Biaya jasa pengurusan izin usaha – Untuk membuat sebuah perseroan terbatas, tentunya kita masih memerlukan berkas tambahan seperti halnya surat izin usaha. Surat izin usaha ini berfungsi sebagai penguat dan legalitas dari perseroan terbatas milik kita agar dapat dipercaya di mata hukum.
Namun tahukah anda berapa biaya jasa pengurusan izin usaha tersebut? Jika anda belum tahu, maka anda patut untuk tetap berada pada situs kami ini. Karena kami akan membahasnya pada artikel kali ini.
Berdasarkan informasi dari pihak pemerintah pada situs milik Ahu yang mengatakan bahwa biaya pendirian PT adalah sebesar 1 juta rupiah. Namun hal tersebut merupakan biaya yang digunakan hanya untuk pnpb sk menkum saja HAM RI saja, sedangkan perseroan terbatas bisa melakukan kegiatan usaha tidak hanya membutuhkan sk menkum HAM saja namun juga membutuhkan akta dari notaris, npwp, siup, surat keterangan domisili hingga tdp.
Sebelum mengetahui berapa biaya jasa pengurusan izin usaha yang menggunakan jasa notaris tersebut, berikut ini kami berikan beberapa persyaratan untuk membuat PT:
- Fotokopi akta pendirian dan perubahannya jika ada.
- Fotokopi SK pengesahan kemenkunham.
- Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
- Fotokopi NPWP (nomor pokok wajib pajak).
- Fotokopi KTP pimpinan atau penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi KK jika pimpinan atau penanggung jawab perusahaan merupakan seorang wanita.
- Pas foto berwarna pimpinan atau penanggung jawab perusahaan 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
- Neraca perusahaan.
- Daftar isian permohonan surat izin.
Untuk dapat mengetahui biaya jasa pengurusan izin usaha yang menggunakan jenis perseroan terbatas, berikut ini kami berikan paparan singkatnya:
- Untuk mendirikan suatu perseroan terbatas yang baru, anda akan dikenakan biaya jasa pengurusan izin usaha sebesar Rp 4.000.000,- bagi anda yang memiliki modal dasar di bawah 1 miliar rupiah. Sedangkan bagi anda yang memiliki modal dasar di atas 10 miliar rupiah akan dikenakan biaya jasa pengurusan izin usaha sebesar 6 juta rupiah.
- Biaya pembuatan PT dengan optimasi pengerjaan 30 hari maka Anda harus membayar sebesar Rp 10.000.000,00
- Biaya untuk pembuatan akta notaris perusahaan sebesar Rp 3.000.000,00
- Biaya untuk mengurus Surat Ijin Usaha Perorangan (SIUP) sebesar Rp 2.000.000,00
- Biaya untuk pembuatan PT PMA sebesar Rp 35.000.000,00
Perkiraan biaya-biaya yang dijelaskan di atas tidak lah semahal jika Anda mengurus izin usaha seorang diri. Sebab biaya jasa pengurusan izin usaha dengan menggunakan jasa notaris ini akan menjadi lebih murah dikarenakan biasanya pihak notaris sudah mengenal pihak-pihak yang mengerjakan perizinan usaha. Dengan begitu maka akan bisa untuk mengurangi pengeluaran biaya. Selain itu, dikarenakan PT yang didirikan merupakan kerja sama dengan beberapa orang, maka dalam pembayatannya tidak akan menjadi terlalu berat.
Menggunakan jasa notaris memang akan lebih mudah serta biaya jasa pengurusan izin usaha akan lebih murah. Selain itu sudah ada jaminan bahwa perizinan usaha Anda pasti akan diterima dan berhasil. Jadi daripada coba-coba membuat izin usaha sendiri dan kebingungan sehingga mengeluarkan biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan, alangkah lebih baik jika menggunakan jasa notaris saja.
Anda juga tidak perlu menyiapkan biaya jasa pengurusan izin usaha yang membengkak. Untuk menyiapkan biaya jasa pengurusan izin usaha tersebut juga bisa Anda lakukan dengan patungan bersama rekan usaha Anda. jadi mudah sekali bukan.
Apakah SIUP dengan permodalan mikro menengah kebawah misalnya dngn modal 5 juta..apakah wajib buat siup
Selamat siang Dunia Notaris, saat ini untuk membuat izin usaha sebagai pengganti SIUP bisa melalui oss, SIUP atau Izin USaha wajib dimiliki setiap usaha
Salam Dunia Notaris