Direksi Perseroan terdiri atas satu orang anggota Direksi atau lebih. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun atau mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota Direksi.
Bila Direksi terdiri dari dua anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Namun bila RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, maka pembagian ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi.