Cara Mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) atau Persekutuan Komanditer relatif mudah, cepat dan berbiaya murah. Anda bisa mengandalkan jasa pendirian CV, namun pastikan kredibilatasnya. Supaya memastikan pelayanan dan kinerjanya sangat profesional dan terpercaya.
Beragam persyaratan harus Anda penuhi, agar proses pengurusan pendirian CV bisa terlaksana dengan baik. Apa saja yang harus dipersiapkan?
Syarat Penting Pendirian CV
1. Siapkan data untuk mendirikan CV
a. Buatlah Nama CV yang unik agar tidak terjadi kesamaan dengan CV lainnya
Biar tidak terjadi kesamaan nama sangat disarankan untuk membuat nama CV lebih dari satu suku kata. Meskipun dalam peraturannya membolehkan penggunaan satu suku kata dan diperkenankan memakai bahasa asing.
b. Tentukan tempat dan kedudukan CV
Anda harus menjelaskan alamat dan kedudukan hukum dari CV tersebut. Sebagai contoh Anda memilih Jakarta Selatan untuk tempat kedudukan CV-nya. Maka alamat dari CV harus berada di kawasan Jakarta Selatan.
Nah, kalau ternyata tidak berada di wilayah Jakarta Selatan, semisal di kawasan Jakarta Timur, maka dapat dibuatkan Akta Cabang. Dengan begitu menjelaskan kalau CV bersangkutan mempunyai cabang di Jakarta Timur.
KABAR BAIKNYA, ada juga pemerintah daerah yang membolehkan pelaku bisnis untuk menggunakan Co-Working Space sebagai domisili perusahaannya.
Penting Diketahui!! Bagi perusahaan yang berkedudukan di wilayah DKI Jakarta, maka wajib tunduk dengan Perda Zonasi Jakarta. Regulasi ini menjelaskan kalau rumah atau hunian pribadi tidak bisa lagi digunakan sebagai domisili CV.
c. Jelaskan maksud dan tujuan pendirian CV
Kegiatan usaha yang dijalankan tercantum pada Pasal 3 Akta Pendirian CV. Pasal tersebut menjelaskan kalau CV bersangkutan dibuat sebagai legalitas dalam menjalankan bidang usaha tertentu. Penting untuk memerhatikan beberapa hal berikut ini.
- Bidang bisnis apapun bisa dipilih, asalkan tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah
- Bidang usaha yang akan digeluti wajib tercantum di dalam Akta Pendirian CV
- Perizinan Usaha harus sudah dimiliki sesuai dengan bidang yang dijalankan. Semisal aktivitas bisnis dari CV adalah perdagangan elektrikal. Untuk bidang usaha ini Anda harus mengantongi Izin SIUP dengan kode 4659.
d. Pahami Pemodalan CV
Memang tidak dijelaskan secara spesifik terkait permodalan CV di KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Modal tidak mengendap pada rekening CV, dan bisa dimanfaatkan untuk menjalankan usaha. Permodalan ini berasal dari para pemilik CV.
Sedangkan Sekutu Pasif atau pihak yang tidak ikut serta dalam menjalankan aktivitas bisnis dari CV tetap mempunyai kewajiban menyetorkan modal. Sehingga dapat digunakan sebagai modal awal menjalankan usaha. Sekutu Pasif mempunyai hak atas profit yang dikumpulkan dalam kegiatan usaha CV.
e. Tentukan Pengurus CV
Struktur pengurusnya terdiri atas Direktur dan Komisaris. Tugas dari seorang Direktur adalah menangani segala urusan dari perusahaan. Beberapa diantaranya adalah urusan tanda tangan kontrak bisnis, tanda tangan cek dan giro yang mengatasnamakan perusahaan dan aktivitas penting lainnya. Sedangkan Komisaris hanya mengawasi apa yang di jalankan oleh PT tersebut.
2. Mengurus Akta Pendirian CV di Notaris
Penting!! Pastikan Notaris yang akan membantu proses Cara Mendirikan CV Anda sudah memiliki SK Pengangkatan, sudah disumpah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Anda bebas menggunakan jasa Notaris manapun. Tidak harus memiliki domisili yang sama dengan kedudukan perusahaan Anda.
Seluruh Pengurus dan Pemilik CV diharuskan membubuhkan tanda tangannya di Akta Pendirian CV. Nah, kalau ada pihak yang berhalangan atau tidak bisa menghadap Notaris, maka bisa dikuasakan. Isi dari akta pendirian perusahaan tersebut akan dibacakan oleh Notaris. Selain itu, Notaris juga akan menjabarkan seluruh pasal yang tertera di akta tersebut.
3. Pengesahan Oleh Kemenkumham
Kalau Akta Pendirian CV sudah rampung, tahapan seterusnya adalah pengesahan oleh Kemenkumham (ini dilakukan oleh notaris) juga. Anda akan mendapat SKT (surat keterangan terdaftar) dari kemenkumham. Artinya CV anda sudah terlindungi oleh hukum, maka sudah resmi sebagai badan usaha baru dan sudah boleh melakukan kontrak. Namun, penting diperhatikan kalau CV juga harus mempunyai NPWP, dan termasuk wajib melaporkan urusan perpajakannya.
4. Membuat Perizinan Domisili dari pihak Pengelola, jika lokasi di dalam Gedung
Izin ini akan memuat alamat lengkap dari kedudukan PT. Dimana pihak pengelola gedung membuat
pernyataan bahwa atas nama PT tersebut benar beralamat di Gedung tersebut. Surat perizinan ini
sangatlah penting, karenanya pastikan Anda melengkapinya.
5. Membuat NPWP di Kantor Pajak
NPWP merupakan nomor yang diserahkan untuk WP atau Wajib Pajak. Tujuannya sebagai sarana administrasi perpajakan, dan sebagai identitas WP atau tanda pengenal diri terkait dengan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.
NPWP terdiri dari 15 digit. Kode WP tertera pada sembilan digit pertama. Sedangkan enam digit berikutnya adalah kode administrasi. Saat Anda membuat PT maka akan mendapatkan dua dokumen yang berurusan dengan perpajakan, yaitu SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Pajak dan NPWP.
Nah, untuk dokumen PKP atau Pengusaha Kena Pajak merupakan opsi pilihan. Oleh karena tidak semua CV
termasuk sebagai perusahaan PKP.
6. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS), menerangkan kalau Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
NIB merupakan sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia, yang diperkuat dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Regulasi ini sudah dikeluarkan pada tahun 2017, tapi implementasi undang-undang ini baru efektif berlaku di sejak pertengahan tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain.
Kalau penduduk Indonesia memiliki NIK, maka perusahaan mempunyai NIB, yang berfungsi sebagai nomor identitas bagi setiap perusahaan. Bahkan NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir.
Pengajuan NIB bisa dilakukan secara online melalui platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk Badan Usaha atau Non Badan Usaha memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.
NIB adalah identitas tunggal yang akan selalu melekat pada pelaku usaha. NIB juga berisi informasi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai lokasi usaha atau kantor cabang.
Langkah ini harus dikerjakan dalam pendirian PT hanya Kantor Pusat saja. Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat pengaturan dalam PP OSS yang mensyaratkan kantor cabang di daerah harus memiliki NIB tersendiri atau berbeda dengan kantor pusatnya.
Semakin cepat dan lengkap dokumen yang harus dimiliki, maka Anda bisa secepatnya melegalkan perusahaannya. Sehingga perusahaan bisa menjalankan bisnis tanpa kendala terkait dengan legalitas atau perizinannya.
7. Membuat SIUP dari OSS.GO.ID
SIUP wajib dimiliki setiap PT, sebab tujuan dari pendiriannya adalah untuk menjalankan aktivitas komersial atau mencari keuntungan. Dengan adanya Surat Izin ini maka sebuah PT sudah dapat menjalankan usaha perdagangan dan jasa. Nah, terkait dengan pemilihan bidang usahanya akan ditentukan oleh sistem OSS (Online Single Submission), termasuk kode KBLI mana saja yang akan mengeluarkan izin tersebut.
SIUP yang di keluarkan oleh sistem OSS tidak lagi memiliki ketegori seperti SIUP sebelumnya.
8. Pengurusan Izin Usaha
Pastinya CV didirikan sebagai penunjang legalitas dalam menjalankan aktivitas bisnis atau mendapatkan keuntungan finansial.
Oleh karenanya, setiap perusahaan wajib mengantongi Izin Usaha yang dijalankannya.
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP harus dimiliki, bila ingin menjalankan usaha perdagangan atau jasa. Nah, terkait dengan bidang usaha yang bisa dijalankan akan tergantung dari regulasi sistem oss.go.id.
