Peraturan pemerintah tentang nama perseroan mengatur singkatan “Tbk” hanya dapat dipakai dalam surat menyurat terhitung sejak tanggal:
- Efektifnya pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas dibidang pasar modal bagi Perseroan Publik.
- Dilaksanakannya Penawaran Umum bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas dibidang pasar modal untuk melakukan Penawaran Umum saham sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan dibidang Pasar Modal.
Bila Pernyataan Pendaftaran Perseroan yang diajukan ke lembaga pengawas dibidang pasar modal tidak menjadi efektif, atau perseroan tidak melaksanakan Penawaran Umum saham, perseroan mengubah kembali anggaran dasarnya dan menghapus singkatan “Tbk” pada nama perseroan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.