Jakarta, DuniaNotaris.Com – Pembuatan PT online kini sudah bisa dilakukan dengan mudah. Pembuatan PT online akan sangat membantu bagi orang-orang yang ingin membuat PT dengan mudah dan tanpa ribet. Berdasarkan keputusan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM proses pembuatan PT bisa dilakukan secara online.
Ketika melakukan pembuatan PT online maka akan mempercepat proses administrasi dalam pembuatan PT. Selain itu, pihak yang membuat PT tidak perlu repot-repot datang ke kantor Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah cara dalam pembuatan PT online, yaitu:
- Pemilik perusahaan membeli voucher senilai Rp 200.000 di Bank BNI untuk melakukan pendaftaran perusahaan.
- Melakukan pendaftaran ke website website AHU, Klik disini : https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt, Setelah membuka website tersebut maka pilihlah menu “Pesan Nama PT Baru”.
- Masukkan nomor yang tertera pada voucher dari Bank BNI di kolom yang tersedia, kemudian isi nama perusahaan sesuai dengan keinginan Anda.
- Anda bisa langsung melakukan pencetakan nama PT beserta barcode yang sudah Anda pesan jika nama perusahaan yang Anda ajukan tidak sama dengan nama PT lain.
- Melakukan pengesahan dengan membawa berkas yang sudah dicetak ke notaris dan notaris yang bersangkutan juga harus membeli voucher pengesahan di Bank BNI senilai Rp 1.580.000
- Notaris melakukan input data PT yang disahkan ke website AHU dan proses selesai.
Pembuatan PT online ini terbilang sangat mudah dan praktis. Proses pembuatannya bisa dilakukan di mana saja dengan mudah dan tanpa ribet. Pembuatan PT online ini akan memperpendek jangka waktu yang dibutuhkan seseorang dalam membuat PT. Melalui cara ini maka akan menghilangkan keraguan banyak orang dalam membuat PT yang legal dan sah di mata hukum. Sebab seyogyanya setiap perusahaan yang didirikan haruslah legal di mata hukum. Selain itu, dengan cara ini maka Anda bisa membuat PT dengan biaya yang terjangkau dan dalam waktu yang cepat.
Berbicara mengenai legalitas, maka Anda tidak perlu meragukan pembuatan PT online ini. Sebab PT yang dibuat secara online ini tetap legal dan sah di mata hukum. Hal ini dikarenakan pada tahap pengesahannya Anda tetap melakukannya di depan notaris, sehingga akan menjamin kelegalannya.
Hanya saja ketika melakukan pembuatan PT online ini Anda harus membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak notaris yang akan Anda gunakan jasanya. Hal ini menjadi perlu karena pihak notaris sebelumnya juga harus membeli voucher pengesahan agar bisa melakukan input data.
Bagi Anda yang ingin mencoba untuk melakukan pembuatan PT online maka tidak perlu ragu-ragu lagi. Anda bisa melakukannya dengan mudah, cepat, dan praktis. Anda juga tidak perlu khawatir dengan proses pengesahan yang dilakukan di depan notaris. Anda bisa memercayakannya pada kami. Kami akan siap membantu Anda dalam proses pembuatan PT online dari perusahaan yang Anda dirikan. Kami akan siap melayani Anda dengan profesional demi memberikan kepuasan pelayanan kepada Anda.
Jadi jangan ragu-ragu lagi dan buktikan sekarang juga. Belilah voucher pendaftarannya sekarang, dan buatlah pendaftaran. Kami akan bersedia membantu Anda pada tahap pengesahan di depan notaris untuk memastikan kelegalan PT yang Anda buat. Kami juga melayani Anda untuk melakukan input data PT Anda yang sudah disahkan di depan notaris kami. Percayakan pengesahan PT Anda kepada kami. Daftar sekarang dan buktikan kesungguhan pelayanan yang kami berikan kepada Anda.
PEMBUATAN PT ONLINE, artinya BUAT PT ONLINE tanpa perlu datang atau tanda tangan ? karena saya berminat BUAT PT ONLINE
terima kasih
PEMBUATAN PT ONLINE artinya adalah PEMBUATAN PT dengan memanfaatkan sistem online antara notaris dengan AHUONLINE, artinya yang bisa mengakses sistem tersebut hanya Notaris, tetap sekalipun namanya BUAT PT ONLINE, para penghadap tetap harus datang tanda tangan minuta akta dihadapan Notaris.
salam
dunianotaris.com membantu duniausaha
Saya ingin membuat PT secara online, bagaimana dengan jasa notaris yang dibutuhka? dan berapa biaya nya?
thanks
Sy mau Buat PT.