak banyak antrean, NPWP bisa langsung diambil. Selambat-lambatnya, NPWP dikirimkan ke alamat WP sekitar 2-3 hari kerja.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU merupakan syarat wajib untuk melegalkan sebuah usaha. Ini berlaku untuk semua kategori bisnis, baik perorangan, maupun badan usaha bersama. Dokumen tersebut bisa diurus di kantor pemerintah daerah. Aturan pembuatannya didasarkan pada peraturan daerah atau perda masing-masing wilayah.

Jika Anda ingin membuat SITU, lengkapi persyaratan berikut ini :

  1. Formulir pengajuan izin tempat usaha dari pemda;
  2. Sediakan meterai 6000;
  3. Salinan kartu identitas diri (KTP);
  4. Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli yang dilegalkan oleh notaris, atau surat kontrak tempat usaha;
  5. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga di sekitar tempat usaha yang dilegalkan oleh pengurus RT, RW, dan lurah;
  6. Serta gambar denah tempat usaha.

Kalau usaha Anda berbadan hukum, akta pendirian wajib dilampirkan sebagai bukti. Setelah semuanya lengkap, lakukan prosedur ini.

  1. Tahap pertama, Anda datang ke kantor pelayanan perizinan di tingkat kabupaten atau kota dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Kemudian, serahkan dokumen kepada petugas administrasi. Kalau sudah sesuai persyaratan, berkas tersebut mendapatkan nomor pendaftaran.
  3. Langkah selanjutnya, petugas dari kantor pelayanan perizinan melakukan peninjauan tempat usaha. Jika dianggap layak, SITU segera dikeluarkan oleh kepala dinas. Anda bisa mengambilnya di kantor pelayanan perizinan setelah melunasi biaya tertentu.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda punya usaha perdagangan? Untuk mendapatkan izin usaha, dokumen SIUP harus dimiliki. Kewajiban membuat SIUP didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016. Menurut peraturan tersebut, SIUP diterbitkan paling lama 2 hari kerja, terhitung sejak tanggal pengajuan.

Untuk mendapatkan SIUP, Anda wajib melengkapi berkas-berkas berikut ini.

  1. Bagi usaha perorangan, menyertakan KTP pemilik atau penanggung jawab bisnis. Sementara untuk usaha berbadan hukum, harus melampirkan KTP direktur, dan akta pendirian perusahaan.
  2. Salinan NPWP, SITU, dan neraca perusahaan.

Setelah melengkapi dokumen, datanglah ke kantor pelayanan perizinan. Kemudian, lakukan tahapan-tahapan di bawah ini.

  1. Ambil formulir yang disediakan oleh petugas, lalu isi secara lengkap dan detail.
  2. Langkah kedua, Anda harus menyerahkan formulir kepada petugas yang berwenang untuk diproses.
  3. Sekira perusahaan Anda sudah memenuhi syarat, instansi tersebut akan mengeluarkan surat izin usaha berupa SIUP. Selambat-lambatnya, SIUP diterima dalam kurun waktu 2-3 hari kerja.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Apakah Anda ingin membangun UKM (Usaha Kecil Menengah)? Berarti, wajib memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat ini berfungsi untuk menjelaskan bisnis yang didirikan agar memperoleh izin dari pejabat berwenang.

SKDU juga dibutuhkan saat pembuatan BPOM, sertifikat halal dari MUI, SNI, ataupun PIRT. Supaya mudah memperoleh SKDU, Anda harus memenuhi dokumen berikut ini.

  1. Salinan kartu identitas pemilik usaha (KTP).
  2. Salinan Kartu Keluarga (KK) pemilik usaha yang sudah disahkan oleh kelurahan atau desa.
  3. Surat pengantar untuk membuat SKDU dari ketua RT/RW.
  4. Salinan akta pendirian perusahaan—untuk PT, CV, Firma, dan koperasi.
  5. Bukti kepemilikan tanah atau surat kontrak tempat usaha.
  6. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang tinggal di sekitar tempat usaha.

Dokumen Anda sudah lengkap? Kini, saatnya memproses SKDU dengan prosedur berikut ini.

  1. Berkas yang sudah lengkap dibawa ke kelurahan. Selanjutnya, serahkan dokumen kepada petugas kelurahan.
  2. Jika dianggap memenuhi kriteria, Anda mendapatkan formulir khusus yang harus dilengkapi.
  3. Setelah formulir lengkap, kepala kelurahan atau desa menandatanganinya. Tahap berikutnya, Anda harus membawa formulir beserta dokumen lain ke kantor kecamatan.
  4. SKDU diterbitkan oleh pejabat kecamatan dalam kurun waktu 2-3 hari kerja. Jika memungkinkan, Anda bisa mengambilnya hari itu juga.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Perusahaan Anda berbadan hukum? Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Pasal 5, setiap perusahaan harus terdaftar secara resmi. Namun, tidak termasuk perusahaan perorangan yang berskala kecil dan jawatan.

