Cara Buat PT Untuk Usaha Sendiri

Cara Buat PT Untuk Usaha Sendiri

Cara Buat PT Untuk Usaha Sendiri

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Membuat usaha sendiri saat ini menjadi salah satu trend positif dikalangan masyarakat Indonesia. Mendirikan perusahaan dalam bentuk PT ini memang bisa dikatakan lebih rumit jika dibandingkan dengan mendirikan sebuah CV.

Pendirian sebuah usaha dalam bentuk PT ini mengharuskan para pemilik modal minimal harus menyetorkan modal ke kas perusahaan sebesar 25% dari total modal yang dicantumkan. Sehingga para pendiri perusahaan wajib memiliki dana segar yang siap dioperasikan untuk mendirikan usaha tersebut.

Cara buat pt memang lebih membutuhkan waktu jika dibandingkan dengan membuat CV. Ketika Anda akan mendirikan sebuah Cv waktu yang Anda perlukan tidak akan sampai satu bulan hingga perusahaan Anda dianggap sudah legal. Namun berbeda dengan membuat PT. Anda akan menghabiskan waktu hampir satu bulan untuk bisa melegalkan perusahaan Anda.

Cara Buat PT Yang Benar

Bagi Anda yang akan mendirikan usaha dalam bentuk PT sebaiknya Anda tahu bagaimana Cara buat pt yang benar supaya Anda bisa mempersiapkan dokumen Anda dengan baik.

  • Modal usaha.

Bagi Anda yang akan mendirikan PT, tentu saja Anda wajib memiliki modal yang disetorkan. Jumlah modal yang disetorkan ini setidaknya berjumlah 25% dari total modal perusahaan yang Anda cantumkan. Jumlah modal yang disetorkan ini akan mengamankan perkembangan bisnis di hari yang akan datang.

Namun kebanyakan para pengusaha ini agak sedikit mengabaikan tentang jumlah modal yang harus di setorkan. Besaran modal yang wajib disetor ini sangat bergantung dengan besar atau kecilnya skala perusahaan.

  • Surat domisili usaha.

Surat domisili usaha ini tentu saja sangat wajib dipenuhi untuk menunjukkan dimanakah perusahaan akan berdiri. Tentu saja dengan adanya domisili usaha yang jelas ini akan mempermudah bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan untuk pengembangan usaha supaya lebih maju.

Sehingga dengan keberadaan surat keterangan domisili ini akan mempermudah bagi Anda yang ingin mendapatkan persyaratan lainnya. Cara mendpatkan surat keterangan domisili juga tidak sulit. Anda hanya perlu mendatangi Rt dan RW setempat untuk mendata perusahaan Anda.

  • Akta pengesahan notaris.

Cara buat pt yang baik selanjutnya adalah pengesahan ke notaris. Ketika Anda datang ke notaris, maka pada tanggal itulah perusahaan Anda dilahirkan. Akta notaris ini memang wajib ketika akan mendirikan sebuah PT. Sebab akta notaris ini merupakan syarat mutlak yang mennadakan tanggal berdirinya perusahan Anda.

Selain itu, akta notaris ini juga akan diperlukan suatu saat jika Anda ingin mengembangkan usaha Anda melalui pendanaan pihak ketiga. Tentu saja dengan kekuatan akta notaris ini akan semakin memperkuat posisi tawar perusahaan Anda pada masa yang akan datang. Syarat ini wajib ada ketika Anda akan mendirikan sebuah PT.

Syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi ketika Anda ingin mendirikan sebuah PT. Cara buat pt tersebut memang bisa dikatakan cukup rumit. Namun Anda bisa mengurusnya sendiri maupun dengan menggunakan biro jasa untuk membantu Anda.

Jika Anda ingin mengurus sendiri, maka Anda wajib menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan lengkap sehingga Anda tidak perlu mondar-mandir dan bolak-balik ke dinas terkait untuk melakukan pengurusan ijin usaha. Sebab dokumen Anda sebenarnya sudah lengkap.

Sehingga bagi Anda yang akan mendirikan PT, maka wajib anda lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar menghemat waktu Anda untuk mengurus ijin operasional usaha Anda sembari Anda mulai menjalankan usaha Anda dengan baik dan efektif.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca