Membuat sebuah PT tentu saja Anda membutuhkan beberapa persyaratan dokumen yang wajib Anda lampirkan. Selain itu, biasanya dokumen kelengkapan untuk membuat sebuah PT ini tidaklah sedikit. Meskipun tidak sedikit, namun Anda masih bisa melakukan pengurusannya sendiri jika Anda mengetahui bagaimana prosedur untuk mendirikan sebuah PT.
Tentu saja cara membuat PT ini akan membantu Anda memberikan petunjuk bagi Anda yang akan membuat sebuah perusahaan. Membuat sebuah perusahaan memang bisa dikatakan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun demikian Anda bisa membuat sebuah perusahaan dengan mudah. Tentu saja jumlah dana yang harus Anda persiapkan juga tidak bisa dikatakan sedikit.
Cara Membuat PT Untuk Pengusaha Baru
Berikut ini beberapa langkah untuk cara membuat PT bagi Anda para pengusaha baru yang baru saja akan membangun usaha sendiri:
- Menyediakan modal usaha yang harus disetorkan pada kas untuk menjalankan roda perusahaan dengan baik.
Modal ini sangat wajib untuk disetorkan di awal untuk membantu para pengusaha untuk mengamankan bisnisnya di kemudian hari. Berdasarkan ketetapan pemerintah yang tertuang dalam undang-undang, modal dasar untuk mendirikan sebuah PT minimal adalah 50 juta rupiah.
Sedangkan untuk PT dalam skala UMKM modal dasarnya ditetapkan berdasarkan akta pendirian usaha yang sudah ditetapkan bersama ketika membuat akta pendirian usaha di hadapan notaris.
- Mengajukan pendirian badan hukum secara online.
Pengajuan perijinan pendirian badan hukum ini akan memakan waktu selama 1 hari. Tujuan dari pengajuan badan hukum ini tentu saja adalah untuk memastikan bahwa badan hukum Anda sudah sah.
Selain itu, badan hukum Anda akan dilindungi oleh negara karena sudah terdaftar secara resmi pada lembaga resmi pemerintah. Tentu saja dengan terdaftarnya badan usaha Anda ini tentu saja akan membuat badan hukum Anda terlindungi dengan baik ketika suatu saat badan hukum Anda memiliki masalah maupun sengketa perusahaan.
Selain untuk melindungi perusahaan Anda terdaftarnya badan hukum perusahaan Anda ini tentu saja akan membantu Anda untuk mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah.
- Mengurus SIUp. Langkah berikutnya untuk cara membuat PT berikutnya adalah membuat siup.
Siup ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar secara resmi dan sudah bisa beroperasi secara resmi. Tentu saja dengan mengurus surat ijin usaha ini Anda bisa beroperasi dengan Badan usaha Anda bisa melakukan kegiatan dengan bebas.
Selain dapat membuat perusahaan Anda bisa melakukan kegiatan dengan bebas, dengan mendaftarkan perusahaan Anda, maka Anda akan mudah ketika sedang membutuhkan tambahan dana untuk operasional perusahaan Anda.
Sebab biasanya setiap bank akan meminta Anda untuk melampirkan data surat ijin pendirian usaha perusahaan Anda sebagai syarat yang mutlak untuk dipenuhi bagi Anda yang akan mengajukan pinjaman dana kepada pihak ketiga.
Nah, mudah bukan cara membuat PT itu. Ketika Anda sudah memiliki dokumen persyaratan yang lengkap, maka Anda hanya memerlukan waktu sekitar 10 hari saja untuk membuat usaha Anda menjadi legal. Ketika usaha Anda sudah legal, maka Anda bisa bebas untuk menjalankan usaha Anda sesuai dengan perencanaan usaha Anda sampai beberapa hari ke depan.
Namun demikian ketika Anda tidak mengetahuinya, maka proses ini akan menjadi sangat lama. Setelah resmi terdaftar ke dalam lembaga resmi pemerintah, maka usaha Anda bisa berjalan sesuai dengan prioritas Anda saat ini dan masa yang akan datang.