Adapun biaya pembuatan TDP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Disebutkan dalam Pasal 9 Ayat 7, pembuatan TDP tidak dikenai biaya apa pun. Untuk mengurus TDP, berikut ini syarat yang harus dilengkapi.

  1. Salinan KTP dan KK pemilik usaha.
  2. Akta pendirian perusahaan.
  3. Salinan SITU, SIUP, dan SKDU.

Lantas, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mendapatkan TDP?

  1. Pertama, Anda harus mengetahui lokasi KPP (Kantor Pendaftaran Perusahaan) di tingkat kabupaten atau kota. Instansi inilah yang akan menerbitkan TDP bagi perusahaan.
  2. Kedua, bawalah berkas persyaratan ke KPP. Setelah tiba di sana, ambil dan isi formulir yang tersedia. Lalu, serahkan formulir bersama dokumen lain kepada petugas.
  3. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan Anda. Ini membutuhkan waktu sekitar 2-3 hari kerja.
  4. Setelah pemeriksaan, Kepala KPP mengesahkan dan menerbitkan TDP untuk perusahaan Anda.

Surat Izin Gangguan

Surat izin gangguan atau hinder ordonnantie (HO) diperlukan untuk mengamankan perusahaan dari berbagai bahaya, ancaman, kerugian, atau pencemaran. Izin HO diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota. Namun, sejak tahun 2017, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mencabut Peraturan Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Artinya, pengusaha pemula sudah tidak diwajibkan membuat surat izin gangguan.

Meski begitu, demi keamanan, tidak ada salahnya Anda mengurus surat izin gangguan. Syarat-syaratnya sebagai berikut.

  1. Salinan KK dan KTP pemohon.
  2. Surat persetujuan dari tetangga yang disahkan oleh kelurahan atau desa. Persyaratan ini tidak berlaku jika usaha berlokasi di kawasan industri.
  3. Salinan KRK (Keterangan Rencana Kota), IMB, bukti kepemilikan/sewa tanah, serta pelunasan pajak bumi dan bangunan.
  4. Gambar denah tempat usaha secara detail.
  5. Lampiran SITU, SKDU, dan kajian potensi ganggaun dari instansi yang berwenang.

Jika syarat-syarat sudah dipenuhi, ikuti prosedur berikut ini.

  1. Lengkapi formulir HO yang diperoleh dari instansi pelayanan perizinan. Kemudian, serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas di kantor tersebut.
  2. Tahap berikutnya, petugas akan mengecek kesesuaian dokumen dengan syarat yang ditetapkan oleh instansi setempat.
  3. Selanjutnya, petugas akan mengunjungi lokasi usaha Anda dan menilai kelayakannya. Jika tidak ada masalah, surat izin gangguan bisa diterbitkan dalam 2-3 hari.

Surat Izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Nomor BPOM wajib dimiliki oleh perusahaan obat, jamu, kosmetik, dan makanan. Setiap produk tersebut harus diuji tingkat keamanan, kualitas, dan nutrisinya. Sebagaimana aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Dulu, untuk mendapatkan nomor BPOM, Anda harus datang ke kantor pusat. Namun kini, dengan kecanggihan teknologi, pendaftaran BPOM bisa dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkah mendaftarkan produk ke BPOM melalui situs http://e-bpom.pom.go.id/.

  1. Pertama; siapkan dokumen yang harus diunggah ke formulir online. Semisal, KTP, hasil analisis laboratorium, desain label, dan berkas perizinan usaha.
  2. Kemudian, masuklah ke situs website http://e-bpom.pom.go.id. Untuk memulai pendaftaran, klik “Registrasi Baru” sampai muncul formulir online.
  3. Kalau sudah selesai mengisi formulir, unduh template dokumen surat permohonan dan pernyataan di halaman tersebut. Setelah itu, klik kotak persetujuan dan opsi “Submit”.
  4. Tahap selanjutnya, Anda harus mengirimkan dokumen persyaratan, surat permohonan, dan pernyataan ke alamat BPOM di Jakarta.
  5. Kalau produk dan perusahaan Anda memenuhi syarat, BPOM akan mengirimkan pemberitahuan melalui Email.

Surat Izin Perluasan

Anda ingin memperluas kapasitas produksi dari jumlah semula? Supaya operasionalnya lancar, buatlah surat izin perluasan. Kewajiban mengurus izin perluasan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Pun dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Tata Cara Izin Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri.

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin tersebut, antara lain IMB, NPWP, akta pendirian perusahaan, KTP pemohon, HO, dan rancangan perluasan. Prosesnya bisa dilakukan di kantor pelayanan perizinan di tingkat kabupaten maupun kota.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca