Secara umum masyarakat yang ada di Indonesia pastinya sudah mengenal kata yayasan. Bahkan tak jarang pula di Indonesia sudah terdapat banyak orang yang mendirikan yayasan itu sendiri. Baik itu yayasan sosial, agama, dan sebagainya.
Lalu apakah sebelumnya Anda sudah mengetahui apa pengertian dari yayasan?
Yayasan merupakan suatu badan hukum yang di dalamnya terdiri atas beberapa kekayaan yang telah dipisahkan serta diperuntukkan demi mencapai suatu tujuan tertentu pada bidang keagamaan, sosial, dan juga kemanusiaan. Yayasan tersebut pastinya tidak mempunyai anggota yayasan.
Untuk mendirikan suatu yayasan, seseorang tidak boleh sembarangan dalam mendirikannya. Hal itu karena dalam mendirikan yayasan harus memiliki izin terlebih dahulu dari suatu lembaga tertentu. Sebagaimana tercantum dalam dasar hukum sebagai berikut:
- UU Nomor 28 Thn 2004 mengenai perubahan terhadap UU Nomor 16 Thn 2001 tentang Yayasan.
- PP Nomor 63 Thn 2008 mengenai Pelaksanaan UU tentang Yayasan.
Dari dasar hukum diatas, apakah terdapat beberapa aturan dalam mendirikan yayasan? Tentu saja ada, supaya lebih jelas simaklah beberapa prosedur dan syarat administrasi yang harus Anda siapkan terlebih dahulu untuk izin mendirikan yayasan.
Sebelum Anda mendirikan yayasan, pastinya harus izin dan menyiapkan syarat administrasi terlebih dahulu yang diantaranya yaitu:
- Yayasan dapat didirikan oleh satu/lebih orang dengan cara memisahkan sebagian dari harta kekayaan pendiri yayasan sebagai kekayaan awal
- Pendiri mendaftarkan yayasan yang akan didirikan kepada notaris supaya dibuatkan akta pendirian yayasan dalam bahasa Indonesia. Apabila pendiri yayasan tersebut berhalangan hadir ke notaris, maka hal itu bisa diganti oleh pihak lain dengan cara membuat surat kuasa
- Fotocopy beberapa dokumen yang terdiri dari:
- Akta notaris yang sudah dilegalisasi oleh lembaga Pengadilan Negeri setempat.
- Surat keterangan domisili yayasan dari kelurahan setempat.
- Anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART) yayasan.
- Susunan organisasi pengurus yayasan dan KTP pengurus yayasan bersangkutan.
- Bukti pembayaran PBB pada tahun terakhir.
Seperti itulah beberapa persyaratan administrasi yang sebelumnya harus Anda penuhi untuk izin pendirian yayasan. Syarat administrasi tersebut tentunya sangat penting untuk melakukan proses atau prosedur selanjutnya.
Jika persyaratan administrasi seperti diatas sudah terpenuhi, maka selanjutnya Anda bisa melakukan prosedur izin pendirian yayasan. Prosedur tersebut diantaranya sebagai berikut:
- Pengurus ataupun pendiri yayasan maupun seseorang yang telah diberi kuasa bisa mengambil formulir isian pendirian yayasan yang terdapat di kantor Suku Dinas Sosial yang berada di masing-masing kabupaten ataupun kota.
- Pendiri yayasan harus membuat surat permohonan yang pada umumnya ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi.
- Menyerahkan formulir isian yang sebelumnya sudah diisi bersama surat permohonan yang telah dibuat, disertakan dengan melampirkan perlengkapan syarat administrasi.
- Petugas yang berasal dari Dinas SosiaI harus melakukan peninjauan terhadap lokasi pendirian yayasan dan mengecek.
- Keberadaan yayasan yang akan didirikan.
- Mengenal para pengurus yayasan yang bersangkutan.
- Melihat serta meninjau segala macam aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh yayasan.
- Petugas Dinas Sosial yang telah meninjau yayasan bersangkutan tersebut kemudian lapor ke Dinas Sosial guna mendapatkan tanda daftar yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial.
- Surat tanda daftar pendirian yayasan dapat diambil di Kantor Suku Dinas Sosial yang terdapat di masing-masing kabupaten atau kota.
Seperti itulah beberapa prosedur serta persyaratan administrasi yang akan diperlukan jika ingin mendirikan yayasan. Dengan adanya informasi tersebut semoga dapat bermanfaat bagi yang membutuhkannya.