Apa yang telah disetor pemegang saham ke perseroan merupakan pembayaran atas saham yang ia beli. Ketika modal disetor maka telah menjadi milik perusahaan, karena tak mungkin dapat diambil lagi kecuali lewat RUPS.
Pasal 35 UU PT menegaskan “Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS, “RUPS sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar.
Hak tagih terhadap perusahaan yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap perseroan yang timbul karena :
- Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang.
- Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang perseroan telah membayar lunas utang perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin.
- Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga, dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima perseroan.