Bidang usaha yang dijalankan sebuah CV akan ditentukan sesuai dengan regulasi KBLI. Kebijakan pemerintah ini diterbitkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Regulasi ini menganut Perka BPS 19 tahun 2017 mengenai Perubahan KBLI 2015.
Sebagai contoh kalau perusahaan menjalankan usaha perdagangan kosmetik dan obat tradisional, maka CV bersangkutan akan mempunyai SIUP dengan dilengkapi kode khusus 4649- Perdagangan Besar Peralatan Rumah Tangga.
Sebuah CV diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu Izin. Dengan tujuan untuk memenuhi perizinan kalau
perusahaan tersebut menjalankan banyak bidang usaha.
Jadi, pastikan setiap jenis usaha yang dijalankan sudah mengantongi perizinan yang diharuskan pemerintah. Perizinan tersebut bisa dilakukan di setiap daerah masing-masing.
9. Mempunyai Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
Tidak semua daerah mewajibkan peraturan tersebut. Namun, kalau perusahaan Anda berkedudukan di kawasan Jakarta Selatan maka wajib mengikuti kebijakan tersebut.
Agar bisa memperoleh sertifikat BPJS tersebut, maka Anda harus melengkapi persyaratannya. Berkas yang
dimaksud adalah sebagai berikut.
- SIUP (Asli dan Salinan)
- NIB (Nomor Induk Berusaha) asli dan salinan
- NPWP Perusahaan (Asli dan Salinan)
- Akta Notaris (Asli dan Salinan)
- SKT kemenkumham
- KTP masing-masing karyawan (Cukup Salinan)
- Kartu Keluarga masing-masing karyawan (Cukup Salinan)
- Pas Foto berwarna masing-masing karyawan dengan ukuran 2×3 (cukup satu lembar)
Seluruh dokumen di atas harus diserahkan pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Setelah itu harus membayar iuran yang sudah ditetapkan pada bank persepsi. Lalu menyertakan bukti pembayarannya, sehingga perusahaan dinyatakan berhak mendapatkan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bisakah menggunakan alamat rumah sebagai kedudukan CV?
Kebijakan mengenai ketentuan tersebut memang berbeda-beda di setiap daerah. Namun, kalau perusahaan Anda berada di kawasan DKI Jakarta, maka tidak diperkenankan untuk menjadikan rumah atau hunian pribadi sebagai alamat kantor CV. Sebab setiap usaha yang dijalankan harus berada di zona usaha atau gabungan.
Solusi alternatifnya sudah hadir. Caranya dengan menggunakan kantor virtual atau virtual office sebagai alamat perusahaan Anda. Jadi kantor virtual tersebut bisa dimanfaatkan sebagai alamat kantor untuk pengiriman dokumen usaha. Sedangkan rumah tetap bisa digunakan sebagai lokasi operasional usahanya. Bagaimana prosedurnya? Ada baiknya untuk berkonsultasi dengan Notaris terpercaya. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan penjelasan memadai dan sekaligus solusi terbaiknya. Dengan begitu, keinginan Anda untuk membangun perusahaan berbadan hukum CV bisa cepat terwujud. Tanpa terkendala dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak perlu repot bila ada perubahan regulasi Cara Mendirikan CV. Oleh karena itu, serahkan pada Notaris terpercaya!!
Prosedur pendirian CV atau jenis perusahaan lainnya bisa saja mengalami perubahan. Hal itu biasanya terkait dengan perubahan peraturan dan sistem. Pergantian regulasi itu bisa terjadi di setiap tahunnya. Untuk itu harus selalu update dengan perkembangan terkini.
Nah, apa perubahan regulasi pendirian CV di tahun 2019?
Sekarang ini sistem Kemenkumham dan Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum) sudah terintegrasi dengan sistem di KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Dengan begitu, proses registrasi nama CV mengalami perubahan. Kalau sebelumnya tidak perlu dilakukan pengecekan. Sedangkan sekarang wajib disimpan terlebih dahulu oleh Notarisnya, sebelum nantinya dibuatkan draft Akta Pendirian Perusahaannya. Prosedur pengesahan CV juga ikut mengalami perubahan.
Jika sebelumnya prosedurnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri setempat, maka sekarang ini pengesahan CV-nya merupakan wewenang dari Kemenkumham. Selain itu, CV yang diregistrasi juga memperoleh SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Ingin ikut TENDER atau LELANG dari instansi pemerintah?
Caranya tidak sulit, hanya saja CV Anda harus melengkapi sejumlah dokumen berikut.
- Surat Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Terdaftar sebagai anggota KADIN (Kantor Dagang Indonesia). Termasuk memiliki Sertifikasi Kompetisi KADIN kalau diperlukan
- Bila diperlukan juga harus terdaftar sebagai anggota Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha dan juga Izin Usaha Jasa Konstruksi
Manfaatkan Jasa Pendirian CV Terpercaya
Itulah sekilas tentang Cara Mendirikan CV. Kalau Anda masih bingung dengan segala persyaratan dan prosedurnya sangat tepat bila Anda mendatangi penyedia jasa pendirian CV. Sekarang ini memang banyak pihak yang menawarkan jasa tersebut. Namun, pastikan mereka sangat profesional dan sudah berpengalaman luas dalam bidang tersebut.
Pelayanan dan biaya pendirian CV bisa saja berbeda-beda di setiap Notaris. Untuk itu, Anda harus cermat dalam pemilihannya. Kenali KREDIBILITAS dan PORTOFOLIO-nya. Sebagai rekomendasi terbaiknya, Anda bisa menggunakan jasa yang ditawarkan oleh DuniaNotaris.com. Kenapa penyedia jasa pendirian CV ini dianggap layak untuk Anda gunakan?
PROFESIONAL, HARGA TERMURAH, DIPERCAYA RIBUAN KLIEN, PELAYANAN CEPAT, dan PENGALAMAN PANJANG.
Itulah berbagai keunggulan yang ditawarkan dan sudah dibuktikan oleh DuniaNotaris. Jasa pendirian CV ini diperkuat oleh tenaga profesional dan berpengalaman, sehingga memastikan proses pembuatan CV berjalan sesuai prosedurnya. Sehingga tidak akan terjadi permasalahan apapun di kemudian hari. Karena semua tahapan dilalui dengan legal.
Proses pembuatan CV relatif cepat hanya dalam hitungan hari saja. Hebatnya lagi biaya yang harus dikeluarkan para kliennya sangat terjangkau. Inilah yang menjadikan DuniaNotaris dipercaya banyak pelaku bisnis, baik yang merupakan pebisnis lokal maupun asing.
Dengan pengalaman panjang hingga 15 tahun, tercatat sudah ada 1000 klien yang sudah terbantu berkat layanan jasa dari DuniaNotaris. Sebagai bukti atas kualitas kinerja dan pelayanan kepada seluruh kliennya. Hebatnya lagi hingga kini belum pernah ada klien yang komplain dengan hasil kerja dari tim DuniaNotaris.com.
Jadi, bila Anda ingin segera mendirikan CV bisa segera menghubunginya!!
Konsultasi gratis akan diberikan bagi siapa saja yang masih bingung dengan segala persyaratan dan prosedurnya. Kalau semua berkas sudah dilengkapi dan sudah menyerahkan segala pengurusannya kepada pihak DuniaNotaris, maka Anda tinggal menunggu kabar penyelesaian seluruh dokumennya.
Dengan legalitas yang sudah dikantongi maka pergerakan bisnis Anda akan semakin lincah. Bahkan perusahaan Anda juga berkesempatan untuk memenangkan tender besar dari instansi pemerintah atau swasta. Kalau kesempatan ini sudah bisa diraih dan berhasil memperlihatkan kinerja terbaik, maka jalan ke depan akan semakin mulus.
Berbagai proyek penting bisa kembali dimenangkan, dan pastinya akan semakin menambah portofolio dan popularitas perusahaan Anda. Untuk itu, segera mengurus pendirian CV dengan mempercayakannya hanya kepada DuniaNotaris.com.
Anda tidak perlu pusing dengan segala regulasi dan prosedurnya. Sebab tim profesional akan mengerjakan semua kebutuhannya dengan baik dan cepat. Pengalaman luas dalam bidang ini, membuat mereka lebih gesit dalam bekerja. Wajar saja kalau tidak dibutuhkan waktu terlalu lama untuk merampungkan segala dokumen-dokumen pentingnya.
Jangan tunda keberhasilan Anda, dengan secepatnya menerapkan Cara Mendirikan CV di atas!
Segera hubungi staf DuniaNotaris, agar Anda bisa mendapatkan pelayanan terbaik. Bahkan mendapatkan
penawaran biaya pengurusan lebih murah lagi.