Undang-undang mensyaratkan perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik seuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.
Direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran ke lembaga pengawas pasar modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hal itu sesuai dengan SK Menteri Keuangan No. 1199/KMK.031/1991, yang menyebut, perusahaan yang dapat melakukan kegiatan go public adalah emiten yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas pasar modal untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal terlebih dahulu mempersiapkan hal-hal yang di butuhkan.