Jakarta, DuniaNotaris.Com – Banyak orang yang belum tahu fungsi atau kegunaan jasa notaris. Padahal notaris bisa anda temui dengan mudah disekitar kita, hal ini bisa kita lihat dari adanya papan nama notaris. Banyak orang awam yang hanya sekedar mengetahui bahwa notaries berhubungan dengan hukum dan tulis menulis, namun ternyata notaries memiliki tugas dan fungsi sendiri.
Sedangkan pengertian notaries sendiri adalah seseorang yang memiliki tugas membuat akta atau tugas lainnya yang sudah diatur dalam perundang undangan notaries, yaitu UU No 30/ 2004. Untuk notaries sendiri biasanya diangkat oleh menteri hukum dan HAM.
Tugas notaries antara lain memberikan penyuluhan hukum bagi yang ingin membuat akta, membuat akta risalah lelang, membuat akta yang berhubungan dengan jual beli tanah, akta pendirian perusahaan (PT, CV, PMA) dan juga mampu memperbaiki kesalahan dalam tulisan yang sudah ditandatangani disertai dengan membuat berita acara dan pada akhirnya salinan dibawa oleh para pihak tertentu.
Kewajiban Jasa Notaris
Dengan mengetahui kewajiban apa saja yang dipertanggung jawabkan seorang penulis, maka anda bisa mengetahui hal apa saja yang perlu anda lakukan untuk memanfaatkan jasa notaries.. Berikut ini adalah kewajiban seorang notaries yang harus dilakukan, yaitu :
- Membuat akta dalam bentuk minuta dan menyimpan dalam bidang protocol, notaries tidak menjamin kebenarannya jika akta berbentuk originali.
- Memiliki kewajiban dalam melayani yang sudah ditentukan dalam UUNJ, namun bisa ditolah jika memiliki alasan yang kuat seperti notaries memiliki keuntungan dari membuat akta tersebut, jika notaries memiliki hubungan darah, atau akta tersebut melanggar tindakan moral dan asusila.
- Mengeluarkan grosse akta, kutipan akta, dan salinan akta yang berdasarkan minuta akta.
- Dan masih banyak lagi kewajiban notaries yang perlu diketahui.
Biaya Jasa Notaris
Selain mengetahui apa saja kewajiban notaries, anda juga perlu mengetahui biaya jasa notaries. Perlu diketahui bahwa biaya jasa notaries setiap wilayah berbeda-beda khususnya dalam wilayah bidang tanah atau lahan, karena harga tanah disetiap wilayah juga berbeda, misal saja tanah di Jakarta dengan tanah di Sukabumi pastinya lebih mahal tanah di Jakarta.
Selain itu biaya juga dikaitkan dengan besaran pajak, selain mengurus pajak di kantor notaries satu dengan yang lainnya juga berbeda beda tergantung dari kebijakan yang berlaku.
Sedangkan untuk waktu mengurus hal hal diatas kurang lebih satu hingga dua bulan, namun tidak perlu ragu karena pihak notaries pasti akan memenuhi tugasnya dengan baik, jika tidak maka notaries akan mendapatkan teguran.
Walaupun biaya pembuatan akta atau lainnya pada notaries berbeda-beda sesuai dengan domisilinya, rata rata gaji pembuatan akta sebesar 1,5% dari transaksi tanah yang belum disertifikasi, jika tanah tersebut sudah disertifikasi maka hanya 0,5 % saja dari nilai transaksi, namun semua kembali kepada kondisi lahan tersebut berada, bisa lebih murah atau lebih mahal lagi.
Untuk anda yang bingung dan takut harganya mahal alangkah baiknya anda berkonsultasi dahulu sebelum menggunakan jasa notaries, dan yang paling penting mintalah tanda terima surat surat apa saja yang sudah diserahkan ke pihak notaries, misal seperti kuitansi, surat keterangan saksi, surat permohonan, dan lainnya.
Walaupun proses ini terlihat sangat mudah tetapi anda harus tetap hari hati dan pilihlah notaries yang sudah anda percaya dengan meminta sahabat atau keluarga untuk memilih notaries mana yang bisa direkomendasikan.