Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan di atas otomatis secara hukum batal. Hal itu berlaku sejak anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Maka dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak diketahui, Direksi harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam surat kabar dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Disisi lain Dewan Komisaris dapat saja melakukan perbuatan hukum yang menyangkut nasib perusahaan sebelum pengangkatannya batal. Bila itu terjadi, maka perbuatan hukum yang ia lakukan bersifat mengikat dan menjadi tanggung jawab perseroan.