Bagaimana Akibat Hukum Adanya Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris Atau PPAT?
Dalam menjalankan jabatannya Notaris dan PPAT harus memahami akibat hukum yang diterimanya akibat melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Hal itu adalah bagian dari Akuntabilitas atas pekerjaannya kepada masyarakat.
Harus difahami bahwa kehadiran notaris untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan dokumen hukum (akta) otentik dalam bidang hukum perdata, sehingga notaris atau PPAT mempunyai tanggung jawab untuk melayani masyarakat yang dapat menggugat secara perdata, menuntut biaya, ganti rugi dan bunga jika ternyata akta tersebut dapat dibuktikan dibuat tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas notaris atau PPAT kepada masyarakat.
Banyak Notaris atau PPAT mendapatkan GELAR Tergugat atau Turut tergugat yang didasarkan adanya Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karena itu maka Notaris harus memahami juga akibat perbuatan melawan hukum diatur pada Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:
- Menurut Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian”.
- Menurut Pasal 1366 KUHPerdata:
“Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang diesbabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
- Pasal 1367 KUHPerdata, menyebutkan:
“Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya.
Sesuai dengan ketentuan tersebut maka dapat diketahui akibat perbuatan melawan hukum secara yuridis mempunyai konsekuensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terhadap korban yang mengalami. Dan tentu dalam hal itu kemudian bisa dikenakan kepada Notaris atau PPAT terkait dengan akta yang “dihasilkannya”.
Bahwa ganti kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil. Pada umumnya ganti kerugian dihitung dengan uang, atau disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum pelaku.
Secara teoritis penggantian kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu :
- Kerugian yang bersifat actual (actual loss).
Kerugian yang bersifat actual adalah kerugian yang mudah dilihat secara nyata atau fisik, baik yang bersifat materiil dan immateriil. Kerugian ini didasarkan pada hal-hal kongkrit yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pelaku. - Kerugian yang akan datang.
Sedangkan kerugian yang bersifat dimasa mendatang adalah kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa mendatang akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak pelaku. Kerugian ini seperti pengajuan tuntutan pemulihan nama baik melalui pengumuman di media cetak dan atau elektronik terhadap pelaku. Ganti kerugian dimasa mendatang ini haruslah didasarkan pula pada kerugian yang sejatinya dapat dibayangkan dimasa mendatang dan akan terjadi secara nyata.
Pasal 1365 KUHPerdata memberikan beberapa jenis penuntutan, yaitu:
- ganti rugi atas kerugian dalam bentuk uang
- ganti rugi atas kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian pada keadaan semula
- pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum
- larangan untuk melakukan suatu perbuatan
- meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum
- pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
Ketentuan mengenai ganti rugi dalam KUHPerdata diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1252 KUHPerdata. Dari ketentuan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan ganti rugi adalah sanksi yang dapat dibebankan kepada debitor yang tidak memenuhi prestasi dalam suatu prestasi dalam suatu perikatan untuk memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.
Ganti rugi menurut Pasal 1246 KUHPerdata memperincikan ke dalam 3 kategori yaitu:
- Biaya, artinya setiap cost yang harus dikeluarkan secara nyata oleh pihak yang dirugikan, dalam hal ini adalah sebagai akibat dari adanya tindakan wanprestasi.
- Kerugian, artinya keadaan merosotnya (berkurangnya) nilai kekayaan Kreditor sebagai akibat dari adanya tindakan wanprestasi dari pihak Debitor.
- Bunga, adalah keuntungan yang seharusnys diperoleh tetapi tidak jadi diperoleh oleh pihak Kreditor, dikarenakan adanya tindakan wanprestasi dari pihak Kreditor.