Nomor Induk Berusaha (NIB), Tahun Ini Mulai Di Berlakukan
Nomor Induk Berusaha (NIB), Tahun Ini Mulai Di Berlakukan

Nomor Induk Berusaha (NIB), Murah, Mudah, Super Cepat!

Nomor Induk Berusaha (NIB), Tahun Ini Mulai Di Berlakukan

Jakarta, DuniaNotaris.ComNomor induk berusaha, Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya di bidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Sebab, semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian suatu negara.

Pemerintah pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Download Disini_Perpres Nomor 91 Tahun 2017

Peraturan tersebut diberlakukan pada tahun ini. Jadi dimulai tahun ini, setiap pengusaha akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.

Selain itu, NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.

Sistem ini digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.

Jadi, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha lebih sederhana. Untuk membuat NIB ini, pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), kedepannya pengusaha cukup menggunakan kartu (NIB) ditambah berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa membawa map dengan berkas yang banyak.

Berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Pemerintah melakukan Percepatan Pelaksanaan Berusaha melalui instrumen;

  1. Pembentukan satuan tugas (satgas) di Kementrian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang bertugas mengewal pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha dan membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha.
  2. Memperbolehkan Investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan industri dan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan tertentu.
  3. Menggunakan data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.
  4. Melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.
  5. Menyatukan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berushaa melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submissian (OSS).

Apaitu Online Single Submission (OSS)? Online Single Submission (OSS) merupakan suatu Applikasi yang bertujuan memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Para pengusaha/pelaku usaha atau investor dapat melakukan pendaftaran atau melakukan pengurusan perizinan dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor pusat (BKPM), atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di daerah Provinsi, kota atau kabupaten.

4 Kategori Perizinan Berusaha/Investasi

Semua perizinan berusaha atau investasi yang dimaksud diatas di bagi menjadi 4 kategori, berikut penjelasannya;

1) Pendaftaran dan Perizinan Dasar

Pendaftaran dan perizinan dasar yang dimaksud yaitu suatu kegiatan pendaftaran berusaha atau investasi untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan “NIB” dan Perizinan Dasar berupa tanda pendaftaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) bagi Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing.

Nomor Induk Berusaha (NIB), juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga Akses Kepabeanan.

2) Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan

Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan yaitu merupakan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruangan dan lingkungan hidup suatu daerah tertentu, dan tentunya disesuikan dengan standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungsi bangunan (Sertifikat Layak Fungsi atau SLF).

3) Perizinan Kegiatan Usaha/Investor

Perizinan yang berhubungan dengan kegiatan suatu usaha utama (dalam rangka memproduksi), seperti;

  • Izin Usaha Industri
  • Izin Usaha Perdagangan
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi
  • Izin Usaha Jasa Pariwisata;
  • Dan perizinan usaha lainnya..

4) Perizinan Komersial

Perizinan usaha yang diperlukan untuk/dalam rangka memasarkan produk, mendistribusikan, mengekspor barang atau jasa yang sudah dihasilkan, dan atau mengimpor bahan baku atau komponen, dan atau barang jadi.

Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Prosedur untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diurus sendiri oleh para pelaku usaha atau investor sebagai berikut;

  1. Para pelaku usaha atau investor melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha atau investor yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem Online Single Submission (OSS ) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id.
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha atau investor bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha/investor untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
  4. Komponen data/ persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagi berikut;
    • Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
    • Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
    • Data Nilai Investasi.
    • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
    • Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  5. Selanjutnya pelaku usaha atau investor otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusah (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha atau investor dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

Semua hal yang berhubungan dengan prosedur mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) diatas bisa Anda lakukan sendiri dengan mengikuti prosedur diatas.

Namun, jika Anda merasa kesulitan atau tidak cukup waktu untuk melakukan semua prosedur pengurusan dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) diatas, maka Anda bisa menggunakan jasa kami, “DuniaNotaris.Com”.

Jasa Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Anda membutuhkan jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Kami adalah ahlinya.

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha, dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, (termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha/NIB) dll..

Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.

Ayo, Tunggu Apalagi, Segera Hubungi Kami Di : 021-791-865-31 Dengan Senang Hati Kami Akan Melayani Anda.

Hal yang Berhubungan Dengan Nomor Induk Berusaha

Perizinan Lingkungan dan Pemenuhan Standar Bangunan

Setelah investor atau pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar, maka;

  1. Bagi investor atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan investasi atau kegiatan usaha/berusaha di Wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTD), atau berada dalam KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), KI, KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional), dan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), tidak memerlukan Izin Lokasi (IL) dalam melakukan kegiatan berusaha.
  2. Bagi yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di Wilayah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), wajib mengajukan Izin Lokasi melalui sitem Online Single Submission (OSS).
  3. Melakukan komitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu, yaitu ;
    • Perizinan lingkungan, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai dengan Kerangka Acuan dan Penelitian serta Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL).
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berupa Standar Komposit atau Per Bagian (SNI) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  4. Dalam melakukan kegiatan konstruksi, investor atau pelaku usaha wajib untuk mematuhi standar Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  5. Pengawasan pemenuhan standar tersebut dilaksanakan oleh profesi (auditor) yang sudah ahli dibidang tersebut.
  6. Investor atau pelaku usaha yang tidak mematuhi standar sesuai dengan komitmen pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut, akan mendapatkan sanksi berupa teguran,/pembekuan izin, atau pencabutan izin yang bersangkutan.

Ketentuan Perizinan Berusaha

  1. Untuk melaksanakan kagiatan usaha sesuai bidang usahanya (KBLI), para pelaku usaha atau investor wajib memiliki atau menyelesaikan Izin Usaha (IU) sesuai bidang usahanya, seperti Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan sebagainya.
  2. Yang diberikan secara otomatis setelah memenuhi komitmen Perizinan Lingkungan Dan Pemenuhan Standar bangunan (bagi Izin Usaha sektor yang tidak memerlukan komitmen pemenuhan standar, misalnya Surat izin Usaha Perdagangan /SIUP).
  3. Bagi Izin Usaha yang sektornya memerlukan komitmen pemenuhan standar, maka pelaku usaha atau investor wajib berkomitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu.
  4. Para pelaku usaha atau investor wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha (IU) sesuai bidang usahanya (KBLI), seperti pemenuhan standar (terkait dengan Pemenuhan Standar Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan), misalnya sektor kesehatan (Cara Pembuatan Obat yang Baik/CPOB) dan perhubungan udara).
  5. Para pelaku usaha atau investor yang tidak mematuhi standar sesusi komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertetu, maka pelaku usaha atau investor tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran,/pembekuan izin, atau pencabutan izin yang dimaksud.
  6. Pengawasan terhadap kepatuhan standar ini dilaksanakan oleh profesi (auditor) yang sudah akli dibidangnya masing-masing.

Ketentuan Perizinan Usaha Komersial

  1. Untuk melaksanakan kegiatan usaha komersial (pemasaran, distribusi, ekpor barang atau jasa yang dihasilkan, dan/atau impor barang baku/komponen/barang jadi), maka para pelaku usaha atau investor wajib untuk memenuhi komitmen atau mematuhi ketentuan dan /atau standar dalam perizinan komersial yang meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan/atau Tata Niaga.
  2. Setelah komitmen pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dipenuhi, para pelaku usaha atau investor dapat langsung melakukan kegiatan komersial dengan kewajiban mematuhi standar yang ditentukan.
  3. Para pelaku usaha atau investor yang tidak mematuhi standar sesusi komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertetu, maka pelaku usaha atau investor tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran,/pembekuan izin, atau pencabutan izin yang dimaksud.
  4. Pengawasan terhadap kepatuhan standar ini dilaksanakan oleh profesi (auditor) yang sudah akli dibidangnya masing-masing.

Pemberian Fasilitas Insentif Fiskal

Fasilitas yang diberikan dalam rangka kegiatan berusaha terdiri atas Tax Holiday, Tax Allowance, pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang dan atas impor barang dan bahan (masterlist), dan fasilitas lainnya, yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pementah Daerah. Pemberian fasilitas insentif fiskal yang dimaksud meliputi;

1) Pemberian fasiltas insentif fiskal Tax Holiday berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dengan jangka waktu pemberian 5 tahun s/d 20 tahun dan diberikan kepada pelaku usaha atau investor dengan besaran nilai investasi di atas Rp.500M serta bidang usahanya masuk dalam cakupan 17 industri poinir.

2) Pemberian fasilitas Tax Allowance berupa;

  • Penguruangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman sebesar 5%;
  • Penyusutan dan amortisasi dipercepat;
  • Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut Tax Trreaty yang berlaku;
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu dengan kriteria antara lain;
    1. Nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor.
    2. penyerapan tenaga kerja yang besar.
  • Kandungan lokal.

3)   Pemberian fasilitas masterlist berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk serta dapat diperpanjang.

Kesimpulan Pengunaan Sistem Online Single Submission (OSS)

Hingga saat ini, (tanggal 27/5/2018) Pemerintah masih dalam melakukan proses penyelesaian sistem Online Single Submission (OSS), yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha/investor dalam mendapatkan izin berusaha di Indonesia. Baik untuk investor dalam negeri maupun investor asing.

Sistem ini tentunya digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang cukup ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang. Oleh karena itu, pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengeluarkan kebijakan dengan membuat sistem Online Single Submission (OSS), dengan tujuan mempercepat pelaksanaan berusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian “Darmin Nasution” menjanjikan bahwa pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak membutuhkan waktu lama, waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari satu jam.

Dengan diluncurkan sistem ini, tentunya menguntungkan bagi para pelaku usaha dan juga pemerintah. Keuntungan yang akan didapatkan oleh investor dan pelaku usaha apabila OSS sudah diluncurkan adalah menyangkut pemangkasan besar-besaran perizinan yang ada berbagai kementerian.

Dengan demikian diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan berusaha dan bisa memperbaiki perekonomian Indonesia hingga masa mendatang.

Cara mengakses Online Single Submission (OSS) pun cukup mudah. Investor pemohon izin tinggal membawa akta pendirian perusahaan dari notaris ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pemohon nantinya akan dipandu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengisi data elemen dari akta notaris dan kolom administratif.

Setelah semua data selesai dimasukkan, otomatis sistem akan mengkonfirmasi data tersebut. Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha.

Jika dalam bentuk badan usaha perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lalu akan muncul pula Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, izin lokasi, fasilitas fiskal, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sudah tersedia dalam cloud data sehingga tidak perlu diinput lagi.

Setelah tahapan pendaftaran selesai, sistem akan meminta investor untuk komitmen. Komitmen yang dimaksud adalah;

  1. Meliputi izin lingkungan Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) yang harus selesai dalam 12 hari.
  2. Pemenuhan standar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam 30 hari.
  3. Pemenuhan standar Sertifikat Laik Fungsi harus dipenuhi dalam 3 hari.

Jika ada izin yang belum terpenuhi, maka bisa diurus secara offline. Setelah semua komitmen terpenuhi, otomatis akan keluar Izin Usaha Sektoral dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Setelah mendapat surat izin, ada lagi komitmen yang harus terpenuhi yaitu;

  1. Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sukarela yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 14 hari.
  2. Jika investasi sektor farmasi dan kesehatan, maka perlu ada Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang diurus selama 35 hari serta Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) dengan jangka waktu lima hari.

Jika semua komitmen di atas terpenuhi, maka akan keluar izin komersial atau operasional berupa izin edar dan sertifikasi.

Nilai Investasi Rp.100 M, Pemerintah Siapkan Tax Holiday

Informasi segar untuk para pelaku usaha atau investor, bahwa Pemerintah berencana memberikan fasilitas keringan pajak “Mini Tax Holiday” bagi pengusaha di Industri Pionir yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.

Sebagaimana ketahui, salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas Tax Holiday, pengusaha mesti berinvestasi minimal Rp.500M.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), “Azhar Lubis”, mengatakan fasilitas keringanan pajak Mini Tax Holiday ini bakal dinikmati pengusaha dengan nilai investasi mulai dari Rp.100M.

Jakarta, Rabu (16/5), Kementerian Koordinator Perekonomian mengungkapkan, “Itu yang Mini Tax Holiday, tapi tetap mengacu kepada (industri) pioneer, jadi yang pioneer tapi yang tidak memenuhi Rp.500M itu kan,”

Nantinya, pengusaha dengan dengan investasi minimal Rp.100M bisa mendapatkan pengurangan pajak sebesar 50% selama lima tahun. “Jadi dipotong 50% pajak perseroannya. Kalau dipotong 100% kan tax holiday. Realisasinya masih dibahas terus,” ujar Azhar.

Selain itu, pemerintah juga tengah membahas insentif pengurangan pajak untuk riset dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) atau dikenal dengan Super Tax Deduction. “Ya itu (super tax deduction) untuk vokasi dan training kan. Kemungkinan PP Angkanya masih dibahas. Tapi prinsipnya sudah disetujui,” tandasnya.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

79 comments

  1. Selamat sore, tolong bantu info nya min.

    bagaimana cara memperbaiki “BARANG/ JASA DAGANGAN UTAMA” yg salah pilih pada IU (Izin Usaha)..?

    bagaimana cara memperbaiki “NAMA KBLI” dan “STATUS PENANAMAN MODAL” yg salah pilih pada NIB..?

    Terimakasih atas respon baiknya.

    • Dunia Notaris

      Kalau KBLI salah, disesuaikan dengan pasal 3 akta notaris, apakah sudah ada KBLI tersebut atau belum,kalau kesalahan dari oss ya silakan login di account sendiri dan minta perbaikan,

      best regards
      dunianotaris.com

    • Dunia Notaris

      Sekarang Izin Usaha diganti menjadi NOMOR INDUK BERUSAHA atau NIB

  2. Wijaya suherman

    Terima kasih dunianotaris , atas Pembuatan NIB nya, semoga sukses terus, oh ya nanti kalau ada penambahan bidang usaha di NOMOR INDUK BERUSAHA gmn ya.

    • Dunia Notaris

      terimakasih, Dunianotaris, Nomor Induk Berusaha, NIB tercepat

  3. Walker wijaya

    Selamat siang dunianotaris, apakah NIB untuk Medan bisa

  4. PT. Ratri Sempana

    Bagaimana jika NIK Pengurus Perusahaan yang tercantum di AHU Online belum terupdate, jadi tidak bisa login di OSS ?

    • Dunia Notaris

      Terima kasih, solusinya pergi ke notaris terakhir dimana akta notaris tersebut dibuat, Notaris bersangkutan akan melakukan perbaikan data di sistem administrasi ahuonline, setelah data sinkron baru bisa buat NOMOR INDUK BERUSAHA, NIB

  5. sore ,
    saya mau tanya jika sudah ada SIUP, TDP, DOMISILI, API apakah masi di perlukan untuk pembuatan NIB ???

    trima kasih

    • Dunia Notaris

      Terima kasih atas pertanyaannya, didalam Perpres nomor 91/2017 dan PP nomor 24/2018,Sebenarnya tidak secara eksplisit disebutkan bahwa semua izin usaha yang sudah terbit harus di sesuaikan dengan aturan baru tsb, namun pada faktanya rata2 Perusahaan menyesuaikan dokumen legalitas perusahaan dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha yang Baru.

  6. Selamat siang, untuk penggunaan NIB bisa kah 1 NIB untuk mendaftarkan SIUP lebih dari satu perusahaan atau 1 NIB hanya untuk mengurus perizinan satu perusahaan saja?

    • Dunia Notaris

      Selamat siang, Nomor Induk Berusaha sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2018, satu Perusahaan satu NIB, Nomor Induk Berusaha.
      salam dunianotaris.com

  7. Admin, bisa lebih sering update artikel gak? kadang lama banget nunggu update-nya.
    Padahal konten-kontenmu selalu bagus loh

    • Dunia Notaris

      Terima kasih atas pujian nya, salam dunianotaris.com membantu duniausaha bergerak lebih cepat

  8. enggal

    selamat pagi, min mau tanya kalo sudah punya NIB dengan Alamat perusahaan di Daerah A, terus membuka usaha lagi di daerah B dengan nama perusahaan yang sama, apa harus buat NIB lagi dengan alamat daerah B ??? maksudnya alamatnya berbeda

    • Dunia Notaris

      Selamat sore, terima kasih silakan di submit di account yg sudah ada di oss untuk NIB

  9. enggal

    selamat pagi, min mau tanya kalo sudah punya NIB misalnya dengan alamat daerah A, trus mau bikin usaha lagi di daerah B dengan nama perusahaan yang sama, apa harus buat NIB lagi dengan Alamat daerah B (beda kabupaten) ?

    • Dunia Notaris

      sore, NOMOR INDUK BERUSAHA berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia, Pendaftaran NIB cukup sekali untuk satu Perusahaan

  10. Selamat Pagi
    saya mau nanya min,
    kebetulan NIB perusahan tempat saya kerja sudah terbit NIB nya , akan tetapi banyak yang salah di profilnya yaitu alamat perusahaan , memakai alamat perusahaan yang lama, email , nomor telpon masih kosong.
    saya mencoba menghapus permohonannya tapi tidak bisa
    apakah ada cara untuk mengulang permohonan kembali?
    terimakasih min

    • Dunia Notaris

      Terima kasih Pertanyaannya, setelah saudara login ke akun nya di oss, sebaiknya jangan mencoba menghapus, tetapi coba merevisi atau memperbaiki yang kurang, salam dunianotaris.com membantu duniausaha bergerak lebih cepat untuk Indonesia yang Maju

  11. selamat pagi min
    saya mau menanyakan
    bagaimana cara mengulang atau mengubah permohonan jika NIB sudah diterbitkan
    karena salah tekan proses
    profil perusahaan salah memakai alamat perusahaan yang lama sekali
    dan email , telpon dan data lain masih kosong.
    mohon bantuannya min
    terimakasih

    • Dunia Notaris

      Terima kaasih untuk teknis Perbaikan data NOMOR INDUK BERUSAHA atau NIB silakan hubungi tim dunianotaris.com Al azani Sinaga.SH hp 082114455650

  12. Budi Wiyono

    Selamat sore dunianotaris.com
    Saya mau bertanya mengenai pengurusan pembuatan NIB, apakah dunianotaris dapat membantu saya dalam pembuatan NIB, berapa lama proses pembuatan NIB dan berapa biayanya…? Terimakasih

    • Dunia Notaris

      Terima kasih untuk pertanyaan nya, Pengurusan NIB Nomor Induk Berusaha atau Pembuatan NIB adalah pokok pekerjaan dari dunianotaris.com setiap hari, bahkan sudah membuat NIB untuk ribuan klien, baik untuk Izin usaha NIB kecil, menengah maupun Izin usaha NIB untuk Perusahaan besar, Pembuatan NIB hanya hitungan Jam (jika semua berjalan lancar), Biaya Pembuatan NIB 7,5 juta untuk Badan hukum Perusahaan lokal, Syarat Pembuatan NIB hanya perlu Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris dan SK Kemenhumham, bagi yang belum punya akta notaris, lampirkan copy ktp dan npwp yang terbaru. sekian
      salam dunianotaris.com membantu duniausaha bergerak lebih cepat untuk kemajuan Indonesia

  13. Toto' Aryanto

    selamat siang,
    bagaimana dengan suatu PT yang sudah memiliki AKTA, NPWP, SIUP, TDP, yang ingin mengurus NIB untuk keperluan import barang sebagai API dan akses kepabean ?
    apakah harus mengurus SIUP, TDP baru melului sistem oss ?
    syarat apa saja yg harus di persiapkan ?
    terima kasih

    • Dunia Notaris

      Terima kasih, sebaiknya jika berhubungan dengan export import barang di Kantor Bea dan cukai, silakan di perbaharui izin usaha nya menjadi NIB Nomor Induk Berusaha,agar proses custom ny lancar, Syarat untuk Pembuatan NIB cukup sederhana, Jika belum punya Badan hukum silakan buat Akta Notaris Pendirian Perusahaan & SK nya kemudian masuk ke sistem oss, pastikan tidak terjadi kesalahan pengetikan dalam dokumen, agar semua menjadi mudah, pastikan tempat domisili usaha sesuai peruntukannya.

  14. Saya sudah selesai mendaftar tinggal ngeprint nibnya
    Gmna caranya dunianotaris tpi saya gak ngerti caranya

    • Dunia Notaris

      untuk mengeprint NIB, NOMOR INDUK BERUSAHA silakan lihat tutorialnya di youtube,

    • apakah sudah tau cara printnya Mas? info dong, saya juga ga ngerti

  15. Selamat sore mau konsultasi mengenai NIB, apakah NIB CV ke PT tetap bilamana CV tersebut berubah ke PT dengan nama penanggung jawab sama dan perusahaan yang sama ?
    Apakah harus melanjutkan NIB CV kemarin ?

    • Dunia Notaris

      Terima kasih, Nomor Induk Berusaha untuk CV dan PT adalah berbeda, dasar hukum Pendirian PT berbeda dengan Pendirian CV, oleh karena itu NIB CV tidak bisa dipakai sebagai NIB PT, sekalipun Penanggung jawabnya sama

  16. Ronald

    Selamat sore,
    Perusahaan kami saat ini sudah memiliki perijinan lengkap (SIUJK, TDP, API-U). Sehubungan ada rencana akan pindah kantor, apakah NIB bisa langsung dibuat atau harus merubah alamat di semua dokumen perijinan (SIUJK, TDP, API-U) yang sudah ada? Terima kasih

    • Dunia Notaris

      Selamat Sore, Apakah perpindahan tersebut pindah kedudukan perseroan (PT) jika ya harus mengubah kedudukan PT di dalam akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan KemenHumHam, Jika tidak Pindah kedudukan dan hanya pindah alamat sebaiknya langsung ajukan Izin Usaha terbaru dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
      Salam Dunianotaris, Membantu menggerakkan ekonomi Republik lebih cepat

  17. Selamat Sore, Perusahaan kami bergerak dalam bidang Pengusaha Pengurusan Ijin Kepabeanan (PPJK) dan alamat kami sudah pindah, serta kami sudah dapat username dan password,, kalau kami minta bantu dibuatkan NIB berapa lama prosesnya.? terimakasih

    • Dunia Notaris

      Selamat sore, untuk Biaya Pembuatan NIB 7,5 juta 2 hari
      Salam dunianotaris

      • yohanes

        tanya, jika saya sudah punya NIB di kantor pusat , apakah di perlukan lagi utk NIB di pabrik ( di bogor )

  18. dikdik

    selamat sore, kita sudah punya NIB dengan pengurus PT lama dan setelah itu ada perubahan pengurus PT (RUPS) dan kita sudah punya akta perubahannya, bagaimana ya cara merubah data pengurus di NIB dan penanggungjawab waktu di NIB sudah keluar dari PT. terima kasih

    • Dunia Notaris

      Selamat Sore, Dalam Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak perlu dilakukan perubahan karena Perubahan susunan Pengurus memang harus dibuat akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR), karena dalam Izin NIB tidak tercantum nama Pengurus Perseroan, Tetap saja pake NIB lama, sekian
      Salam dunianotaris

  19. Siang, Kalau perusahaan hanya ada BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada BPJS Kesehatan apakah tetap bisa daftar NIB? Karena saya coba daftar tidak bisa lanjut sampai step 3. Padahal sudah klik OK dan tidak ada respon apa2 setelah selesai step 2.

    • Dunia Notaris

      Selamat Pagi, untuk Pengurusan NIB atau Pembuatan NIB tidak mensyaratkan BPJS, tunggu beberapa hari setelah registrasi, jika belum respon silakan buat akun baru.
      Salam Dunianotaris

  20. Yadi Waluya

    Apakah NIB yang sudah jadi bersama IZIN USAHA lainnya bisa dicabut kembali dikarenakan ada kesalahan pengisian DATA

    • Dunia Notaris

      Selamat siang, jika terjadi kesalahn input dalam PEMBUATAN NIB atau PENGURUSAN NIB sebaiknya di koreksi bukan dicabut.
      salam dunianotaris.com

      • Selamat malam dunia notaris mau tanya apakah NIB yg sdh jadi semua dan ijin usaha nya sdh efektif semua apakah merupakan suatu legalitas resmi pemerintah dan apa fungsi barcode yg ada NIB tersebut mohon pencerahannya tks

        • Dunia Notaris

          Selamat Malam sesuai dengan Perpres nomor 91 tahun 2017 dan PP nomor 24 tahun 2018 maka setiap dokumen yang dikeluarkan dan atau di print melalui oss.go.id adalah sah sebagai Izin Usaha yang diberikan Pemerintah Indonesia
          Salam Dunia Notaris

    • Dunia Notaris

      Selamat siang, dalam Rangka PENGURUSAN NIB atau PEMBUATAN NIB NOMOR INDUK BERUSAHA, Jika terjadi kesalahn input sebaiknya diperbaiki atau di revisi NIB nya.
      Salam dunianotaris

  21. Salam,

    apakah industri kosmetik, harus mensyaratkan adanya izin lingkungan kah? lalu apakah status bangunan sewa harus memenuhi komitmen:
    Pemenuhan Standar IMB (Standar Komposit atau per Bagian (SNI)) dan Pemenuhan SLF (Pengajuan SLF Diselesaikan Setelah Bangunan Selesai / Jadi)?

    Apabila Berkenan membantu dan menginformasikannya, salam

  22. Asep Hidayat

    Pagi,

    Izin bertanya, kami pelaku usaha umkm di bidang kosmetik dengan status sebagai penyewa dari sebuah ruko. Pertanyaan kami, setelah menginput semua di sistem OSS:

    1. Apakah industri kosmetik umkm harus memenuhi komitemen izin lingkungan, AMDAL dan UKL-UPL?

    2. Apakah status bangunan sewa harus memenuhi komitmen:
    Pemenuhan Standar IMB (Standar Komposit atau per Bagian (SNI))? Setelah kami input di sistem OSS, kami diarahkan untuk memenuhi komitmen imb di situs simbg.pu.go.id untuk kembali membuat imb, sedangkan kami memiliki imb yang diperoleh dari pemilik dengan status kami sebagai penyewa.

    3. Dan apakah harus juga memenuhi komitmen Pemenuhan SLF (Pengajuan SLF Diselesaikan Setelah Bangunan Selesai / Jadi)? Dengan status yang sama dengan point nomor 2.

    Terima Kasih, berkenan mendapatkan informasinya.

    • Dunia Notaris

      Selamat siang, Untuk usaha bidang kosmetik apakah impor atau Industri sebaiknya mengikuti regulasi yang dibuat BPOM Jakarta. silakan kunjungi website mereka.
      Salam Dunianotaris

  23. Saya sudah selesai mengajukan permohonan NIB di oss, sudah sampai pada validasi data tahap 3, tapi setelah itu tidak ada respon lagi, cek di tracking permohonan ketnya nib belum terbit. Berapa lama ya jarak antara permohonan dan terbitnya nib ?

    • Dunia Notaris

      Selamat siang, dalam Pembuatan PT atau Pengurusan PT di oss untuk NIB, pada umumnya setelah permohonan NIB lengkap akan disetujui paling lambat 2 hari, mungkin ada kekurangan data atau salah input.
      Salam dunianotaris

  24. Selamat Malam Dunianotaris,bagamana caranya supaya kita bisa menghapus produk yang salah input dalam pengisian data produk,trima kasi

    • Dunia Notaris

      Selamat Pagi Untuk merevisi dan atau memperbaiki data NIB silakan masuk ke akun NIB OSS
      Salam Dunianotaris

  25. Nurcholis

    Selamat malam Dunia Notaris, mohon pencerahannya, saya sudah daftar online NIB dan sudah terbit nomor & sertifikat nya, namun ketika mau urus barang import untuk proses selanjutnya harus memasukkan NIB tersebut namun selalu gagal/rejected, apa yang harus kami lakukan? Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas infonya.

    • Dunia Notaris

      Selamat pagi, Pengurusan NIB dalam rangka impor seharusnya tidak ada masalah, Nomor Induk Berusaha ( NIB) sudah online dengan bea cukai, jika ada masalah dalam rangka impor silakan langsung ke Kantor Pusat bea cukai rawamangun.
      Salam dunianotaris

  26. SELAMAT PAGI DUNIANOTARIS, bagaimana caranya menambahkan nomor NPWP pada data pengurus dan pemegang saham dalam oss, karena waktu pengisian oss data nya sudah muncul dari data sember ahu, namun npwp nya belum update sehingga proses ke oss tidak bisa diproses ???

    • Dunia Notaris

      Selamat Pagi, dalam rangka PENGURUSAN NOMOR INDUK BERUSAHA, NIB di oss, terlebih dahulu nomor npwp atau kartu npwp di updte ke kantor pajak setelah itu prosesnya akan berjalan lancar,
      salam dunianotaris

  27. Hilman

    Selamat siang, mau tanya apabila setelah tracking NIB dan hasilnya status NIB tersebut “Dicabut”, hal tersebut kenapa ya? Mohon informasinya ?

    • Dunia Notaris

      Selamat siang, dalam rangka PENGURUSAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB), jika ada status ” dicabut” ada beberapa kemungkinan,
      1.karena dicabut sendiri
      2.dicabut krena tidak mengurus dokumen lanjutan sesuai komitmen
      Salam Dunianotris

      • siang..
        kalau sudah dicabut, berarti perlu mengurus ulang lagi permohonan berusaha nib online ya? (yg 5 tahapan) thanks..

