Cara Mengurus Pembuatan PT (Perseroan Terbatas), Dan Persyaratannya

Cara Mengurus Pembuatan PT (Perseroan Terbatas), Dan Persyaratannya

Cara Mengurus Pembuatan PT (Perseroan Terbatas), Dan Persyaratannya
Mengurus Pembuatan PT

Ada banyak usaha di berbagai bidang yang ada di Indonesia, jenis usaha- usaha tersebut ada yang masih berbentuk UMKM dan ada juga yang sudah menjadi perusahaan. Badan usaha yang ada disekitar kita juga beragam, ada yang berbentuk CV dan ada juga yang berbentuk PT. Untuk bidang usaha yang besar dan banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia adalah PT.

PT merupakan Perseroan Terbatas, merupakan bentuk badan usaha yang memiliki hukum dan kekayaan perusahaan harus dipisahkan dengan kekayaan pribadi. PT dibangun oleh dua orang atau lebih, untuk modal berbentuk saham yang biasanya dimiliki oleh beberapa orang, kepemilikan saham yang berganti tidak akan membuat atau mempengaruhi perusahaan. Penting diketahui bahwa modal pertama dalam mendirikan sebuah PT minimal 50 juta dana bersih.

Cara untuk mendirikan sebuah PT harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan sangat baik, selain modal anda juga harus mempersiapkan dan menentukan domisili sebuah PT, dengan begitu maka anda bisa memudahkan untuk mendapatkan surat keterangan domisili perusahaan atau dikenal dengan nama SKDP.

Tentukan juga bidang usaha apa yang akan anda lakukan, dan bidang yang anda pilih harus disesuaikan dengan KBLI. Selain itu pastikan anda membuat BPJS, membuat NPWP atau dikenal dengan Nomor Pajak Wajib pajak, anda bisa membuatnya dikantor pajak dijam kerja. dan langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah membuat SIUP atau TDP.

Syarat Dan Cara Mengurus Pembuatan PT

Cara Mengurus Pembuatan PT (Perseroan Terbatas), Dan Persyaratannya
Syarat dan Cara Mengurus Pembuatan PT

Selain mengetahui hal hal apa saja yang harus anda siapkan, anda juga harus mempersiapkan dokumen penting untuk mengurus pembuatan PT, dengan begitu pembuatan PT bisa berjalan dengan baik. Untuk dokumen yang harus disiapkan antara lain :

  • Pertama anda harus menyiapkan nama perusahaan anda, pilih dua atau tiga nama untuk berjaga- jaga jika nama pertama ditolak oleh departemen hukum dan ham.
  • Pilih bidang usaha yang akan anda lakoni.
  • Nama- nama pemilik modal atau saham, minimal dua orang.
  • Silahkan pilih usaha yang akan anda jalankan, usaha kecil dengan modal Rp 51 juta hingga Rp 500 juta, usaha menengah Rp 500 juta hingga Rp 10 m, dan usaha besar diatas 10 m.
  • Nama direktur utama PT.
  • Jangan lupa copy KTP pemilik modal.
  • NPWP direktur utama.
  • Kartu Keluarga direktur utama.
  • Pas photo direktur ukuran 3 x4 dengan latar merah.
  • Surat keternagn domisili PT.
  • Copy paste tempat kepemilikan tempat usaha, jika anda menyewa maka sertakan surat keterangan bahwa anda menyewa.
  • Denah lokasi atau tempat keberadaan PT.
  • Dan nomor telephone perusahaan.

Untuk langkah yang harus anda lakukan untuk mendirikan PT antara lain, pertama permohonan pengajuan PT dapat dilakukan dua orang pendiri, silahkan menghadap notaries dan membawa kelengkapan dokumen dan syarat- syarat yang dibutuhkan, selanjutnya notaries akan membuat notulen ata salinan anggaran perseroan terbatas, dan nantinya ditandatangani oleh para pendiri, para pendiri bisa melihat apakah surat tersebur sudah benar atau belum.

Jika sudah benar maka notaries akan membuat akta otentik, ditandatangani dan dibubuhi oleh stempel notaries. Akta pendirian tersebut kemudian diajukan oleh notaries kepada Menteri guna mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Jika sudah mendapatkan status maka PT tersebut sudah diakui oleh pemerintah, dan dibawah badan hukum. Dan PT pun sudah berdiri dengan legal.

Check Also

Keuntungan Pendaftaran PT PMA Bagi Pebisnis Asing

Pemerintah Indonesia sangat terbuka dengan dunia bisnis dan investasi. Oleh karena itu, Warga Negara Asing …

Pengertian PMDN dan Perbedaan dengan PMA

Sudahkah Anda memahami PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)? Dilihat dari namanya sudah terlihat kalau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca