Jakarta, DuniaNotaris.Com – Ditahun- tahun ini pemerintah berupaya untuk mempermudah para pengusaha dalam melakukan langkah-langkah atau prosedur dalam memulai usaha, seperti halnya dalam pembuatan PT.
Hal ini disebabkan jumlah pengusaha yang ada di Indonesia masih sedikit, selain itu dengan adanya usaha baru maka lowongan kerja akan semakin terbuka lebar.
Selain itu perekonomian akan semakin bergerak dengan maju. Pemerintah mempermudah dalam pembuatan PT baru. Syarat dan prosedur mulai diubah menjadi mudah agar para pengusaha bisa menjalankan usaha dengan baik.
Ketentuan Dalam Pembuatan PT Baru
PT atau dikenal dengan nama Perseroan Terbatas merupakan sebuah usaha yang berbadan hukum. Modal didalam PT dikenal dengan nama saham atau obigasi. Pemilik saham bisa diganti kapan dan siapa saja, namun tidak perlu adanya pembubaran perusahaan.
Beberapa hal yang harus anda ketahui terkait prosedur yang sudah diubah menjadi prosedur yang lebih baik dan mudah untuk dipenuhi antara lain;
- Modal mendirikan PT
Pada UU No. 40 2017 dijelaskan didalamnya bahwa minimal jumalh modal sebesar Rp 50 juta harus disetorkan terlebih dahulu 25%. Untuk peraturan sebelumnya ini maka akan cukup menyulitkan usaha yang hanya memiliki modal pas- pasan.
Namun pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru, peraturan pemerintah no. 29 tahun 2016, isinya adalah perubahan modal dasar Perseroan Terbatas, yang dahulunya minimal Rp 50 juta sudah berubah menjadi kesepakatan para pendiri PT. sehingga untuk pengusaha yang memiliki modal pas-pasan maka masih bisa mendirikan PT yang berada dibawah hukum.
- Domisili usaha boleh di virtual Office
Sering sekali kasus ini terjadi di Jakarta. Banyak pengusaha yang bingung dalam pembuatan PT baru karena tidak memiliki gedung secara permanen, atau mereka memiliki gedung namun berada di kawasan pemukiman.
Untuk menyiasanti hal ini maka virtual office atau kantor online bisa menjadi pilihan yang terbaik. Namun untuk Jakarta ada satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu salah satu pendiri harus memiliki KTP Jakarta.
- SIUP dan TDP bisa dilakukan secara online
Dan peraturan yang mempermudah lainnya adalah bahwa Surat Ijin Usaha Dagang dan Tanda Daftar Perusahaan bisa dilakukan dengan menggunakan Simultan, sehingga anda tidak perlu mengantri panjang, cukup dengan mengurus secara online anda bisa mendapatkan surat- surat penting ini.
- Peraturan gubernur provinsi DKI tentang penyederhanaan persyaratan perizinan dan non perizinan
Dan untuk peraturan terbaru ini didalamnya telah mengelompokkan persyaratan perizinan dan non perizinan. Sehingga bisa meminimalisir ketidakseragaman yang sering terjadi.
Dengan adanya peraturan terbaru itu maka prosedur dan syarat pembuatan PT baru akan lebih mudah dan terjamin. Anda bisa lebih terarah dalam pembuatan PT, jika anda masih bingung maka sebaiknya anda juga bisa berkonsultasi dengan Notaris kami. Silakan hubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani Anda.