Undang-undang mengatur anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi, maka pengangkatan dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Maksudnya dalam jangka waktu tertentu adalah untuk anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula. Kecuali dengan pengangkatan kembali oleh keputusan RUPS.
Misalnya untuk jangka waktu tiga tahun atau lima tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama perseroan. Kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.
Secara teknis, tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi harus diatur dalam anggaran dasar. Adapun keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut. Namun bila RUPS tidak menetapkan hal tersebut maka secara otomatis pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan. Pemberitahuan perubahan kepada Menteri Hukum dan HAM disampaikan paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
Sementara bila pemberitahuan ternyata tak diajukan, maka menteri akan menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.