Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Bila musyawarah gagal menghasilkan keputusan, maka keputusan sah bila disetujui lebih dari separo jumlah suara. Seperti halnya Pasal 87 UU PT yang berbunyi “Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalh sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju lebih besar”.
Yang dimaksud dengan disetujui lebih ½ bagian adalah bahwa usul dalam mata acara rapat harus disetujui lebih dari seperdua (1/2) jumlah suara yang dikeluarkan.
Jika terdapat tiga usul atau calon dan tidak ada yang memperoleh suara lebih dari setengah (1/2) bagian, pemungutan suara atas dua usul atau calon yang mendapat suara terbanyak harus diulang sehingga salah satu usul atau calon mendapatkan suara lebih dari setengah (1/2) bagian.