Jakarta – Biaya buat CV. Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap) atau CV merupakan sebuah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan sebuah badan usaha yang sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan sebagian lain memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang umumnya mensyaratkan modal dasar minimal Rp50 juta, proses mendirikan CV terbilang lebih mudah karena tidak aturan khusus terkait modal dasar. Karenanya, badan hukum ini sangat cocok bagi Anda yang baru saja memulai usaha dan memiliki modal terbatas.
Lalu, bagaimana syarat, prosedur, serta biaya buat CV? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Membuat CV
Apabila Anda berniat membuat CV, berikut adalah persyaratan-persyaratan yang harus Anda penuhi:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri CV, minimal 2 orang
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab PT atau direktur
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur dan pengurus CV
-
Pas foto pengurus CV ukutan 3 x 4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
-
Fotokopi PBB terakhir (apabila kantor milik sendiri)
-
Surat keterangan domisili dari pihak pengelola gedung (apabila kantor menempati bangunan gedung)
-
Kantor berlokasi di wilayah perkantoran, ruko, atau plaza, tidak berada di area pemukiman
Prosedur Membuat CV
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, selanjutnya Anda bisa melanjutkan proses pendirian CV dengan mengikuti prosedur berikut:
-
Membuat Akta Pendirian CV
Sesuai dengan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), syarat membuat akta pendirian CV minimal harus ada dua orang pendiri, satu orang berperan sebagai anggota aktif dan satu orang lainnya berperan sebagai anggota pasif.
Dalam pembuatan akta pendirian CV, Anda biasanya juga akan diminta melengkapi persyaratan lain seperti biodata lengkap pendiri CV, nama CV, maksud dan tujuan CV, saat mulai dan berlakunya CV, nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama perusahaan, dan lain sebagainya.
-
Mendaftarkan Akta Pendirian CV
Setelah mengurus akta pendirian CV, langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan akta pendirian CV ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Adapun beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebagai syarat pendaftaran akta ini adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDU) dan NPWP perusahaan.
-
Mengurus Izin Usaha
Setelah akta pendirian CV resmi terdaftar d Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Misalnya apabila CV Anda bergerak di bidang perdagangan umum, maka Anda perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pengurusan izin usaha ini bisanya bisa Anda lakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat atau kantor perwakilan dinas terkait.
-
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Langkah berikutnya dalam mengurus pendirian CV adalah membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sama seperti izin usaha, TDP juga bisa Anda urus di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
-
Mengumumkan Ikhtisar Resmi Berdirinya CV
Terakhir, Anda harus mengumumkan ikhtisar resmi berdirinya CV dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 KUHD tentang proses pendirian CV.
Biaya Buat CV
Bagaimana, sudah jelas mengenai syarat dan prosedur pendirian CV? Lalu, bagaimana dengan biaya buat CV sendiri?
Apabila Anda mengurus CV di notaris, biaya yang dipatok biasanya mulai dari Rp5.000.000 sampai Rp9.000.000, dan sudah termasuk akta pendirian CV, surat domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, serta TDP.
Nah, salah satu jasa notaris tepercaya yang bisa membantu pengurusan CV perusahaan Anda adalah Dunia Notaris.
Mau nanya,tapi bingung mulai Dari mana??
Selamat siang, bertanya lah tentang Pembuatan PT atau Pendirian Perusahaan
Salam Dunia Notaris Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan tercepat di dunia
Untuk wilayah tangerang kota besaran biaya untuk mengurus cv berapa ya
Terimakasih
Selamat malam untuk Pendirian CV di Tangerang di wa Chika ya 0816576768 superr cepatt
Salam sukses Dunia Notaris
Selamat siang untuk Biaya Pembuatan CV wilayah kota Tangerang silakan wa Debby 0818 65 8989
Salam Dunia Notaris
untuk syarat dan biaya untuk membuat CV di wilayah depok siapa ya CP nya