Pasal 113 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan: “ Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS”. Tak seperti halnya pada Direksi, ketentuan gaji Dewan Komisaris mutlak ditentukan oleh RUPS.
Sebab, pada Direksi sistem penggajiannya yang tak ditetapkan RUPS masih dapat dilimpahkan ke Dewan Komisaris. Sementara tidak demikian dengan Dewan Komisaris. Sistem penggajiannya yang tak diputuskan RUPS tak dapat dilimpahkan ke Direksi.