Mengacu pada UU NO, 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (PT) lembaga yang disebut perseroa terbatas (PT), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan tersebut melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Pada …
Read More »