RUPS tak boleh dilaksanakan di sembarang tempat misalnya di luar negeri, bila perusahaan itu didirikan di Indonesia. Pasal 76 UU tentang PT mengatur pertama, RUPS harus diadakan di mana kantor perseroan atau usaha utama perseroan berdiri.
Bila perseroan adalah Perusahaan Terbuka, maka RUPS dapat diadakan di temppat kedudukan bursa di mana saham perseroan dicatatkan. Namun tempat tersebut harus berada di wilayah Indonesia. Kendati demikian RUPS boleh diadakan di manapun selam di wilayah Indonesia bila dihadiri atau diwakili serta disetujui oleh seluruh pemegang saham.