Bikin PT Online Melalui Website AHU yang Praktis

Bikin PT Online Melalui Website AHU yang Praktis

Bikin PT Online Melalui Website AHU yang Praktis

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Hal yang membuat orang malas untuk membuat PT sendiri adalah karena ribet, membutuhkan tenaga lebih untuk bolak-balik, mengantri di satu tempat tertentu, mencari notaris sendiri dan sebagainya.

Namun kini ada fitur bikin PT online yang jauh lebih mudah, simpel dan sederhana. Anda yang ingin memiliki PT dengan mudah bisa langsung melakukan secara online sesuai keputusan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM.

Ikuti Cara Bikin PT Online yang Simpel

Proses bikin PT online akan jauh lebih mudah dibandingkan manual atau konvensional. Anda juga bisa memiliki PT dengan cepat meskipun tidak semuanya dilakukan online sebab ada pula proses yang harus dilakukan di depan notaris dan sebagainya.

Namun setidaknya lebih dari 50% dilakukan online sehingga cukup menghemat waktu Anda. Dengan sistem online, maka pengusaha tidak perlu lagi repot untuk mengantri di dalam kantor Kementrian Hukum dan Ham. Jika bisa lebih cepat, mengapa Anda justru memilih cara yang lama?

Inilah step atau langkah untuk membuat PT secara online sebagai berikut:

  1. Para calon pengusaha wajib untuk membeli voucher lebih dahulu yang digunakan dalam mendaftarkan perusahaannya sebesar Rp 200 ribu melalui bank BNI.
  2. Setelah membeli voucher, maka buka internet dan masuk menuju situs resmi AHU dan bukalah https:ahu.go.id/pencarian/profil-pt dan setelah masuk ke dalam link ini, maka carilah menu yang bertuliskan “Pesan nama PT baru” dan klik untuk masuk ke langkah berikutnya.
  3. Kemudian masukkan nomor yang terdapat di dalam voucher bank BNI yang sebelumnya Anda beli melalui kolom yang telah tersedia dan berikutnya adalah mengisi kolom nama perusahaan dengan nama yang Anda inginkan.
  4. Kemudian Anda juga bisa mencetak nama perusahaan itu langsung dengan barcodenya yang telah dipesan berdasarkan dari nama PT yang Anda masukkan di kolom sebelumnya dan alangkah baik jika nama PT Anda tidak sama dengan yang lain karena jika sama, maka Anda harus berpikir kembali.
  5. Langkah berikutnya yang harus Anda lakukan adalah mengesahkan PT tersebut sehingga bisa memulai usaha yang diinginkan. Namun dalam pengesahan ini, maka berkas yang tadinya telah Anda cetak itu tidak dilakukan online melainkan Anda harus kembali menuju notaris yang telah Anda tunjuk. Selanjutnya notaris itu akan membeli voucher kembali di bank yang sama yaitu BNI dengan nilai kurang lebih Rp 1.580.000
  6. Notaris pun akan melakukan tugasnya dalam menginput data tersebut yang sudah disahkan oleh menteri menuju situs AHU lagi dan prosesnya pun berakhir.

Proses bikin PT online jauh lebih cepat dan juga praktis bagi mereka yang ingin tidak menggunakan banka sekali tenaga dan waktu hanya untuk berangkat langsung demi memperoleh yang diinginkan. Meskipun tetap harus menunggu hingga proses pengesahan berakhir, akan tetapi ini jelas akan mempersingkat waktu Anda dalam membuat PT dan tetap legal karena Anda resmi melakukan pendaftaran PT di website milik AHU.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca