Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu badan usaha legal yang kerap dilirik pengusaha, terutama mereka yang tengah merintis atau mengembangkan bisnisnya. Ada banyak keuntungan yang bisa didapat dengan buat PT baru. Selain bisa beroperasi secara legal, pengusaha tentu akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak lain dan mencari tambahan modal.
Kendala Buat PT Baru
Meskipun banyak diminati, nyatanya proses membuat PT tidaklah mudah. Beragam persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan perusahaan yang legal. Dalam prakteknya, banyak pengusaha justru menemui kendala ketika mengurus pendirian perusahaan. Berikut beberapa hambatan yang sering terjadi ketika mendirikan PT.
- Modal
Ketidaktahuan jumlah modal dasar yang diperlukan saat buat PT baru bisa jadi hambatan. Sesuai UU No 40 Tahun 2007, modal awal minimal sebuah PT adalah Rp50 juta dan pengusaha wajib menyetor 25% dari dana tersebut. Namun, aturan tersebut diperbarui lewat PP No 29 Tahun 2016 sehingga modal awal dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pendiri.
- Bidang usaha
Pengusaha pemula biasanya bingung menentukan bidang usaha yang digeluti. Bidang tersebut nantinya harus dapat dikategorikan dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Jika masuk cakupan KBLI, maka pengurusan izin dan dokumen legal perusahaan pun akan lebih mudah.
- Nama
Anda mungkin mengira bahwa membuat nama perusahaan itu mudah. Nyatanya, banyak pengusaha harus menahan kecewa karena nama PT yang diajukan akhirnya ditolak. Untuk penamaan, Anda dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
- Dokumen
Ada banyak dokumen penting yang diperlukan sebagai syarat pendirian PT. Beberapa di antaranya adalah KTP, KK, NPWP, IMB, surat keterangan domisili, surat sewa, dan juga bukti pelunasan pajak PBB terakhir. Siapkan semua dokumen tersebut untuk memperlancar proses pembuatan perusahaan Anda.
- Izin Domisili Usaha
Kejelasan alamat kantor dalam SKDP biasanya menjadi masalah bagi pengusaha kecil atau startup yang belum memiliki kantor resmi. Tak perlu khawatir. Kini, tersedia jasa virtual office yang menyewakan alamat resmi kantor sehingga Anda bisa mengurus izin domisili usaha.
- Waktu
Pendirian PT membutuhkan waktu yang cukup lama. Pembuatan akta pendirian PT dan penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM saja bisa memakan waktu beberapa hari. Itulah sebabnya jasa pembuatan PT biasanya mematok waktu sekitar 30 hari sampai perusahaan klien berdiri secara legal. Bayangkan jika Anda harus mengurus pendirian itu sendiri, pasti akan semakin lama.
Itu tadi beberapa kendala yang biasa dialami pengusaha saat membuat PT. Alangkah baiknya setiap pebisnis memerhatikan hal-hal di atas sehingga nantinya proses pendirian perusahaan yang diimpikan bisa berjalan tanpa hambatan.
Tata Cara Pemberian Nama PT Baru
Sebelum mendirikan PT baru, pikirkan baik-baik nama yang akan diajukan supaya proses pembuatannya tidak terhambat. Mengacu pada PP No 43 Tahun 2011, beberapa syarat pemberian nama perseroan terbatas adalah sebagai berikut.
- Ditulis dengan huruf latin
- Belum digunakan oleh PT lain secara sah
- Tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan
- Tidak menyerupai nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional (kecuali sudah ada izin)
- Tidak menggunakan angka atau huruf (termasuk berupa rangkaian) yang tidak membentuk kata bermakna
- Harus sesuai dengan tujuan atau bidang usaha
- Terdiri dari minimal tiga kata berbahasa Indonesia
Beberapa syarat tadi harus Anda penuhi saat memberi nama sebuah perusahaan baru. Nah, sudah terpikirkan akan memilih nama apa untuk PT Anda?
Jika Anda ingin buat PT baru, kami dapat membantu Anda dengan tim yang berpengalaman dan profesional. Kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak tahun 2011, termasuk dalam pembuatan PT. Segera kontak kami untuk informasi lebih lanjut.