Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 sebagai tanda penerapan peraturan baru dalam pendirian Persekutuan Komanditer atau CV, Persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma.
Regulasi baru itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018. Dengan begitu, mulai saat itu semua pengurusan pembuatan Akta Notaris CV harus mengikuti prosedur baru.
Registrasi akta pendirian Persekutuan Komanditer
Pengajuan nama perusahaan adalah langkah permulaan, bila Anda ingin mendaftarkan pendirian CV. Pengajuan nama CV ini akan ditujukan kepada Menkumham (Menteri Hukum dan HAM). Caranya dengan melakukan pengisian format isian yang sudah disediakan pada SABU atau Sistem Administrasi Badan Usaha.
SABU memang dirancang sebagai layanan jasa teknologi informasi untuk Badan Usaha secara online atau elektronik. Penyelenggara sistem elektronik ini adalah Dirjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum).
Nah, agar pengajuan nama Perseroan Komanditer Anda mudah atau langsung diterima, maka ada sejumlah kriteria yang tidak boleh dilanggar. Apa sajakah kriteria yang dimaksud?
- Wajib menggunakan huruf latin
- Nama CV yang diajukan belum terpakai secarasah oleh Firma, Persekutuan Perdata dan CV lainnya di dalam SABU.
- Nama perusahaan Anda tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
- Nama CV yang Anda ajukan tidak mirip atau sama dengan lembaga internasional, lembaga pemerintah dan lembaga negara. Asalkan Anda sudah mengantongi izin resmi dari lembaga bersangkutan untuk pemakaian nama CV Anda.
- Nama Badan Usaha Anda tidak tersusun atas rangkaian angka, atau rangkaian huruf tapi tidak membentuk kata tertentu.
Mengingat pentingnya penamaan perusahaan sebelum diajukan di sistem SABU, maka setiap pelaku bisnis harus memerhatikannya. Oleh karena peraturan yang sekarang memang mengalami perubahan dari kebijakan sebelumnya.
Karena sebelum terbit peraturan baru di tahun 2018, nama CV hanya perlu sahkan di Pengadilan saja. Tidak perlu dilakukan pengecekan terhadap nama perusahaan yang digunakan. Maka dari itu dimungkinkan ada perusahaan setingkat CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang memiliki nama yang sama.
Supaya tidak terjadi persamaan nama CV ketika pengajuan, maka pilihlah nama yang sekiranya unik sehingga kemungkinan sama sangat kecil. Sebab kalau pengajuan nama Persekutuan Komanditer Anda ternyata tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan, maka Menkumham bisa menolak permohonan pengajuan nama perusahaan Anda.
Kabar baiknya, kalau persyaratan dalam pengajuan tersebut terpenuhi, maka langsung akan mendapatkan persetujuan dari Menkumham. Sehingga Anda bisa menggunakan nama CV tersebut sebagai perusahaan baru Anda.
Nah, persetujuan pemakaian nama perusahaan tersebut hanya berlaku untuk satu badan hukum saja. Namun, persetujuan tersebut memiliki jangka waktu tertentu. Paling lama hanya sampai 60 hari kerja saja.
Oleh karena sesudah proses pengajuan nama CV itu rampung, Anda wajib melakukan pengajuan kembali. Tapi kali ini untuk pendaftaran atau registrasi pendirian Persekutuan Komanditer. Caranya sama dengan melakukan pengisian format isian registrasinya melalui layanan SABU.
Oleh karena persetujuan pengajuan nama CV hanya berlaku hingga 60 hari saja, maka Anda harus cepat-cepat untuk melakukan pendaftaran CV-nya. Sebab kalau sampai melampaui masa berlaku yang sudah ditetapkan, maka permohonan pendaftaran nama CV tersebut tidak bisa lagi dilakukan.
Ketika melakukan pendaftaran CV baru, ada sejumlah dokumen pendukung yang wajib disertakan secara elektronik. Apa sajakah dokumen tersebut?
- Surat Pernyataan secara elektronik dari Anda sebagai pemohon pendirian CV. Pada dokumen ini mencantumkan pernyataan kalau semua syarat untuk pendaftaran CV sudah lengkap.
- Surat Pernyataan dari korporasi terkait kebenaran dari informasi pemilik manfaat Persekutuan Komanditer.
- Mengunggah atau meng-upload dokumen berupa Akta Notaris CV.
- Surat Pernyataan secara elektronik kalau format isian registrasi CV dan keterangan tentang dokumen pendukung sudah sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Anda juga menyatakan bertanggungjawab secara penuh untuk format isian registrasi dan keterangan yang diberikan tersebut.
Kalau semua langkah tersebut sudah terlaksana dengan baik, maka SKT atau Surat Keterangan Terdaftar akan diterbitkan oleh Menkumham secara elekronik. Dengan begitu sebagai pertanda kalau pengajuan pendaftaran CV sudah diterima oleh pihak Menkumham.
Selanjutnya, Notaris sudah diperbolehkan untuk mencetak SKT tersebut. Kemudian dokumen itu harus disahkan dengan tanda tangan dan distempel cap jabatan oleh pihak Notaris. Sekaligus menampilkan frasa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”. Sebagai bukti legalitas penting dari SKT tersebut.
Registrasi perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Komanditer
Anda bisa mengajukan perubahan atas anggaran dasar dari CV kepada Menkumham. Tentunya dengan mengisi format isian perubahan pada sistem SABU. Perubahan ini diperlukan kalau terjadi perubahan tertentu. Seperti perubahan data berikut ini.
- Ada perubahan identitas dari pemilik CV, sehingga harus mengubah informasi terkait nama lengkap pendiri CV, alamat lengkap dan pekerjaannya.
- Terjadi perubahan atas kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan.
- Terjadi perubahan atas hak dan kewajiban dari para pendiri CV.
- Terjadi perubahan jangka waktu Persekutuan Komanditer.
Kalau perusahaan Anda mengalami perubahan anggaran dasar, maka harus segera dilaporkan. Sebab Anda hanya akan diberikan jangka waktu paling lambat hanya 30 hari kerja. Batas waktu itu mulai terhitung sejak tanggal Akta Notaris CV, yang memuat adanya perubahan anggaran dasar.
Jadi kalau sampai melebihi batas waktu itu, maka permohonan perubahan anggaran dasar CV tidak bisa diajukan kembali. Supaya pengajuan tersebut bisa berlangsung dengan lancar, maka sejumlah dokumen pendukung wajib dilampirkan secara elektronik. Berikut ini beberapa dokumen pendamping yang dimaksud.
- Surat Pernyataan elektronik dari Anda, yang menyatakan kalau dokumen perubahan untuk anggaran dasar CV sudah lengkap.
- Surat Pernyataan dari Korporasi terkait dengan kebenaran dari informasi pemilik manfaat Persekutuan Komanditer.
- Surat Pernyataan secara elektronik, yang menyatakan kalau format isian perubahan serta keterangan pada dokumen pendukung sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, Anda juga harus bertanggungjawab secara penuh untuk format isian perubahan dan keterangannya.
Kalau perubahan anggaran dasar dilakukan dengan sebab terjadi perubahan nama Badan Usaha, maka permohonannya diajukan sesudah penggunaan nama CV itu mendapatkan persetujuan dari Menkumham.
Prosedur untuk permohonan perubahan nama Persekutuan Komanditer harus mengikuti tata cara pengajuan nama perusahaan yang sudah dibahas di atas.
Setelah itu, Menkumham sudah bisa menerbitkan SKT atas perubahan anggaran dasar CV secara elektronik. Tentunya hal itu terjadi kalau permohonannya diterima oleh Menkumham.
Selanjutnya Notaris bisa langsung mencetak secara mandiri SKT tersebut. Sebagai bukti legalitasnya, maka dokumen tersebut harus sudah ditandatangani oleh Notaris. Termasuk dibubuhi cap jabatan Notarisnya. Selain itu, pada surat tersebut menampilkan frasa” Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.
Pendaftaran pembubaran CV
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa diselamatkan lagi, maka para pendirinya lebih memilih untuk membubarkannya. Dengan begitu, segala aktivitas selanjutnya yang mengatasnamakan perusahaan tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab dari para pendirinya.
Pembubaran Persekutuan Komanditer wajib Anda daftarkan kepada Menkumham. Dengan melakukan permohonan untuk pendaftaran pembubaran melalui pelayanan SABU. Kenapa Badan Usaha harus dibubarkan oleh pendirinya? Inilah beberapa faktor yang biasanya menjadi alasan kuatnya.
- Jangka waktu perjanjiannya sudah berakhir.
- Barang yang dimanfaatkan untuk tujuan perusahaan sudah musnah. Dengan kata lain tujuan dari CV sudah tercapai.
- Pembubaran CV atas kehendak dari para sekutu atau perseronya.
- Adanya alasan lain yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Pada proses pengajuan pembubaran CV ini, terdapat sejumlah dokumen yang harus disertakan. Seperti akta pembubaran CV, putusan pengadilan dengan pernyataan pembubaran resmi dan dokumen lainnya yang menyatakan kalau Persekutuan Komanditer tersebut sudah dibubarkan.
Bisakah pengajuan permohonan dilakukan secara non elektronik?
Anda diperbolehkan untuk mengajukan permohonan dengan menempuh jalan non elektronik. Langkah ini bisa ditempuh dalam pengajuan pendaftaran pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran Persekutuan Komanditer.
Namun, kebijakan itu tidak bisa dinikmati untuk semua orang. Pengajuan itu hanya bisa dilakukan secara non elektronik dengan alasan kuat. Sehingga pemohon tidak mungkin melakukan berbagai pengajuan tersebut secara online atau elektronik.
Alasan kuat apa yang bisa menjadi dasarnya?
- Keberadaan Notaris terletak di daerah yang belum terjamah internet, sehingga sangat jelas tidak memungkinkan untuk menggunakan fasilitas SABU, yang hanya bisa diakses melalui jaringan internet.
- Layanan SABU tidak bisa menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Namun, harus ada pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Menkumham atas kondisi tersebut.
Untuk melakukan permohonan tersebut, maka harus disampaikan secara tertulis dan dilampirkan pada saat pengajuannya. Nah, apa saja dokumen penting yang harus disertakan?
- Berbagai macam dokumen pendukung.
- Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Telekomunikasi setempat, yang memberikan keterangan resmi kalau tempat kedudukan dari Notarisnya belum terjangkau oleh jaringan internet. Dengan begitu, sangat tidak memungkinkan untuk bisa mengakses koneksi internet dan membuka layanan SABU.
CV lama harus menyesuaikan dengan peraturan baru?
Lalu, bagaimana dengan pendirian Persekutuan Komanditer dengan prosedur lama, yakni dengan mendaftarkannya di Pengadilan Negeri?
Pemerintah sudah menetapkan pemberian jangka waktu selama satu tahun, bagi perusahaan lama termasuk CV untuk mengikuti regulasi terbaru. Jadi meskipun CV Anda sudah terdaftar secara sah di Pengadilan Negeri, tetap saja harus melakukan pengajuan pendaftaran lagi ke Menkumham.
Kebijakan yang diterapkan itu dilandasi dengan Peraturan Menkumham Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Jadi tidak ada yang bisa mengelak dari regulasi tersebut.
Pemilik perusahaan tidak perlu khawatir dengan adanya kewajiban pembiayaan tertentu untuk pengurusan tersebut. Sebab Pemerintah tidak akan mengenakan biaya dalam proses tersebut. Bahkan pemilik perusahaan juga diperkenankan untuk memakai nama perusahaan yang secara sah sudah didaftarkan pada sistem SABU.
Dengan sistem pendaftaran yang modern dan tersistem itu, maka akan semakin mudah bagi Pemerintah untuk mengawasi dan membantu perusahaan yang masih memerlukan pendampingan.
Jadi, bagi pemilik perusahaan lama segera ikuti peraturan terkini yang berlaku. Sedangkan bagi yang belum mendirikan Badan Usaha bisa segera melakukannya, dengan diawali dengan mengurus Akta Notaris CV.
Memilih jasa pendirian CV yang terbukti kredibel
Sekarang ini semua informasi bisa didapatkan dengan mudah dan cepat di dunia maya. Termasuk informasi terkait dengan penyedia layanan pendirian perusahaan dan perizinan usaha. Berbagai paket layanan dengan aneka harga ditawarkan. Agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan para pelaku bisnis, dan tidak merasa berat dengan biaya yang dibebankan.
Dari sekian banyak penawaran, manakah yang paling relevan dengan kebutuhan dan kesanggupan Anda dalam hal pembiayaannya?
Setiap pelaku bisnis tentunya memiliki kebutuhan tersendiri atas Badan Usaha yang ingin dibentuknya. Agar bisa disesuaikan dengan bidang usaha yang digeluti. Sehingga memudahkan pula dalam menentukan pembuatan dokumen perizinan usaha yang diperlukan.
Pemberi jasa pendirian CV harusnya menyediakan layanan konsultasi secara gratis. Dengan begitu, calon kliennya bisa lebih memahami syarat, prosedur dan peraturannya. Selain itu juga bisa menyiapkan anggaran biaya yang diperlukan.
Secara umum, proses pengurusan pembuatan Akta Notaris CV dan perizinan usaha lainnya tidak memakan waktu lama. Dengan melihat prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah, semua prosesnya bisa rampung dalam hitungan beberapa hari saja.
Prosesnya memang semakin cepat, karena prosedurnya semakin mudah. Apalagi pengurusananya juga sudah terbantu dengan pelayanan berbasis internet atau online. Jadi tidak perlu berjibaku terlalu lama dalam antrean. Seperti yang terjadi pada pengurusan dokumen secara konvensional.
Percayakan pembuatan Akta Notaris CV hanya pada DuniaNotaris.com
Anda tidak perlu pusing lagi mencari penyedia jasa pendirian CV terbaik di Indonesia! Sebab DuniaNotaris.com sudah hadir lama untuk melayani pelaku usaha dalam melegalkan perusahaannya.
Perusahaan ini sudah beroperasi lebih dari 15 tahun. Tentunya sebagai bukti akan kehandalan dalam menjalankan tugas, dan pelayanan primanya. Sehingga perusahaan ini bisa bertahan dalam rentang waktu yang lama.
DuniaNotaris memang hadir untuk membantu para pelaku usaha yang ingin melegalkan kegiatan bisnisnya. Prinsip profesionalitas selalu dijunjung tinggi, demi kepuasan setiap kliennya. Hal ini terbukti dengan banyaknya pengusaha yang sudah menggunakan jasanya. Tercatat sudah ada ribuan pengusaha baik lokal maupun mancanegara.
Layanan yang diberikan oleh DuniaNotaris sangat komplit. Sehingga semua pengurusan dokumen perusahaan bisa terbantu. Jadi Anda tinggal fokus menjalankan bisnisnya, sedangkan urusan perizinan usahanya biarkan saja diurus oleh tim handal dari DuniaNotaris.
Biaya atau harga yang ditetapkan untuk setiap layanannya pun sangat terjangkau. Sangat relevan dengan hasil dokumen yang dihasilkan. Harganya sangat bisa dibandingkan dengan pemberi layanan sejenis. Biaya yang ditetapkan sangat transparan, sehingga tidak akan muncul biaya siluman yang belum disepakati sebelumnya oleh para kliennya.
Dukungan tenaga ahli berkompeten dengan jumlah memadai, akan membantu sebanyak mungkin pelaku usaha yang ingin dibantu segala pengurusan pembuatan akta perusahaan dan perizinan usahanya.
Jadi, Anda tidak perlu mencari lagi penyedia layanan pengurusan dokumen perizinan usaha lagi!! Karena dengan memberikan kepercayaan kepada tim DuniaNotaris, semua akta pendirian dan perizinan yang diperlukan bisa diselesaikan dengan tenggat waktu yang sesuai.
Bila sudah menjadi perusahaan legal, yang mengantongi Akta Notaris CV dan perizinan usaha, maka Anda tinggal mengembangkan bisnis sesuai keinginan. Bila ke depan ingin mendirikan cabang di kota lain atau mengubah Badan Usahanya menjadi Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Anda pun bisa mendapatkan bantuan pengurusan dari DuniaNotaris.com.
Konsultasikan keinginan Anda, dan nikmati pelayanan terbaik dari DuniaNotaris!!