Mekanisme pengangkatan anggota Dewan Komisaris sedianya tak jauh berbeda dengan pengangkatan anggota Direksi. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS. Untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian.
Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris.
Adapun keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut. Bila ternyata RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, maka otomatis mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
Perubahan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut. Bila pemberitahuan tak dilakukan maka Menteri menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi.