Undang-Undang membolehkan perusahan mengurangi modalnya. Baik modal dasar maupun modal disetor atau modal ditempatkan. Pengurangan modal dapat dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. Penarikan kembali saham berarti saham tersaebut ditarik kembali dari peredaran. Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan atau terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali.
Adapun penurunan nilai nominal saham ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, kemungkinan seluruh saham yang beredar ditarik kembali kemudian diganti dengan sah yang dicetak baru yang telah berubah nilai nominalnya. Cara kedua lebih mudah dan efisien. Yaitu cukup dengan mencoret nilai nominal saham lama kemudian membubuhkan nilai nominal baru dengan menyetempelkan pada saham tersebut. Cara ini kerap disebut cara afstempelen.
Kedua cara itu cocok diperlakukan terhadap saham-saham yang secara fisik diterbitkan dalam bentuk surat saham. Sebab saat ini surat-surat saham itu tidak pernah dicetak lagi, terutama pada Perseroan Terbatas bahkan juga terjadi pada Perseroan Terbuka.
Menurut Pasal 51 UU tentang PT mengatur kepada pemegang saham untuk diberi bukti pemilikan saham atas saham yang dimilikinya. Pada Perseroan Terbatas atau tertutup, umumnya cukup dibuktikan dengan akta notaris yang mencantumkan siapa-siapa pemegang saham serta jumlah saham yang dimiliki.
Adapun penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali (penurunan nilai nominal saham) juga harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. Keseimbangan dikecualikan bila ada persetujuan semua pemegang saham, yang nilai nominal sahamnya dikurangi. Namun tak semudah itu melakukan pengurangan modal. Ada beberapa tahap yang harus dipenuhi sebelum pengurangan dilakukan.