Fungsi Bea dan Cukai Serta Perizinannya

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Bagi pelaku usaha, impor dan ekspor pastinya tidak asing lagi dengan semua hal perizinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebelum melakukan kegiatan usaha (impor dan ekspor), pelaku usaha harus mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti NIK (Nomor Induk Kepabeanan).

Namun, sebelum membahas lebih lenjut mengenai semua hal perizinan di bea dan cukai, ada baiknya kita mengetahui dahulu defenisi atau maksud dari Bea dan Cukai itu sendiri. Berikut ini adalah penjelasannya..

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (disingkat DJBC) adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs.

Jadi, berdasarkan penjelasan diatas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melayani masyarat di bidang kepabeanan dan cukai, berikut penjelasannya..

1) Kepabeanan

Pabean itu sendiri adalah instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.

Di Indonesia, instansi yang menjalankan tugas-tugas ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

2) Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu;

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan.
  2. Peredarannya perlu diawasi.
  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi;

  1. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  3. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

Tugas dan Fungsi DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai.

Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk di dalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.

Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya.

Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.

Nah, demikianlah defenisi, atau maksud dan tujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta dasar hukumnya. Pada artikel ini, kami hanya fokus pada pengurusan perizinan NIK (Nomor Induk Kepabeanan), berikut ini penjelasannya..

Registrasi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) Di Bea Cukai

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.

Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

Registrasi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di Bea Cukai meliputi sebagai berikut;

  1. Pengurusan NIK di bea cukai untuk eksport dan import
  2. Pengurusan NIK di bea cukai PPJK.
  3. Pengurusan NIK di bea cukai untuk pengangkut.
  4. Pengurusan NIK bea cukai ditolak.
  5. Pengurusan SRP bea cukai / nik beacukai.

Persyaratan Pengurusan NIK/Registrasi Kepabeanan

Berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan NIK di bea cukai;

  1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
  2. Fotocopy Semua Akte Perubahan dan termasuk pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman) jika ada.
  3. Fotocopy Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
  4. Fotocopy Warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  5. Fotocopy Warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada.
  6. Fotocopy Warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
  7. Fotocopy Warna TDP Perusahaan.
  8. Fotocopy API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir), Bolak-Balik.
  9. Salah satu jenis barang yang akan di Export atau di Import.
  10. Fotocopy NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan).
  11. Fotocopy Warna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
  12. Fotocopy Warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API).
  13. Fotocopy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang, Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang, Kepabeanan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang, Registrasi Kepabeanan.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang, Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang, Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB.

Jasa Pengurusan NIK Di Bea Cukai

Diatas adalah hal-hal yang harus Anda ketahui dalam pengurusan NIK di bea cukai. Anda bisa melakukan pengurusan NIK atau Registrasi Kepabeanan sendiri. Jika Anda merasa kesulitan, atau tidak cukup waktu untuk mengurusnya, maka Anda bisa menggunakan jasa pengurusan NIK yang ada.

Untuk Anda yang membutuhkan jasa pengurusan NIK di Wilayah Jakarta, maka kami (DuniaNotaris.Com) siap menjadi partner Anda. Kami akan membantu Anda hingga selesai sesuai yang di inginkan.

Mengapa harus menggunakan jasa kami?

Karena DuniaNotaris.Com merupakan Perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama memberikan pelayanan perizinan usaha, dimulai pengurusan pembuatan PT, PMA, CV dan perizinan usaha lainnya. Kami memiliki tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing.

Bagaimana dengan harga?

Tentunya kami memberikan harga terjangkau untuk Anda. Biaya yang dibutuhkan Rp.20.000.000,- sudah termasuk untuk pengurusan NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan API (Angka Pengenal Impor). Kami memberikan paket pengurusan API dan NIK dengan harga tersebut.

Kami memberikan jaminan, semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sesuai keinginan Anda. Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan API dan NIK sekitar 4 minggu hari kerja, sedangkan untuk biaya pengurusan NIK bea cukai Rp.10.000.000,- dengan waktu pengerjaan 2 minggu kerja.

Demikianlah informasi ini kami buat, semoga bermanfaat. Tunggu apalagi, ayo segera hubungi kami atau hanyak untuk konsultasi saja. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca