Hukum Perjanjian Dan Penafsirannya Dilihat Dari Doktrin Dan Penerapan

Hukum Perjanjian Dan Penafsirannya Dilihat Dari Doktrin Dan Penerapan

Hukum Perjanjian Dan Penafsirannya Dilihat Dari Doktrin Dan Penerapan

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sementara itu menurut doktrin Perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Dalam pelaksanaannya suatu perjanjian kadangkala ada beberapa istilah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Oleh karena itulah dikenal adanya penafsiran atau interpretasi.

Ulpianus mengatakan “Quam vis sit manifestissimum dictum praetoris, attamen non est negligenda interpretation ejus” (juga meskipun peraturan dari praetor jelas sekali, namun bagaimanapun penafsirannya tidak boleh diabaikan).

Vollmar juga mengingatkan pentingnya interprestasi, mengingat bahasa yang digunakan dalam UU, termasuk perjanjian, sulit untuk mewujudkan pikiran-pikiran pembentuknya sehingga selalu muncul peristiwa-peristiwa baik seluruhnya maupun sebagian yang tidak masuk dalam perumusannya.

Tetapi tentu harus diperhatikan ketentuan bahwa dalam hal bunyi atau kata-kata dalam perjanjian cukup jelas maka perlu ditegaskan  bahwa perjanjian itu tidak boleh ditafsirkan menyimpang dari bunyi atau isi perjanjian itu. Asas tersebut disebut SENS CLAIR, yang tercantum dalam Pasal 1342 KUHPerdata yang isinya apabila kata-kata dalam suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang dari kata-kata itu dengan jalan penafsiran.

Prof. Yudha Bhakti mengatakan bahwa penafsiran digunakan untuk mencari makna dari apa yang tersurat, atau dengan kata lain mencari yang tersirat dari yang tersurat. Demikian juga interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut yang tujuan utamanya adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan yang melingkupinya.

Berkaitan dengan interpretasi KUHPerdata memberikan parameter bagaimana penerapannya:

  1. Jika kata-kata dalam perjanjian jelas, tidak diperkenankan menyimpanginya dengan jalan interpretasi. Semacam doktrin pengertian jelas atau “plain meaning rules” (Pasal 1342 KUHPerdata).
  2. Jika kata-kata suatu perjanjian mengandung muti interpretasi, maka maksud para pihak lebih diutmakan daripada kata dalam kontrak (Pasl1343 KUHPerdata).
  3. Jika suatu perjanjian dapat diberi dua makna, maka dipilih makna yang memungkinkan untuk dilaksanakan (Pasal 1344 KUHPerdata).
  4. Jika kata dalam suatu perjanjian bermakna ganda, maka harus dipilih makna yang paling sesuai dengan sifat perjanjiannya (Pasal 1345 KUHPerdata).
  5. Jika perikatan yang mempunyai dua makna, maka pengertiannya harus disesuaikan menurut kebiasaan setempat (Pasal 1346 KUHPerdata).
  6. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam perjanjian, walaupun tidak ditegaskan dalam perjanjian (pasal 1347 KUHPerdata).
  7. Antara satu klausul dengan klausul lainnya dalam suatu perjanjian harus iartikan dalam hubungananya satu sama lain (INTERPRETASI KOMPREHENSIF-MENYELURUH) (Pasal 1348 KUHPerdata).
  8. Jika ada keragu-raguan harus ditafsirkan atas kerugian orang yang minta diperjanjikan sesuatu untuk dirinya, semacam doktrin “CONTRA PROFERENTEM” (Pasal 1349 KUHPerdata.
  9. Jika kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu perjanjian mempunyai makna yang meluas, maka harus diinterprestasikan sebatas hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan para pihak pada saat membuat perjanjian (pasal 1350 KUHPerdata).
  10. Jika dalam suatu kontrak terdapat penegasan tentang sesuatu hal, tidaklah mengurangi atau membatasi daya berlaku perjanjian terhadap hal-hal lain yang tidak ditegaskan dalam perjanjian tersebut (Pasal 1351 KUHPerdata).

Semoga bermanfaat bagi pengunjung website dunianotaris.com

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca