Bagaimana Sistem Penggajian Anggota Dewan Komisaris?

Pasal 113 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan: “ Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS”. Tak seperti halnya pada Direksi, ketentuan gaji Dewan Komisaris mutlak ditentukan oleh RUPS.

Sebab, pada Direksi sistem penggajiannya yang tak ditetapkan RUPS masih dapat dilimpahkan ke Dewan Komisaris. Sementara tidak demikian dengan Dewan Komisaris. Sistem penggajiannya yang tak diputuskan RUPS tak dapat dilimpahkan ke Direksi.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca