Bagaimana Perubahan Anggaran Dasar Dari Perseroan Terbatas Menjadi Perseroan Publik?

Undang-undang mensyaratkan perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik seuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.

Direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran ke lembaga pengawas pasar modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Hal itu sesuai dengan SK Menteri Keuangan No. 1199/KMK.031/1991, yang menyebut, perusahaan yang dapat melakukan kegiatan go public adalah emiten yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas pasar modal untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal terlebih dahulu mempersiapkan hal-hal yang di butuhkan.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca