Jakarta, DuniaNotaris.Com – Berbicara tentang biaya membuat PT atau CV itu pasti berbeda-beda. Biaya buat PT tiap daerah berbeda-beda, begitu juga dengan biaya buat CV. Tergantung dimana domisili usaha Anda. Sebagai contoh biaya buat PT di Jakarta jauh berbeda dengan biaya buat PT di daerah lain, seperti bogor dan yang lainnya.
Nah, sebelum membahas lebih lanjut mengenai biaya membuat PT atau CV, sebaiknya perhatikan dahulu penjelasan mengenai perbedaan PT dan CV lebih detail. Berikut penjelasannya..
Perbedaan PT dan CV
Di hukum bisnis Indonesia terdapat banyak bentuk bentuk usaha. Namun PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap), atau juga dikenal dengan perseroan komanditer merupakan dua hal bentuk badan usaha yang sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia. Meskipun sama-sama badan usaha sebagai bentuk perusahaan, secara garis besar PT dan CV itu memiliki perbedaan. Berikut ini penjelasannya.
1. Dibidang dasar hukum dan bentuk perusahaan
a) Perseroan Terbatas (PT)
Pendirian PT harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. PT merupakan bentuk badan usaha yang banyak digunakan di Indonesia. Keuntungan PT adalah bisa digunakan untuk usaha skala besar, menengah bahkan usaha skala kecil.
b) Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV)
Sebenarnya CV bukanlah badan usaha yang berbadan hukum, karena didalam CV tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Oleh karena itu, banyak masyarakat menggunakan Cv untuk kegiatan usaha skala kecil dan menengah, atau untuk usaha kecil menengah (UKM).
2. Ketentuan Dalam Mendirikan
a) Perseroan Terbatas (PT)
Didirikan oleh dua orang dan harus WNI untuk PT lokal dan PT PMA jika ada unsur warga negara asing yang sudah di atur dalam aturan Penanaman Modal Asing.
b) Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV)
Didirikan oleh 2 dua orang sebagai pendiri dan hanya diperboleh kan untuk WNI sebagai pendirinya.
3. Peraturan Pemakaian Nama Untuk Perusahaan
a) Perseroan Terbatas (PT)
Peraturan pemakaian nama untuk PT/PT tbk telah di atur dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 sebagai berikut :
- Harus didahulukan dengan frasa “PT”, serta terdiri dari 3 unsur kalimat dan harus menggunakan bahasa Indonesia.
- Nama tidak boleh sama dengan nama PT yang lain, seperti yang telah diatur pada PP No 26 Tahun 1998.
b) Untuk Cv tidak ada aturan khusus yang mengatur penggunaan nama.
4. Tentang Pengaturan Modal Perusahaan
a) Perseroan Terbatas (PT)
UU No. 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang modal dasar perseroan terbatas. Modal dasar pendirian PT minimal Rp.50.000.000,- dan 25% harus disetor oleh pendiri selaku pemegang saham.
b) Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV)
Didalam CV tidak ada aturan yang mengatur tentang modal dasar dan sistem kepemilikan saham.
Itulah inforasi tentang perbedaan PT dan CV. Sebenarnya masih banyak lagi perbedaan antara PT dan CV, di bidang tujuan kegiatan usaha, kepengurusan, proses pendirian dan akta pendirian. Oleh karena itu, memahami bentuk badan usaha dari awal sangat penting. Bagaimana dengan biaya membuat PT atau CV? Berikut penjelasannya..
Biaya Membuat PT Atau CV
Seperti yang sudah dibahas pada awal artikel, besaran biaya membuat PT atau CV berbeda-beda, tergantung domisili usaha dan serta jasa yang Anda gunakan (jika menggunakan jasa notaris). Jika Anda menggunakan jasa kami “DuniaNotaris.Com” tarif atau besaran biaya membuat PT Rp.10.000.000,- dan Rp.6.500.000,- untuk biaya pembuatan CV, sudah termasuk paketan lengkap. Untuk informasi lebih lengkap mengenai biaya silakan cek disini : Click Here
Nah, itulah informasi sederhana tentang pembuatan PT dan CV. Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih detail. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.
sangat membantu terima kasih banyak
TERIMA KASIH