Jakarta, DuniaNotaris.Com – Usaha dagang atau biasa dikenal dengan UD merupakan sebuah usaha yang dilakukan oleh orang dengan cara menjual belikan suatu barang atau produk dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. UD saat ini bisa dilakukan oleh siapa saja, UD merupakan usaha yang memiliki skala yang lebih kecil dibanding dengan perusahaan. …
Read More »