        • Dunia Notaris

          Selamat siang untuk NIB yang sudah dicabut bisa diajukan kembali lewat oss
          Salam Dunia Notaris

  28. karonia

    Slmat siang ..mohon pencerahannya, saya sudah masuk ke login oss…tapi belum dapat no NIB nya kenapa ya?
    terimakasih

    • Dunia Notaris

      Selamat siang, dalam rangka Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), silakan daftar dulu di oss, nanti akan ada notifikasi, Pastikan Permohonan NIB nya sudah lengkap dan benar
      Salam Dunia notaris

  29. selamat malam min mau tanya bagaimana caranya untuk pencabutan NIB?krn waktu pengisian awal kami tidak memasukkan 1 bidang usaha.apa harus merubah Akta PT dulu?mohon penjelasannya terima kasih

    • Dunia Notaris

      Selamat sore, untuk merubah atau menambah kegiatan usaha dalam NIB sebainya terlebih dahulu buat akta perubahan atas akta pendirian pt/cv di pasal 3 anggaran dasar, kemudian diajukan sk kemenhumham, baru NIB nya dirubah
      Salam Dunianotaris

      • Sore..
        Apabila ada cv salah lohin oss cv laein dan sudah keluar NIB nya. Bagaimana menghapus NIB yg salah lihi tadi ya pak.
        Terima kasih

  30. Mohon solusi dunianotaris.com
    Sy ada perusahaan CV ingin mendaftar NIB via Oss, namun tdk bisa daftar, ada keterangan NIB anda sdh terdaftar, tp sy tdk bs login, dan merasa blm pernah mendaftar sama sekali, apa ada pihak lain yg mencoba mendaftar tp gagal, sy tdk tahu, sementara username n password yg digunakan apa, sy gk tahu, jd kesulitan utk proses NIB nya, sy sangat membutuhkan NIB tsb demi kelancaran usaha sy, bgmn agar perusahaan sy ini bisa daftar dan mendapatkan NIB nya.
    Mohon solusi n bantuannya
    Terima kasih.

    • Dunia Notaris

      Selamat sore untuk Pembuatan NIB atau Pengurusan NIB silakan di wa 0818658989 dengan Debby
      Salam Dunianotaris

  31. Gladys

    Selamat malam min, saya mau tanya bagaimana cara merubah alamat perusahaan di NIB serta SIUP pada OSS? kelurahan, kecamatan semuanya sama, hanya berbeda alamat saja. Terima kasih.

    • Dunia Notaris

      Selamat siang, untuk merubah alamat di NIB atau Buat dan BIKIN NIB silakan di call 0816 57 6768 chika, Pengurusan dan Pembuatan NIB Cepat untuk Baru

      Salam Dunia Notaris

  32. siang, di nib online tahap 3, ada utk IMB & SLF.
    Apakah wajib di pilih centang?
    utk perusahaan yg mmg sudah berdiri & sudah ada ktr nya.
    thx

    • Dunia Notaris

      Selamat siang untuk Pengurusan NIB sebaiknya di centrang jika sudah memiliki IMB dan SLF kemudian di uplode agar muncul Izin Tetap
      Salam Dunia Notaris

  33. slamet

    Slamat siang admin, bagaimana jika NIB sdh terbit namun keliru menulis nama perusahaan mohon untuk solusinya, kemarin disarankan oleh pihak Perijinan untuk melakukan pencabutan d email ke BKM … dan sudah 1 bulan ini kami blm dapat respon dari pihak BKM ataupun tim OSS , muhun bantuanya terima kasih.

  34. Sore..
    Apabila ada cv salah lohin oss cv laein dan sudah keluar NIB nya. Bagaimana menghapus NIB yg salah lihi tadi ya pak.
    Terima kasih

  35. Sutrisno

    bagaimana cara merubah izin usaha mikro dan kecil menjadi SIUP? berapa lama proses perubahan iumk menjadi siup?

  36. NIB sudah keluar apa bisa ditambah bidang usaha ya?

  37. malam dunia notaris , apakah bisa menambahkan kategori KBLI pada NIB yang sudah jadi ?

    • Dunia Notaris

      Selamat siang Dunia Notaris, Penambahan KBLI tergantung isi pasal 4 Anggaran dasar Perseroan, jika KBLI yang diinginkan sdh terangkum di pasal tsb, maka bisa menambah KBLI, jika tidak terangkum maka perlu membuat Akta Perubahan KBLI
      Salam Dunia Notaris

  38. terimakasih banyak atas artikel yang di berikan sangat jelas dan detail

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Dunia Notaris

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading